HARI ini, Rabu 18 Mei 2011, Kabupaten Tegal genap 410 tahun. Sebagai bagian dari tlatah yang dibangun oleh Ki Gede Sebayu, tentu saja kita layak mensyukurinya. Bahwa bertambahnya usia ini, semoga segaris lurus dengan kualitas kematangannya, sebagai jalan menuju kesejahteraan sebagaimana menjadi cita-cita para pendiri Kabupaten Tegal.
Adalah sebuah kehormatan, bahwa sebagai Kepala Daerah, Bupati Tegal, saya masih memiliki kesempatan untuk menyelenggarakan dan merayakan Hari Jadi kita. Maka izinkan saya mengucap syukur sekaligus ungkapan terima kasih yang dalam untuk masyarakat Kabuipaten Tegal dari segala unsur dan golongan, yang telah bersama-sama menjaga kelestarian tlatah kita tercinta sesuai kapasitas masing-masing.
Kedua, melalui momen ini pula, secara khusus saya ingin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabuipaten Tegal, bahwa pada HUT Kabuipaten Tegal yang ke-410 ini,, saya justru memberikan kado yang bisa cukup membuat malu Anda semua sebagai bagian dari komunitas Kabuipaten Tegal. Sebab sejak 20 september 2010 lalu, Kejati Jawa Tengah menetapkan saya sebagai tersangka kasus jalan alternatif lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006-2007. Saya diduga telah menjadi aktor intelektual penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 3,955 miliar.
Seperti yang diberitakan media selam ini, dasar penetapan ini didasari oleh sebuah testimoni dari dua terpidana Jalingkos, Edy Prayitno dan Budi Haryono di fakta persidangan mereka medio 2009 lalu. Atas dasar ini pula Kejati menetapkan dua sangkaan korupsi atas saya. Pertama, saya diduga telah menggunakan uang APBD Tahun 2006 Jalingkos sebesar Rp 1,73 miliar untuk kepentingan pribadi. Kedua, sebagai Bupati saya diduga telah memerintahkan Edy Prayitno dan Budi Haryono untuk mengalihkan pinjaman daerah tahun 2007 untuk kepentingan pengadaan tanah Jalingkos, yang semestinya masuk ke kas daerah menjadi rekening pribadi Budi Haryono. Dari pinjaman yang dicairkan Bank Jateng Cabang Slawi sebesar Rp 3,395 miliar, saya pun diduga telah menggunakan sebesar Rp 2,225 untuk kepentingan pribadi.
Maka surat terbuka ini tidaklah dimaksudkan sebagai upaya pembelaan diri atas status saya sebagai tersangka, ataupun menginventarisasi proses hukum yang sedang saya jalani. Penjelasan ini adalah jawaban saya selaku Kepala Daerah guna memberikan pertanggungjawaban atas program pembangunan yang selama ini dijalankan. Saya tidak ingin meninggalkan beban masalah kepada masyarakat, karena bagaimanapun status Bupati Tegal yang melekat pada diri saya, adalah sebuah simbol daerah. Kedua, secara khusus ini pun sebagai jawaban atas permintaan DPRD Kabuipaten Tegal selaku institusi wakil rakyat. Seperti juga diberitakan media, DPRD mempersoalkan perihal tata kelola aset Kabuipaten Tegal dan terutama menyangkut mangkraknya pembangunan Proyek Jalingkos.
Kronologi Proyek Jalingkos
Proyek pembangunan jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dimulai dengan Study Visibility Bappeda Tahun 2005. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menindaklanjuti dengan pembuatan Detail Engeneering Design (DED) tahun 2006. Atas dasar ini, melalui penerbitan SK, Bupati menetpakan:
1. Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah
2. Penetapan Lokasi
3. Penetapan Pengelola Kegiatan Pengadaan Tanah Jalingkos:
Pengguna Anggaran : Sekda (Hery Soelistiawan)
Pjbt Pembuat Komitmen : Kabag Keagrariaa (Edy Prayitno)
Pembantu Pemimpin Keg : Kasubag Pengadaan Tanah Bag Keagrariaan (Budi Haryono)
Pemegang Kas Pembantu : Suparto, S.Pd
Masyarakat Penerima ganti rugi keberatan menendatangani pelepasan hak sebelum dibayarkan. Maka Edy Prayitno mengajukan ijin pengalihan pembayaran Beban Tetap (BT) menjadi Pengisian Kas (PK) ke Sekda. Lalu, Sekda membuat nota dinas ke Bupati Cq kepala BPKAD (26 Juni 2006). selanjutnya, BPKAD melakukan kajian u bahan pertimbangan Bupati. Dan Bupati akhirnya menyetujui (13 Juli 2006).
Atas persetujuan tersebut, selaku Kabag Keagrarian, Edy Prayitno mengajukan anggaran u perkiraan keg pengadaan tanah Jalingkos Rp 8.050.000.000 (1 Agustus 2006). kepala BPKAD mengeluarkan Ssurat Perintah Membayar (SPM) (2 Agustus 2006).
Pemegang Kas Pengelola Kegiatan Pengadaan Tanah Jalingkos Kabupaten Tegal Sdr. Cahyono, mengambil uang di Bank Jateng Cabang Slawi sebesar Rp 8 miliar tersebut, guna kegiatan pembayaran ganti rugi tanah di wilayah timur, bulan Agustus sampai dengan bulan September 2006 untuk Desa Trayeman, Procot, Kendal Serut, Curug, Dukuh Sembung, Kagok , Penusupan serta Desa Dukuh Salam (2 Agustus 2006).
Oleh Cahyono, uang tersebut justru dibagikan ke:
1. Suparto Rp 1 miliar (4 Agustus 2006)
2. Edy Prayitno Rp 2 miliar (14 Agustus 2006)
3. Edy Prayitno Rp 1 miliar (13 September 2006)
4. Budi Haryono Rp 1 miliar (21 September 2006)
5. Budi Haryono Rp 1,1 miliar (Oktober 2006)
6. Edy Prayitno Rp 1,9 miliar (28 Oktober 2006)
(Semestinya uang ini diserahkan sepenuhnya ke Suparto selaku Pemegang Kas Pembantu. Namun penyerahan uang ini beserta kronologi waktunya sekaligus menjawab kesaksian istri Edy Prayitno, Ariyani Wulandari di fakta persidangan soal aliran dana Jalingkos, yang menyatakan tanggal 1, 4, 7, 8 dan 10 Agustus saya dan istri saya menggunakan uang Jalingkos).
Hingga akhir tahun anggaran 2006, dan yang terserap di Sekretariat Daerah berkaitan dengan kegiatan Proyek Jalingkos adalah sebesar Rp 8 miliar. Karenanya, di Tahun angaran 2007 Sekretariat Daerah menerima luncuran anggaran untuk Jalingkos ini sebesar Rp 7 miliar.
Untuk menunjang pengadaan tanah Jalingkos, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan pinjaman daerah ke Bank Pembangunan Daerah Jateng/Bank Jateng Cabang Slawi sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah).
Kronologi Pinjaman Daerah
Bupati melayangkan surat pengajuan pinjaman ke Bank Jateng nomor 581/0223 tanggal 29 Januari 2007. Setelah proses uji kelayakan, Bank akhirnya menyetujui melalui suratnya nomor 0148/DK.02.01/035/2007 tanggal 7 Februari 2007.
Edy Prayitno dan Budi Haryono meminta pencairan tunai, sebagaiman terungkap dalam surat mereka berdua, tertanggal 15 Maret 2007, 23 April 2007. Bank Jateng menolak pencairan tunai, karena transaksi akan sulit terlacak. Maka Edy dan Budi Haryono pun rembugan di Bank Jateng. Lalu, Pimpinan Bank Jateng Sugiyanto menawarkan agar pinjaman daerah tersebut masuk ke rekening Budi Haryono. Usul ini disepakati mereka bertiga.
Pencairan tahap I sebesar Rp 500 juta pada 23 Februari 2007. Pencairan dilakukan hanya dengan dasar slip penarikan yang telah mereka tanda tangan Bupati, namun tanpa disertai surat kuasa ataupun surat perintah Bupati.
Pencairan tahap II sebesar Rp 1,4 miliar tanggal 15 Maret 2007. Pencairan kedua ini akhirnya mengikuti pola pencairan pertama. Surat pencairan pun tanpa nomor dan tidak terregistrasi di Sekretariat.
Pencairan tahap III sebesar Rp 1,5 miliar tanggal 23 April 2007. pencairan ketiga ini pun mengikuti pola pencairan pertama. Surat ini pun tanpa nomor dan tak terregistrasi di Sekretariat.
Baik tahap kedua maupun ketiga tetap dicairkan Bank Jateng, meski peruntukannya di luar kepentingan Jalingkos, melainkan untuk pengadaan tanah di rest area Margasari dan terminal type C di Desa Balamoa
Kec. Pangkah Kab. Tegal, namun pihak Bank Jateng tetap mencairkannya.
Sikap dan Langkah Pemda
Bahwa sejak ditetapkannya Bupati Tegal sebagai tersangka, Pemkab Tegal telah mengambil sejumlah sikap dan langkah-langkah guna kejelasan kasus hukum, terutama menyangkut sangkaan atas Bupati, Pertama, sangkaan mark up senilai Rp 1,73 miliar nyata-nyata telah menjadi putusan hukum tetap di PN Slawi, maupun putusan inkrah MA. Kedua, sangkaan soal korupsi senilai Rp 2,24 miliar pun menjadi gugur, oleh sebab pinjaman daerah tahun 2007 itu telah dinyatakan lunas oleh Bank Jateng.
Terkait dugaan pengalihan pinjaman daerah ke rekening pribadi, Pemkab telah melayangkan tiga surat ke Bank Jateng yang berisi permohonan klarifikasi.
1. Surat Nomor 900/2105 tanggal 5 Oktober perihal permohonan data
2. Surat Nomor 900/3122/2010 tanggal 12 Desember 2010 perihal permohonan klarifikasi dan audiensi pihak Bank Jateng dengan Pemda Kabupaten Tegal
Terkait dengan surat kedua ini, pihak Bank Jateng akhirnya memenuhi permohonan, yang direalisasikan dalam kegiatan audiensi antara Pemkab dengan Bank Jateng, yang menghadirkan mantan Pimpinan Cabang Bank Jateng Slawi, Sugiyanto bertempat di ruang kerja Bupati Tegal pada 26 Januari 2011. Nama yang disebut terakhir berstatus sebagai Pimpinan Cabang Bank Jateng tahun 2007. Sementara dari pihak Pemkab diwakili oleh Bupati H Agus Riyanto S.Sos, MM, Wakil Bupati HM Hery Soelistiawan SH, MHum, Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, dan yang lainnya.
Hasil dari audiensi ini, yang didokumentasikan dalam bentuk video compact disc, memeperlihatkan bagaimana proses peminjaman, pencairan hingga pengalihan ke rekening pribadi, dana talangan sebagaimana dimaksud di atas.
Sebagaimana dijelaskan oleh saudara Sugiyanto. Dari video ini jelas sekali bahwa proses pengalihan tersebut adalah hasil rembug antara Edy Prayitno dan Budi Haryono serta Sugiyanto.
3. Atas dasar beberapa kejanggalan di atas, Pemkab kembali melayangkan surat ke Bank Jateng nomor 180/0528/2011 tangga 7 Februari 2011 perihal permohonan penjelasan secara tertulis dari Bnak Jateng. Namun demikian hingga saat ini jawaban tersebut belum diberikan oleh Bank Jateng.
Demikian penjelasan terbuka ini saya sampaikan kepada publik. Di depan Muspida yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Kajari, Kabag Op Polres Tegal, beberapa waktu lalu, saya menyampaikan pilihan yang dilematis soal perlu tidaknya saya menyampaikan sikap saya terkait Jalingkos ini kepada publik. Satu sisi, sejauh ini saya memilih diam dan tak bereaksi dengan opini yang berkembang di media perihal proses hukum yang tengah saya jalani. Karena saya khawatir dianggap sedang melakukan pembelaan diri, ketika saya harus membuka masalah ini di ranah publik. Pada sisi lain, sikap diam ini justri membuat potensi prasangka dan salah paham kian menguat. Maka semoga penjelasan ini cukup memberikan gambaran mengenai Jalingkos. Selamat Hari Jadi ke-410, semangat hari esok lebih baik. Bangunlah jiwanya bangunlah raganya untuk Indonesia raya.
Bupati Tegal
(Sumber Harian Radar Tegal Edisi Rabu 18 Mei 2011)