SELAMA ini, Badan Musyawarah (Banmus) menjadi salah satu alat kelengkapan DPRD yang terkesan terpinggirkan. Namun kini, paradigma tersebut secara bertahap mulai terkikis. Hal ini seiring dengan difungsikannya Banmus menjadi lembaga pengambil keputusan strategis di DPRD, tidak hanya semata sebagai lembaga yang bertugas menyusun penjadwalan saja."Sesuai aturan yang ada, Banmus memiliki kewenangan dalam membuat kuputusan strategis. Seperti, membuat rekomendasi dalam pembahasan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati dan juga rekomendasi dalam penyusunan Raperda APBD Kabupaten Tegal sebelum dibahas di tingkat Banggar (Badan Anggaran, Red)," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, A Firdaus Assyaerozi SE, Kamis (12/4) kemarin. Menurut Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tegal...