
Adalah mustahil mengingkari amanat konstitusi bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat merupakan hak
azasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Namun menjadi persoalan besar ketika hak azasi itu dipakai oleh Front Pembela Islam (FPI) untuk menekan hak azasi pihak lain,
bahkan dalam jumlah yang mayoritas juga berkeinginan untuk berserikat,
berkumpul dan menyatakan pendapat, bebas menganut agama serta beribadah
sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sejak pertama beridri awal reformasi, rakyat menyaksikan dan media
mencatat, FPI telah ratusan kali mengganggu keamanan / ketertiban,
menyebarluaskan...