Tampilkan postingan dengan label Bupati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bupati. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

Agus Riyanti Diberhentikan

Slawi-KIC: Wakil Bupati Tegal, Jawa Tengah, HM Hery Soelitiyawan SH MHum atau yang akrab di sapa Hery ditunjuk menjadi pelaksana tugas dan wewenang bupati. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri RI nomor 131-33-529 tahun 2012 tentang pemberhentian Bupati Tegal.
Dalam surat keputusan tersebut, memutuskan H Agus Riyanto Ssos MM yang akrab dipanggil AR, diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Tegal masa jabatan tahun 2008-2013, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan mahkamah agung RI nomor 758K/Pid.sus/2012 tanggal 10 mei 2012.
Keputusan tersebut ditetapkan 7 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Namun demikian, surat tersebut yang ditujukan kepada HM Hery Soelistiyawan SH Mhum Wakil Bupati Tegal, H Agus Riyanto Ssos MM, Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan kepala perbendaharaan negara, baru sampai ke tangan ketua DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (11/9).
“Kami baru saja menerima surat dari Mendagri tentang pemberhentian Bupati Tegal, Selasa (11/9). Karenanya, kaitan dengan ini kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan dan kami nanti akan melakukan konsultasi ke propinsi dahulu, setelah itu diadakan rapat bamus dan mungkin baru paripurna,” kata ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH.
Dalam surat keputusan tersebut menimbang dari surat gubernur Jawa Tengah nomor 131/11997 tanggal 13 Juli 2012 perihal usul pemberhentian suadara H Agus Riyanto sebagai Bupati Tegal masa jabatan 2008-2013. Di dalam surat keputusan pemberhentian tersebut juga dipertimbangkan karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 758K/Pid.sus/2012 tanggal 10 mei 2012, H Agus Riyanto di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa juga mengatakan, bahwa surat pemberhentian H Agus Riyanto sudah diterima Pemkab. Menurutnya, pengiriman surat tersebut merupakan prosedur tetap yang telah dilakukan oleh Kemendagri.  ”Pemkab dalam hal ini bersifat hanya pelaksana saja,” paparnya.
Ketika ditanya mengenai proses selanjutnya tentang jabatan bupati, dia mengatakan, masih ada kajian lagi apakah posisi wakil bupati akan menempati jadi bupati.  ”Itu masih dalam pertimbangan. Yang jelas, sekarang tugas-tugas bupati tetap dijalankan oleh wakil bupati,” tandasnya.(rateg)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/archives/15137

Jumat, 25 November 2011

Mantan Bupati Tegal Makan Siang di Sela Sidang

SEMARANG, KOMPAS.com - Enaknya para menjadi koruptor di Indonesia dibuktikan salah satu terdakwa korupsi Agus Riyanto dengan santai keluar tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah untuk menikmati makan siang.
Agus yang seharusnya berada di dalam tahanan dapat keluar dengan bebas menunggu sidang di kantin yang berada di belakang ruang sidang tindak pidana korupsi.
Agus Riyanto pada hari ini akan mengikuti sidang tuntutannya terkait korupsi pembebasan lahan jalur lingkar Slawi atau dikenal dengan kasus "Jalingkos".
Apalagi tindakan Agus tersebut dilakukan saat polemik pengadilan tindak pidana korupsi dalam sorotan masyakarat Indonesia.
Sumber Berita : http://regional.kompas.com/read/2011/11/09/13041796/

Divonis 5 Tahun

SEMARANG- Bupati Tegal (nonaktif) Agus Riyanto akhirnya divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/11). Hakim menilai Agus terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan, serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua Noor Edyono yang membacakan vonis bergantian dengan hakim anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing. Vonis dibacakan selama kurang lebih tiga jam di ruang sidang utama yang dipenuhi ratusan pengunjung. “Terdakwa terbukti melawan hukum. Setidaknya ada aliran dana Rp 2 miliar dari Edy Prayitno (mantan kabag Agraria Setda Kabupaten Tegal), dibuktikan dengan kuitansi penerimaan yang tidak dibantah terdakwa dalam persidangan. Keterangan saksi yang dianggap meringankan tidak dapat membantah fakta aliran dana kepada terdakwa,” sambung Shininta.
Hakim menilai terdakwa terbukti menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Selain itu, Agus terbukti memakai uang tersebut untuk membeli telepon genggam, mebel, serta menanamkan modal di perusahaan konstruksi PT Kuwaka. Jaksa penyidik menyita aset-aset tersebut. Hakim menyatakan, beberapa aset sitaan, termasuk rumah, dirampas negara. Adapun alat-alat berat yang disita dari PT Kuwaka dikembalikan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. JPU Kejari Slawi juga menuntut pengembalian uang negara Rp 1,7 miliar, namun hakim menetapkan Rp 1,4 miliar setelah pertimbangan hasil penyitaan. Sikap kooperatif dan kontribusi Agus sebagai kepala daerah serta statusnya sebagai ayah tiga anak dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan vonis terdakwa.
Istri Menangis
Total kerugian dalam kasus itu Rp 3,9 miliar, antara lain berasal dari kebocoran dana APBD 2006/2007 yang dialokasikan untuk proyek Jalingkos sebesar Rp 1,73 miliar. Selain itu, dari pinjaman daerah dari Bank Jateng Slawi yang diselewengkan sebesar Rp 2,225 miliar. Kasus itu juga telah mengantar Edy Prayitno dan Kasubag Pengadaan Tanah Budi Haryono ke dalam bui. Edy divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan Budi 4 tahun penjara. Keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai total Rp 2,24 miliar.
Agus terlihat tenang mendengarkan pembacaan vonis hingga selesai. Namun, di jajaran bangku pengunjung, istri Agus, Marhamah dan salah satu anak mereka tampak gelisah. Marhamah tak berhenti menangis sejak pertengahan sidang hingga amar putusan selesai dibacakan. Menyikapi vonis tersebut, Agus Riyanto menyatakan, ada pertimbangan hukum yang tidak rasional. Sebab, alur penyidikan terhadap dirinya adalah melalui uang Marhamah yang dipinjam Edy untuk pengadaan tanah. “Padahal pinjaman itu pada bulan Juli, saksi juga mengatakan demikian. Pelunasan tanah dilakukan pada bulan Juni. Ini tidak rasional. Saya tahu bakal dihukum kalau alurnya dirunut dari uang istri saya,” katanya seusai sidang. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Nurudin dan Winarno Djati, Agus Riyanto langsung menyatakan banding. Begitu pula JPU Kejari Slawi. (ana-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/

Jumat, 11 November 2011

AR Dituntut 8 Tahun

Semarang-KIC: Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto (AR) yang menjadi terdakwa korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.
Agus Riyanto juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan terhitung setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman kurungan empat tahun. Nominal tersebut didapat dari angka dugaan korupsi Jalingkos sebesar Rp 3,95 miliar dikurangi denda yang sudah dibebankan kepada dua terpidana lain yang sudah divonis Pengadilan Negeri Slawi.
Jaksa juga menuntut Agus Riyanto untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Kamari menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
”Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi,” ujar Kamari di depan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono. Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa berencana mengajukan pembelaan.
”Saya dan penasehat hukum akan menyusun pembelaan pada sidang selanjutnya. Saya dan penasehat hukum punya penilaian berbeda dengan jaksa,” kata Agus Riyanto.
Sementara itu, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan kas daerah sebesar Rp 11,2 miliar, terancam hukuman empat tahun penjara.
Untung dijerat pasal berlapis JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 junto Pasal 18 dan dakwaan sekunder Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang,Untung didakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengucurkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/2011/11/

Rabu, 02 November 2011

Pengguna Anggaran Tak Pernah Dilapori

SEMARANG -  Pengguna anggaran Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2006/2007, Herry Soelistyawan mengaku tak pernah mendapat laporan keuangan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).
Saat kasus korupsi proyek itu berlangsung tahun 2006/1007, Herry menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Tegal yang berwenang atas penggunaan anggaran dari kas daerah. Kini, Herry menjabat wakil bupati.
Dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/10) kemarin, Herry mengaku, mengetahui perubahan model penganggaran untuk penggadaan tanah proyek tersebut, yakni dari model pengisian kas menjadi beban tetap. ”Perubahan itu ditujukan untuk mempermudah pencairan uang. Sebab, warga pemilik tanah tidak mau jika diberi kuitansi dulu dan pencairan belakangan. Mereka maunya dibayar tunai,” ungkap Herry dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Noor Edyono.
Namun, setelah usulan tersebut diajukan kepada bupati dan mendapat persetujuan Dewan, Herry kehilangan jejak. Ia tak pernah mendapat laporan atas penggunaan anggaran proyek Jalingkos yang dikuasakan kepada Kabag Agraria saat itu, Edi Prayitno.
Selama pelaksanaan proyek tersebut, ia mengungkapkan, Edi Prayitno bekerja sendiri dan hanya ada laporan pertanggungjawaban (LPj) pengadaan tanah tiap tiga bulan sekali.
”Karena Edi, mungkin menganggap dirinya sudah dekat dengan Bupati sehingga tidak melaporkan kepada saya. Dan untuk LPj, saya anggap beres dan tidak ada masalah sama sekali,” terang Herry.
Tak Merugikan
Ia mengakui, tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Agus Riyanto karena percaya kepada Edi. Herry tak menduga ada korupsi dalam proyek itu. Ia mengetahuinya setelah kasus disidangkan di PN Slawi.
Ahli auditor Slamet yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang mengatakan, pinjaman daerah Kabupaten Tegal kepada Bank Jateng tak merugikan negara. Sebab pinjaman tersebut telah lunas. Pelunasan tersebut tidak dilakukan melalui Kasda.
Kepala DPPAD Tegal, Budiharto mengatakan, Pemkab Tegal tidak pernah mengeluarkan uang untuk pembayaran utang di Bank Jateng.
Slamet mengatakan, dalam hal ini dana Kasda tidak terpengaruh oleh pinjaman. ”Pinjaman itu tidak tercatat dalam Kasda. Pemasukan Kasda atas pinjaman dan pengeluaran dana pinjaman itu juga tak tercatat,” terang Slamet yang saat ini menjadi auditor Inspektorat Wilayah Jateng.
Ia mengatakan, penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng harus memenuhi syarat, di antaranya tidak bisa semata-mata menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa.
Slamet juga menegaskan, dalam suatu kasus telah diputuskan pengadilan pasti sudah ada yang menanggung kerugian negara.
Dalam kasus korupsi Jalingkos jilid I, Edi Prayitno dan Budi Haryono telah divonis. Kerugian negara yang harus diganti adalah Rp1,7 miliar.
Pada jilid II kasus ini, menyeret nama Bupati Agus Riyanto. Kerugiannya bertambah dengan Rp 2,2 miliar, sehingga total mencapai Rp 3,9 miliar. Nilai kerugian bertambahan berdasar  audit ulang BPKP, yakni berasal dari pinjaman daerah di Bank Jateng yang diduga ditelikung Bupati Agus.
Slamet mengatakan, jika terdakwa dituduh turut serta melakukan korupsi, maka laporan hasil penghitungan (LHP) auditor yang dipakai adalah LHP lama. (ana-71)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/03/165180/

Rabu, 19 Oktober 2011

Dua Saksi Cabut BAP

SEMARANG - Dua saksi dalam perkara korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Tegal, Rabu (19/10) mencabut keterangan.
Mereka adalah mantan Ketua DPRD Sleman DIY, Jarot Subiantoro dan Komisaris Utama PT Kuwaka Parama Karya, Hasan Suryadi.  Keduanya manampik keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa. Dalam BAP, Jarot mengaku mendapat transfer uang dari terdakwa Agus Riyanto Rp 65 juta pada 2007.
“Waktu itu kami (Jarot dan Agus) sama-sama ketua Dewan,” terang Jarot dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Edyono.
Namun dalam sidang kemarin, Jarot mengaku mendapat transfer uang Rp 50 juta pada 2004. “Waktu diperiksa jaksa saya belum ingat, sekarang saya ingat. Dananya untuk uang muka pembelian rumah di Perumahan Cempaka Mulia Yogyakarta yang harganya Rp 550 juta,” lanjut Jarot.
Untuk diketahui, korupsi yang mencatut Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto itu terjadi pada APBD Tegal 2006/2007.
Adapun saksi Hasan Suryadi justru mengaku mendapat tekanan saat diperiksa jaksa guna penyusunan BAP. “Saat diperiksa di Slawi, terpidana Edi dan Budi menyuruh saya ikut skenario mereka. Kalau tidak, saya diancam dipenjara. Jaksa yang memeriksa diam saja. Padahal kursi saya digoyang-goyang sama mereka,” kata Hasan.
Dalam BAP, Hasan menerangkan menerima dana Rp 1,4 miliar dari Agus Riyanto untuk investasi di PT Kuwaka. Investasi itu atas nama Marhamah, istri Agus Riyanto, dan Aryani Wulandari, istri Edi Prayitno. Namun dalam sidang kemarin, Hasan mengaku tidak menerima dana sebesar itu dari Agus.
“Saya terima dana Rp 700 juta transfer dari rekening Budi Haryono. Sebelumnya saya dijanjikan bantuan modal oleh Edi Prayitno,” jelas Hasan.
Sementara dari Marhamah ia menerima Rp 1,05 miliar secara tunai dalam tiga tahap di tiga tempat berbeda. Berdasar saran Edi, aku Hasan, dana Rp 700 juta dianggap sebagai investasi dan Rp 350 juta sisanya sebagai piutang Marhamah.
Didatangi Limbad
Edi adalah Kabag Agraria Setda Tegal dan Budi adalah staf Edi. Keduanya terpidana kasus ini. Atas keterangan dua saksi itu, terdakwa Agus Riyanto didampingi tim kuasa hukumnya tak membantah. “Saya malah bingung, Majelis. Sebab, saya tidak tahu apa yang diterangkan saksi,” terang Agus.
Pencabutan keterangan itu sempat membuat gaduh pengunjung sidang. Hakim lalu memperingatkan dengan tegas.
Ada yang berbeda dalam persidangan kemarin. Master of Fakir, Limbad yang juga warga Kabupaten Tegal itu hadir di antara pendukung Agus yang memenuhi ruang sidang. Sebelum sidang, Limbad yang memang kawan dekat Agus Riyanto tampak akrab ngobrol di ruang tahanan pengadilan.
“Saya diberi pesan sama Limbad, supaya bersikap elegan. Sebagai Bupati saya harus bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat. Meski saya tidak kenal Ki Gede Sebayu, pendiri Tegal, saya harus menganutnya,” kata Agus.
Limbad yang selalu tampil bisu itu tak bicara dengan banyak orang. Namun tetap meladeni permintaan foto bersama sejumlah pegawai pengadilan dan kejaksaan. (ana-71)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/20/163423/

Sabtu, 01 Oktober 2011

Dana Jalingkos untuk Kampanye

SEMARANG- Sebagian dana proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Tegal diduga dipakai untuk kampanye terdakwa Agus Riyanto saat maju sebagai calon bupati Tegal untuk kedua kalinya pada Pilkada 2008. Jumlahnya Rp 500 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (30/9). Sidang menghadirkan saksi Tri Widiarto dan Kuat Budi Santosa, keduanya pengusaha asal Purwokerto.
Awalnya, tahun 2006, Tri dan Kuat menawarkan bisnis properti pada Bupati Tegal Agus Riyanto. Mereka butuh modal Rp 2,5 miliar untuk bisnis perumahan. Keduanya berharap Agus berminat menjadi investor.
”Sampai di Slawi, Bapak (Agus Riyanto-Red) menyarankan pada saya agar membicarakan hal itu lebih lanjut dengan Pak Edy dan Pak Bagas,” jelas Tri Widiarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Edyono.
Edy yang dimaksud adalah Kabag Agraria Setda Tegal Edy Prayitno, sedangkan Bagas PNS di Pemkab Tegal. Menurut Tri, beberapa waktu kemudian ia menerima uang tunai Rp 150 juta dari Bagas. Ia juga menerima cek Rp 350 juta dari Edy Prayitno. Jadi, total yang diterimanya Rp 500 juta.
”Waktu itu diserahkan di kantor Bank Jateng Tegal. Saya terima cek di bank saat bertemu Pak Edy,” ujar Tri. Tapi ia tidak ingat pemilik rekening yang menerbitkan cek itu.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, pinjaman daerah Kabupaten Tegal untuk proyek Jalingkos disimpan di rekening Bank Jateng milik staf Bagian Agraria, Budi Haryono senilai Rp 3,39 miliar. Uang Rp 500 juta tersebut diduga bersumber dari dana pinjaman daerah tersebut.
Bisnis Percetakan
Lebih lanjut Tri menerangkan, dia dan Kuat batal mengelola bisnis properti. Namun, uang Rp 500 juta masih dipegangnya. Agus Riyanto lantas mendorong Tri untuk membuka bisnis percetakan. Melalui istrinya, Marhamah, Agus memodali Tri dengan sebuah mesin cetak yang dibeli secara kredit.
”Harga mesin Rp 170 juta, dibayar dengan uang muka Rp 10 juta dan diangsur Rp 160 juta. Jaminan kreditnya adalah sertifikat rumah di Condongcatur, Yogyakarta atas nama Ibu Agus (Marhamah-Red),” beber Tri.
Namun, percetakan bernama Arya Printing itu hanya bertahan tujuh bulan lantaran sepi order. Kuat yang disidang secara terpisah mengatakan, pada tahun 2008 dia diundang lagi ke Slawi.
‘’Di sana Pak Agus Riyanto memaparkan konsep kampanye,” ujarnya.
Setelah itu Kuat dan Tri mendapat perintah dari Bagas, anggota tim sukses pemenangan Agus Riyanto pada Pilkada 2008.
”Perintahnya, uang Rp 500 juta yang masih ada pada kami agar direalisasikan sebagai atribut kampanye. Baliho, spanduk, kaus, dan lain-lain kami produksi,” ucap Kuat. Pengerjaan atribut itu dilaporkan kepada Bagas.
Agus Riyanto dengan terbata-bata menjelaskan ihwal pembelian mesin cetak atas nama istrinya.
”Memang ada (peran) Nyonya (istri Agus-Red), tapi tetap sepengetahuan saya,”  jelas Agus.
Namun ia membantah memberi uang Rp 500 juta kepada kedua saksi untuk bisnis properti. (ana-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/01/161135/

Kamis, 25 Agustus 2011

Fasilitas Bupati Tegal Dicabut

SLAWI - Bupati Tegal Agus Riyanto resmi dinonaktifkan sejak 27 Juli 2011 karena tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jateng. Penonaktifan itu berimbas pada dicabutnya sejumlah fasilitas, d iantaranya rumah dinas dan mobil dinas.
Asisten I Setda Tegal Drs Nurkholis BM kemarin mengatakan, pencabutan fasilitas bupati yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Mendagri No: 131.33-569/ 2011 tentang Bupati yang diberhentikan sementara maka hak-haknya berdasarkan surat Mendagri No: 841.1/3150/SJ, perihal hak-hak kewenangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara.
''Berdasarkan surat tersebut, bupati berkewajiban menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta mobil dinas. Fasilitas itu diserahkan ke pemkab selambat-lambatnya tiga bulan sejak dinonaktifkan atau pada 27 September 2011,î katanya.
Menurut dia, selain itu Agus Riyanto tidak bisa menggunakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas terhitung sejak diserahkannya rumah jabatan dan kendaraan dinas.
''Namun bupati masih mendapatkan haknya berupa gaji po­kok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan jaminan kesehat­an melalui Askes sesuai dengan perundangan,'' terang Nurkholis.  (H64-48)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/25/157163/

Rabu, 17 Agustus 2011

Pemkab Tunggu Surat Pengantar Gubernur

SLAWI - Surat penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah diterima Gubernur Jateng pada Kamis (11/8) lalu. Namun hingga Selasa (16/8), Pemkab Tegal belum menerima surat penonaktifan tersebut.
Kendati tidak menghambat kinerja Pemkab Tegal, dengan diterimanya surat itu dinilai akan membuat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal lebih fokus. 
Asisten I Sekda Tegal Drs Nurkholis BM mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, surat penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto telah turun. Kemendagri menonaktifkan Agus Riyanto sejak 27 Juli 2011. Namun, Gubernur Jateng baru menerima pada Kamis (11/8). "Saat ini tengah proses pembuatan surat pengantar dari Gubernur Jateng kepada pemkab. Setelah surat itu diterima pemkab, kami akan langsung melayangkan kepada Agus Riyanto," katanya.
Menurut dia, turunnya surat penonaktifan Agus Riyanto itu, secara otomatis tongkat pemerintahan dipegang Wakil Bupati Tegal H Moch Hery Soelistyawan. Kebijakan itu telah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang pemerintahan daerah. "Walaupun kami sudah tahu Agus Riyanto dinonaktifkan, tetapi kami ingin ada bukti surat itu. Ini dilakukan agar para PNS tetap semangat dan fokus dalam pekerjaannya. "Bila nantinya proses hukum sudah inkrah dan Bupati Tegal dinyatakan bersalah maka statusnya bisa diberhentikan secara permanen," terangnya.  (H64-74)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/18/156422/

Jumat, 12 Agustus 2011

Bupati Tegal Dinonaktifkan

SEMARANG - Bupati Tegal Agus Riyanto yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,96 miliar akhirnya resmi dinonaktifkan.
 Sementara, pemerintahan di Kabupaten Tegal akan dijalankan Wakil Bupati Herry Soelistiyawan sebagai Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Bupati.
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Yuni Astuti mengatakan, telah menerima Surat Keputusan (SK) penonaktifan Agus Riyanto dari jabatannya sebagai Bupati Tegal dari Kementrian Dalam Negeri, Kamis (11/8) lalu. Selanjutnya SK penonaktifan itu langsung diteruskan ke Sekretariat Pemkab Tegal.
Menurut dia, surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penonaktifan, yakni 27 Juli 2011. Adapun, surat keputusan ini berlaku sampai proses hukumnya inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
 ”Kami menerima surat keputusan itu hari Kamis (11/8), sesuai protap, SK langsung saya kirimkan ke Pemkab Tegal,” tandasnya.
Secara Lisan
Sebelum menerima SK tersebut, Yuni Astuti mengaku telah menginformasikan perihal penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto secara lisan kepada Pemkab Tegal meski administrasi belum diperoleh.
Bila nantinya proses hukum sudah inkrah dan Bupati Tegal dinyatakan bersalah, maka statusnya bisa diberhentikan secara permanen.
Kini, Agus Riyanto masih menjalani proses hukum dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.
Adapun, proses persidangan perkara dugaan korupsi Jalingkos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Bupati Tegal Agus Riyanto didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan dalam proyek Jalingkos sebesar Rp 3,96 miliar. (J17,H23-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/13/156031/

Rabu, 10 Agustus 2011

Dari Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalingkos

Hakim, Penasehat Hukum, dan Pengunjung Geram pada SaksiRabu (10/8) tepat pukul 07.30 WIB kantor Pengadilan Tipikor di Jalan Siliwangi Semarang mulai dipadati pengunjung. Hari itu, untuk kesekian kalinya digelar sidang dugaan kasus korupsi proyek Jalingkos. Lalu ?
LAPORAN : FATKHUROHMAN
MENJELANG sidang digelar, sejumlah mobil plat G baik milik pemerintah maupun pribadi memasuki gedung yang asri itu. Sedikitnya 15 mobil pribadi dan dua minibus mulai memasuki halaman parkir gedung pengadilan Tipikor Semarang. Nampak di wajah mereka yang letih, pertanda mereka telah melakukan perjalanan jauh. Kendaraan plat G terparkir berjejer di halaman kantor pengadilan.
Tanpa dikomando, mereka satu persatu masuk ke sebuah masjid yang ada di lingkungan pengadilan. Nampak hadir Kepala Dinas Tanbunhut Ir Karwadi, Kepala Dinas Disperindag Harmanto, mantan kabid pengairan Ir Harwiyanto, sejumlah camat, dan beberapa pejabat lainnya.
Pukul 10.05 WIB, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang membawa terdakwa dugaan kasus korupsi Jalingkos yang juga Bupati Tegal, H Agus Riyanto SSos MM memasuki halaman kantor pengadilan. Didampingi istri tercintanya, Marhamah, Agus Riyanto langsung disambut ratusan pendukung setianya.
Salam say hello dengan gaya khasnya makin menambah rindu para pendukung setianya untuk tidak meninggalkan orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu. Setelah bersalaman dengan semua koleganya, Agus Riyanto pun segera memasuki ruang sidang.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah mantan Sekda, Drs Sriyanto HP MM. Setelah kurang lebih tiga jam dimintai kesaksiannya, giliran saksi kedua Ir Agus Sunarto, mantan kepala DPU. Hanya sekitar satu jam Agus Sunarto memberikan kesaksian, giliran mantan Kepala Bappeda, Drs AK Halim MM dan mantan Kasubag Perencanaan di Bagian Agraria, Yudi Kadarwati yang tampil sebagai saksi.
Dari kesaksian mereka berempat, semuanya saling lempar tanggung jawab sehingga membuat marah majelis hakim, penasehat hukum, dan pengunjung. Semisal keterangan AK Halim yang mengatakan kalau surat yang akan ditandatangani yang membawa Yudi Kadarwati. Namun ketika kesaksian itu di-crosscek dengan kesaksian Yudi, justru dibantahnya. Dan ketika akan dikumpulkan, AK Halim keburu pergi meninggalkan pengadilan.
Salah satu pengunjung, Pratikno Wibowo mengaku tidak habis pikir dengan kesaksian para saksi. Mereka seakan kompak dalam memberikan kesaksian, tidak pernah menerima SK Panitia Jalingkos. "Logika saja. Kalau mereka tidak tahu bahwa mereka masuk menjadi panitia, kenapa mereka mau menerima honornya. Lalu kenapa mereka saling lempar tanggung jawab. Sriyanto mengaku tidak tahu menahu soal ganti rugi tanah di Desa Dukuhsalam. Padahal dia kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah," ucapnya.
Sementara terdakwa kasus Jalingkos yang juga Bupati Tegal, H Agus Riyanto SSos MM saat ditanya soal kesaksian para saksi, dia hanya tersenyum.
Agus menyatakan, secara logika tidak mungkin mereka tidak tahu menahu soal kasus Jalingkos. "Coba dengar kesaksian mereka semua. Sriyanto bilang tidak pernah mengakui tandatangan di berita acara sosialisasi. Juga kesaksian Agus Sunarto yang tidak mengetahui sama sekali adanya kasus Jalingkos," ujarnya. Usai mendengarkan keterangan sejumah saksi itu, Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (*)
Sumber berita : http://www.radartegal.com/index.php/

Saksi Tim P2T Mengaku Tertekan

SEMARANG- Empat orang saksi dari Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dengan terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto, Rabu (10/8) mengaku tertekan dalam penandatanganan berita acara pembebasan lahan proyek tersebut.
Mereka adalah Ketua Tim P2T Sriyanto, Agus Sunarto (anggota), AK Halim (anggota), dan Yudi Kadarwati (sekretaris).
Dalam keterangannya, para saksi menyatakan tekanan dan intimidasi itu dilakukan oleh Edy Prayitno, mantan Kepala Bidang Keagrarian yang sudah divonis empat tahun oleh PN Slawi. AK Halim, yang juga mantan kepala Bappeda, mengaku sempat menolak menandatangani berita acara, tetapi intimidasi Edy yang menurutnya jamak diketahui umum dekat dengan bupati membuatnya tunduk.
”Semua orang tahu, Edy orang yang sangat berpengaruh dan dekat dengan bupati. Saya tertekan, merasa tidak pernah dilibatkan jadi anggota, tahu-tahu disuruh tandatangan, ya saya nggak mau tapi terus saja saya diintimidasi,” katanya.
Hal yang sama diungkap Agus Sunarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono. Mantan Kadinas PU yang sudah pensiun ini banyak menjawab tidak tahu, apalagi dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim P2T, dia mengaku tidak pernah sekalipun datang dalam kegiatan tim tersebut, dari sosialisasi hingga pembayaran ganti rugi.
Agus Sunarto selalu menugaskan staf dan meminta laporan (tidak tertulis). Kendati demikian, ketika diminta menandatangani berita acara, dia tidak menolak. Dia juga mengaku menerima honor sebagai anggota tim, meski kenyataannya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
Saksi lainnya, Yudi Kadarwati, mengaku tak pernah melihat SK penunjukan dirinya sebagai sekreataris Tim P2T. Proses sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah desa, tetapi khusus pengadaan di desa Dukuh Salam dia menyatakan sama sekali tidak mengetahuinya. Padahal, dalam berita acara uang ganti rugi itu telah dibayarkan dan berita acara juga sudah ditandatangani walaupun ada beberapa saksi menyangkalnya.
Hal serupa diakui ketua P2T Sriyanto, karena pengadaan tanah Dukuh Salam di luar sepengetahuan panitia. ”Saya tidak pernah diajak rembugan dan semuanya atas instruksi Pak Edy. Dia bilang akan bertanggung jawab semuanya,” kata Yudi.
Saksi Kunci
Salah satu kuasa hukum Winarno Djati menyayangkan saksi kunci, yakni sekda (ketika itu dijabat Herry Sulistyawan) sebagai pengguna anggaran, sama sekali tidak diperiksa atau dihadirkan. Padahal, tanggungjawab pelaporan diakui para saksi berjenjang kepada Herry Sulistyawan yang kini menjadi Wakil Bupati Tegal.
”Bagaimana bisa kejaksaan tidak memeriksa pengguna anggaran yang sebenarnya menjadi saksi kunci. Kita harus curiga dengan keterangan saksi yang banyak tidak tahu dalam tugas-tugasnya sebagai panitia,” ujarnya. (J14-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/11/155828/

Rabu, 27 Juli 2011

Eksepsi Bupati Tegal Ditolak

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7).
Penuntut umum menilai dakwaan yang diajukan sebelumnya sangat realistis termasuk uraian yang dinilai terdakwa tidak jelas dan tidak cermat. Jika terjadi perbedaan cara pandang, itu adalah sebuah hal wajar karena pada hakikatnya masing-masing pihak mencari kebenaran material.
“Pada sidang pertama terdakwa berkata tidak mengerti dan memahami surat dakwaan, tapi sesungguhnya ia mampu menguraikan dan menganalisis. Dari apa yang disampaikan, sejak awal terdakwa sudah mengerti dakwaan yang dituduhkan,” ujar jaksa Kamari mewakili JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Noor Eddyono serta anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi L Tobing.
Dalam nota keberatannya, terdakwa menunjukkan poin-poin eksepsinya seperti surat dakwaan JPU tidak berisikan uraian secara jelas termasuk cara terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tidak diuraikan dengan cermat. “Identitas lengkap sudah kami tuliskan, tanggal dan tanda tangan sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2. Wajar saja jika ada perbedaan cara pandang antara jaksa dan kuasa hukum karena semuanya mencari kebenaran,” tambah Kamari.
Mimpi Dibesuk
Sidang yang dimulai sejak pukul 10:15 berlangsung sekitar satu jam. Ruang sidang utama masih saja dipenuhi puluhan pendukung Bupati Tegal Agus Riyanto. Mengenakan kemeja berwarna merah bata, Agus  didampingi istrinya Marhamah serta tim penasihat hukumnya. Sesampai di PN Semarang, Agus langsung menuju tempat transit dan dikerubuti pendukungnya. Ia pun sempat bercerita tentang mimpinya dibesuk Gubernur Bibit Waluyo.
“Bicaranya (gubernur) lembut sekali lalu saya ceritakan soal Bank Jateng kaitannya dengan kasus ini, nada bicara beliau berubah kembali seperti biasanya tegas dan keras sambil berkata Bank Jateng bodoh. Dari mimpi itu saya hanya berharap pemprov pun berbuat adil dan memeriksa keterkaitan Bank Jateng dalam kasus ini, tolong kejaksaan jangan tebang pilih,” ujar Agus Riyanto.
Bupati Tegal didakwa menyimpangkan dana dalam proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) sebesar Rp 3,39 miliar. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jateng, diduga dana yang diselewengkan mencapai Rp 1,73 miliar yang berasal dari APBD Tegal 2006-2007 serta Rp 2,225 miliar dari uang pinjaman daerah dari Bank Jateng Cabang Slawi. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (3/8) dengan agenda pembacaan putusan sela. (J14-80)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/28 Juli 2011

Sabtu, 23 Juli 2011

Makan Nasi Cadong dan Mandi Bak Bidadari

PRIA berbaju koko dengan kepala berbalut kopyah itu bersalaman hangat dengan sejumlah narapidana dan tahanan di depan masjid Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Bibir bertimpal kumis dan jenggot tipis itu tak henti-hentinya menyunggingkan senyum cerah.
Beberapa saat kemudian, pria kelahiran Tegal, 16Agustus 1965 itu sudah berada di ruang tunggu LP. Sekitar 18 orang pimpinan kecamatan se-Kabupaten Tegal mengerumuninya. Di antara gayengnya perbincangan penuh tawa itu, suasana tiba-tiba berubah sendu.
"Sabar saja, tabah. Yang diuji bukan saya, kalian, atau rakyat Tegal, tapi hukum negeri ini," kata pria berbadan kecil yang tak lain adalah Bupati Tegal Agus Riyanto SSos MM itu.
Ya, sejak Selasa (28/6), bupati dua periode ini menghuni Blok J kamar No 8 LP Kedungpane.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) 20062007 itu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tak lama lagi suami Marhamah itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Mendengar perkataan Agus, beberapa camat yang berkunjung menitikkan air mata. Salah satu dari mereka berkata, "Bapak memang luar biasa tabah.
Harusnya kami yang mengatakan hal itu, tapi kok didahului," katanya.
Namun kesedihan tak berlangsung lama. Para camat dan bupati segera terlibat perbincangan serius menyangkut roda pemerintahan dan keadaan masyarakat terkini. Mereka menyampaikan bahwa apa pun yang terjadi, rakyat Slawi tetap menganggap Agus Riyanto sebagai pemimpin mereka yang sejati.
Sang bupati pun mengamini.
Ia mensyukuri dukungan yang luar biasa itu sebagai penambah semangat dalam berjuang melawan tudingan minor sebagai koruptor.
Tak hanya para camat, dukungan juga mengalir dari lapisan terbawah. Pagi sebelum jumatan, Agus Riyanto lebih dulu menerima kunjungan 20 kepala desa yang mewakili 287 desa/kelurahan di kota penghasil teh itu.
Anak buahnya di Pemkab Tegal pun tak ketinggalan.
Mereka lebih dulu membesuk bupati pada dua hari pertamanya menghuni tahanan. Sebagian bersama rombongan istrinya Rabu (29/6) lalu dan serombongan lain Kamis (30/6).
Tiga Anak Namun tak ada yang paling ditunggunya selain kedatangan tiga putrinya, Rosmalia Yulia, Dian Aulia, dan Enka Mutu Manikam. “Besok (hari ini) istri dan anak-anak katanya ke sini.
Lucunya, Si Enka, yang paling kecil itu kan tidak tahu ya, pas telepon tadi katanya kalau sampai sini minta dibelikan es krim.” Dukungan dari orang-orang terdekat itu membuat Agus merasa tak sendiri. Hari-harinya di balik jeruji besi dilaluinya dengan ringan. Alih-alih merasa tertekan, ia malah mengaku sangat kerasan.
“Lebih enak di sini, makan teratur, tidur teratur. Kalau di rumah kan malah sering tidak sempat makan karena banyak tamu dan kerjaan,” katanya diakhiri tawa.
Dalam hal makan, pria yang mengaku hidup susah semasa muda ini tidak menemui persoalan. Jumat pagi kemarin, dia mengaku sangat menikmati sarapan seadanya dengan nasi jatah penjara berlauk tempe dan telur separo.
“Biarpun nasi cadong (jatah), makan bareng teman-teman nikmat sekali. Saya malah makan dengan porsi lebih banyak dari biasa, mungkin kalau keluar dari sini saya akan lebih gemuk,” tutur jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta ini.
Pendiri grup band indie “GOne” ini juga terkesan dengan cara mandi yang menurutnya seperti bidadari.
“Di sini tidak seseram yang dibayangkan orang. Mandi bareng di kolam itu asyik. Saya merasa seperti bidadari ha-ha-ha,” candanya.
Malam hari pun, dinginnya sel tahan sama sekali tidak mengusik. Ketika matahari sudah tiba di peraduan, Agus menanti kantuk dengan mengobrol bersama rekan-rekan sekamarnya. Dengan para napi dan tahanan di blok khusus tipikor itu, Agus cepat sekali akrab.
Hal ini karena sebagian besar orang-orang itu terdiri atas para birokrat dan politikus yang sudah dikenalnya sejak lama.
Mereka mengobrol apa saja.
Dari soal remeh hingga politik dan seputar kasus masing-masing yang dihadapi. Kemarin malam, dia pamit tidur pukul 22.00 untuk bangun lagi ketika subuh.
“Habis subuhan saya tidur lagi, kebiasaan seperti di rumah, terus jam 9 bangun ada tamu teman-teman kepala desa itu,” cerita penyuka seni yang pernah membacakan puisi gaya Tegalan di Warung Apresiasi Seni Bulungan, Jakarta itu. (43)




Sumber Berita : http://suaramerdeka.pressmart.com/mPaper.aspx?pubid=18025&dt=02072011&cid=1&seq_no=1_32&type=2

Pukulan Persahabatan ke Perut Limbad dan Surat Emak

BUPATI Tegal Agus Riyanto dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus Jalingkos, Rabu (13/7) ini pukul 09.00. Banyak dukungan mengalir, salah satunya  bintang The Master, Limbad.
Tepat pukul 13.00, lelaki berbaju hitam dan berwajah sangar itu menginjakkan kaki di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. Berbeda dengan penampilannya di televisi, The Master Limbad ini terlihat lebih kurus. Mungkin, model rambut gimbalnya memengaruhi kesan kurus itu dibanding ketika tampil dengan dandanan kriwil acak-acakan.
Magician berjuluk Master of Faqir itu bermaksud mengunjungi Agus Riyanto yang ditahan sejak Selasa 28 Juni silam. Pria kelahiran Tegal, 6 Juli 1972 itu memang teman lamanya.
Setelah beberapa saat menunggu, didampingi manajernya, Ismail, sosok hitam bergimbal itu pun masuk ke dalam. Meninggalkan puluhan warga sekitar LP yang tiba-tiba berkerumun setelah mengetahui Limbad datang. Keriuhan berganti di pos pemeriksaan pengunjung. Para petugas penjara terlihat berfoto ria dengan Limbad.
Di ruang bezuk, Agus Riyanto telah menunggu. Pria kelahiran Tegal 16 Agustus 1965 itu kelihatan segar dengan kaus putih bermotif garis di depan. Limbad yang tiba tak berapa lama kemudian, langsung disambut dengan tawa lepas, kemudian cipika cipiki dan diakhiri pukulan pelan di perut sang magician. "Ini pukulan persahabatan, kebiasaan lama yang kami tradisikan sejak dulu," kata Agus seraya mempersilakan tamunya duduk.
Akrab
Layaknya sahabat yang lama tak bersua, keduanya langsung terlibat dalam pembicaraan akrab. Canda tawa membalut perbincangan empat mata dalam ruang berukuran 10 x 10 meter itu. Dua lelaki itu memang meminta izin mojok sendiri. Tak mau diganggu siapa pun.
Tidak juga Istrinya, Marhamah, yang datang setengah jam kemudian bersama putri keduanya, Dian Aulia. Dari kejauhan, obrolan diselingi aksi tukar rokok dan berfoto ria itu nampak menyenangkan. Limbad mengatakan tahu Agus ditahan dari Ismail yang membaca running text di salah satu stasiun TV swasta. Limbad mengaku kaget. Pasalnya baru saja pada 29 Mei, keduanya tampil bareng dalam malam penutupan HUT Ke-430 Kabupaten Tegal di Lapangan Kalibliruk, Asrama Polisi, Slawi.
Agus Riyanto, saat itu tampil bersama band-nya G-One diakhiri atraksi sulap mendebarkan dari Limbad. Sejak tahu penahanan sang bupati, Limbad meminta manajernya mencari waktu untuk berkunjung ke Semarang.
Tak melulu, soal kekinian, obrolan hangat itu juga melayang ke masa silam. Masa ketika Agus belum menjadi bupati, dan Limbad masih seorang pesulap lokal yang belum terkenal. "Kami saling pesan, saya minta Mbah Liem (panggilan akrab Limbad) terus berkembang untuk membuat bangga rakyat Tegal. Begitupun Mbah, mendukung saya untuk melewati ujian ini dengan tabah," tutur bapak tiga putri ini.
Setelah Limbad pulang sekitar pukul 15.30, barulah giliran Dian Aulia melepas rindu pada sang ayah. Haru menyelimuti hati Bupati tegal itu. Pasalnya, hari ini ketika dirinya menjalani sidang, di waktu bersamaan, putrinya mewakili Tegal dalam Lomba Karya Ilmiah Remaja (KIR) yang juga bertempat di Semarang. "Kami sama-sama berjuang Nak," katanya seraya mengelus kepala siswi SMA Negeri 1 Slawi itu.
Sementara, Marhamah kemarin tidak banyak berucap. Nampaknya dua pot tanaman bonsay yang dibawakannya dari rumah itu sudah cukup mewakili perasannya melihat sang suami sebentar lagi duduk di kursi pesakitan. Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) ini memang pecinta bonsay.
Di rumahnya, ratusan bonsay berbagai jenis dan ukuran bertebaran yang dikoleksinya sejak 15 tahun silam. "Di rumah tidak ada yang merawat, istri saya membawakan secara berkala untuk saya rawat di sini. Sekadar mengisi waktu luang," kata Agus yang mengaku sudah dua hari terserang flu ini.
Kemudian, tanpa disangka, sang istri menyodorkan satu lagi buah tangan. Sepucuk amplop berisikan sobekan kertas folio. 
Tanpa disebutkan dari siapa, putra almarhum Makdori itu sudah mengenali tulisan yang tergurat di sana. Ruangan seketika bisu menyaksikan Agus terduduk kelu. Hj Suciati (60), wanita yang melahirkannya di Dukuh Karangbenda, Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal itu menuliskan:
Emak prihatin ngelingi kowe gus, tiap wektu berdoa, ngaji nganggo kowe. Semoga Allah maringi bebas soko masalah apapun. Insyaallah Agus diparingi diatas garis kebenaran. Gus, emak pesen yen arep mlebu kamar sidang tetep sopan, sebut asma Allah lan Muhammad. NB: Kowe Agus sing tetep anake aku. Agus sing wedi nglakoni salah. (Anton Sudibyo, Modesta Fizka-53)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/13 Juli 2011

Permohonan Pembantaran Bupati Tegal Ditolak

Semarang, CyberNews. Permohonan pembantaran kuasa hukum Bupati Tegal Agus Riyanto ditolak oleh majelis hakim. Dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) yang dipimpin oleh hakim Noor Eddyono, terdakwa dinilai masih cukup kuat dan sehat dalam menjalani persidangan Tipikor di Semarang, Rabu (20/7).
Hasil pemeriksaan dokter LP juga tidak merekomendasikan terdakwa dirujuk ke rumah sakit di luar rutan. Hakim mengungkapkan, hasil laboratorium CITO juga menunjukkan tipus negatif, meski kadar trigliserid Agus sedikit mengalami kenaikan.
Noor menilai kondisi terdakwa cukup sehat. Sebab, porsi pembacaan eksepsi yang seharusnya dilakukan penasehat hukum, sebagian besar dibacakan terdakwa.
"Walaupun terdakwa merasa kurang sehat, tetapi melihat nota keberatan yang dibacakan langsung oleh yang bersangkutan, kami menilai terdakwa tidak perlu dibantarkan karena kondisinya tidak darurat," jelas Noor Eddyono.
( Modesta Fiska / CN33 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/20 Juli 2011

Dakwaan Jaksa Dinilai Menyesatkan

Semarang, CyberNews. Seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tim kuasa hukum Bupati Tegal Agus Riyanto kabur dan tidak cermat. Uraian-uraian dalam dakwaan serta unsur di dalamnya tidak dijelaskan secara lengkap dan cenderung menyesatkan.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/7) siang yang beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Agus Riyanto.

Salah satu kuasa hukum Winarno Djati mengungkapkan, surat eksepsi terhadap dakwaan jaksa menambahkan dakwaan primer dan
sekunder mengenai unsur-unsur yang didakwakan, tidak diuraikan secara cermat.
Menurutnya, tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara termasuk fungsi dan kewenangan terdakwa dalam proyek Jalingkos, juga tidak diuraikan dengan lengkap.
Ruang sidang utama kali ini penuh sesak dengan relasi dan puluhan pendukung orang nomer satu di Kabupaten Tegal itu. Istrinya Marhamah yang mengenakan busana berwarna abu-abu, nampak setia mendampingi sejak sidang dimulai pukul 10:20.
Agus membacakan sendiri nota keberatannya meski kondisinya tidak terlalu sehat. "Jaksa tidak menguraikan secara cermat dan lengkap unsur-unsur yang didakwakan. Dan semuanya tidak memenuhi unsur, baik formil maupun materiil sehingga surat dakwaan batal demi hukum," teriak Agus dengan lantang.
Soal kepastian waktu kejadian, misalnya, tidak diuraikan secara jelas, termasuk tempat kejadian seperti yang didakwakan jaksa bersama dengan dua terpidana lainnya yakni Edi Prayitono dan Budi Haryono. Sementara tentang pencairan dana pinjaman di Bank Jateng Cabang Slawi, menurutnya juga sangat kabur.
Atas eksepsi yang dibacakan ini, Tim JPU yang diketuai Kajari Slawi Firdaus meminta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan atas keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/7) pekan depan.
( Modesta Fiska / CN33 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/

Marhamah : Posisi Saya Dilematis

Tegal, CyberNews. Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal mendesak lembaganya menghadirkan pengelola kegiatan pengadaan tanah untuk Jalur Alternatif Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).
Hal itu dilakukan karena kasus tersebut dinilai janggal dalam proses hukumnya. ”Posisi saya serba dilematis, terutama karena status saya sebagai istri dari bupati. Saya khawatir segala sikap dan pernyataan apapun akan dianggap sebagai pembelaan atas proses hukum yang menimpa suami. Tetapi sikap kritis yang disampaikan teman-teman di pergerakan pun layak diapresiasi,” kata Ketua FPDIP, Marhamah yang juga istri Bupati Tegal Agus Riyanto,Rabu (6/7).
Marhamah mengungkapkan, kasus Jalingkos yang didesak untuk diselesaikan sejumlah elemen masyarakat, hendaknya disikapi DPRD dengan memanggil pihak-pihak terkait. Terutama, pengelola kegiatan pengadaan tanah Jalingkos.
”Kami telah membahas di tingkat fraksi soal kemungkinan institusi DPRD memanggil segenap pejabat yang pernah duduk di kepanitiaan pembebasan tanah jalingkos.”
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/6 Juli 2011
Menurut dia, proses pembebasan lahan untuk kepentingan proyek Jalingkos dilakukan melalui sistem kerja kepanitiaan. Sesuai SK Bupati Tegal No 591/0127.A/ 2006 tertanggal 3 Maret 2006, ditetapkan Pengelola Kegiatan Pengadaan Tanah Jalingkos. Dalam struktur tersebut, ada HM Hery Soelistiyawan SH MHum selaku pengguna anggaran, Sriyanto selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan, Muji Atmanto selaku Ketua Panitia Penaksir Harga Tanah dan lainnya.
”Saya tidak tahu persis, apakah mereka juga pernah menjalani pemeriksaan penyidik. Tetapi hemat saya, setidaknya mereka yang nota bene lebih mengetahui kronologi proses pembebasan lahan itu. Apakah tidak sebaiknya mereka memberikan klarifikasi yang sebenarnya kepada publik,” ujar istri Bupati Tegal itu.
Bersikap Pasif
Sementara itu, Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa Tegal Didi Kusaeri membeberkan, keberadaan panitia pengadaan tanah Jalingkos yang terkesan bersikap pasif. Padahal, kasus Jalingkos yang kini menimpa Bupati Tegal terlanjur menjadi isu publik di tingkat lokal maupun regional.
”Maka sudah semestinya nama-nama yang pernah duduk di kepanitian pengadaan tanah Jalingkos ini untuk memberikan semacam penjelasan kepada publik terkait kasus ini. Bahwa dalam konteks sistem kerja, idealnya merekalah yang lebih memahami mekanisme kerja, termasuk juga kenapa sampai terjadi penyimpangan di dalamnya,” jelasnya.
Didi menjelaskan, penyimpangan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan di Dukuh Salam yang menyeret Edy Prayitno dan Budi Haryono ke penjara itu, tidak logis jika langsung dibebankan tuduhannya pada Agus Riyanto. Sebab, ada struktur kepanitiaan dan sistem kerja yang menjalankan SK Bupati Tegal.
”Dalam bayangan kami, mereka semestinya proaktif memberikan penjelasan di sekitar pelaksanaan pembebasan lahan itu kepada masyarakat. Ini adalah wujud dari akuntabilitas dan hak publik yang harus dipenuhi,” jelasnya.
( Dwi Putra GD / CN34 / JBSM )

Rabu, 20 Juli 2011

Agus Riyanto 'Cokot' Mantan Sekda

Semarang– Terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Agus Riyanto ‘mencokot’ mantan Sekda Tegal Moch Hery Soelistiawan.
Agus yang saat ini masih menjabat Bupati Tegal itu menuding Heri yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Ediyono, Agus Riyanto membacakan pembelaanya sendiri. Agus mengaku bukanlah orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar tersebut, seperti apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada uraian secara jelas, cermat, dan dasar yang jelas, serta dakwaan membingungkan, sehingga dakwaan tidak relevan,” terang Agus di hadapan majelis hakim, kemarin.
Seusai mendengarkan pembelaan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyusun jawaban atas pembelaan terdakwa. Kuasa hukum Agus, Winarno Djati menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat. Dia berdalih bahwa sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2010, posisi bupati hanya sebagai pengarah Artinya yang bertangungjawab adalah pengguna anggaran.
Jadi jika Agus didakwa sebagai penggungjawab bertentang dengan Perbub. ”Jadi orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah pengguna anggaran dalam hal ini Sekda. Sehingga dalam kasus ini bupati selaku pengarah hanya berperan pasif,” kilahnya.
Dia juga mempertanyakan penyidik yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran, yakni mantan Sekda Moch Hery Soelistiawan dalam penyidikan kasus ini. “Sekda, selaku pengguna anggaran tidak pernah di BAP oleh penyidik, ini pertanyaan kita,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim menolak upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Agus Riyanto. Majelis hakim juga menolak permohonan pembantaran yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Riyanto untuk perawatan di rumah sakit dengan alasan sakit.
Penolakan itu dikarenakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter LP Kedungpane Semarang tidak merekomendasikan terdakwa dirujuk di rumah sakit di luar rutan meski diindikasi menderita penyakit tifus. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/21 Juli 2011

Majelis Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Penahanan Agus Riyanto

(Solopos.com)--Permohonan pengalihan penahan Bupati Tegal, Agus Riyanto, terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Slawi senilai Rp 3,95 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Penolakan itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Nur Edyono pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/7/2011). “Menolak permohonan pengalihan penahanan terdakwa Agus Riyanto menjadi tahanan kota,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Agus Riyanto melalui penasihat hukum mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan dari LP Kedungpane Semarang menjadi tahanan kota. Seperti diketahui Agus Riyanto sejak 18 Juni 2010 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.
Nur Edyono yang didampingi hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing juga menolak permohonan pembantaran yang diajukan Bupati Tegal tersebut.
Menurut dia, alasan menolak permohonan terdakwa supaya proses persidangan kasus korupsi berjalan lancar dan bisa segera cepat selesai.
”Persidangan Tipikor dibatasi waktu sehingga bila kondisinya masih bisa mengikuti persidangan tak perlu pembentaran di rumah sakit,” ujarnya.
Sementara dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Riyanto menyatakan dakwaan tersebut tak cermat dan tak jelas. “Unsur-unsur dakwaan jaksa semuanya tak memenuhi unsur formil maupun materiil sehingga surat dakwaan batal demi hukum,” kata Agus yang membacakan sendiri eksepsinya.
Belum sempat menuntaskan membaca eksepsi, Bupati Tegal itu merasa tak kuat sehingga dilanjutkan kuasa hukumnya, Winarno Djati.  Winarno menyatakan posisi Agus Riyanto dalam proyek Jalingkos bukanlah penanggungjawab, tapi hanya sebagai pengarah sehingga tak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Menurut dia, ada beberapa pihak yang sebenarnya harus bertanggungjawab, terutama para pengguna anggaran dalam kegiatan proyek. “Mestinya pengguna anggaran yakni sekretaris daerah (Sekda) Tegal, pejabat pembuat komitmen dan lain-lain yang bertanggungjawab, tapi mereka tak pernah diperiksa. Agus dalam proyek Jalingkos bersifat pasif,” papar dia.
Disisi lain jalannya sidang dihadiri puluhan pendukung Agus yang memadati ruang sidang utama. Di antara pengunjung tampak hadir istri Bupati Tegal, Marhamah yang mengenakan busana berwarna abu-abu. Sidang ditunda sepekan mendatang, dengan agenda tanggapan  JPU atas ekesepsi terdakwa yang keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Sumber Berita : http://www.solopos.com/2011/