SELAMA ini, Badan Musyawarah (Banmus) menjadi salah satu alat kelengkapan DPRD yang terkesan terpinggirkan. Namun kini, paradigma tersebut secara bertahap mulai terkikis. Hal ini seiring dengan difungsikannya Banmus menjadi lembaga pengambil keputusan strategis di DPRD, tidak hanya semata sebagai lembaga yang bertugas menyusun penjadwalan saja.
"Sesuai aturan yang ada, Banmus memiliki kewenangan dalam membuat kuputusan strategis. Seperti, membuat rekomendasi dalam pembahasan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati dan juga rekomendasi dalam penyusunan Raperda APBD Kabupaten Tegal sebelum dibahas di tingkat Banggar (Badan Anggaran, Red)," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, A Firdaus Assyaerozi SE, Kamis (12/4) kemarin.
Menurut Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tegal itu, fungsi Banmus di DPRD yang strategis tersebut membawa konsekuensi logis. Dimana struktur keanggotaan Banmus juga harus lebih dioptimalkan. "Melihat fungsi strategis Banmus, sudah sewajarnya jika semua pimpinan fraksi masuk dalam struktur keanggotaan Banmus," ujarnya.
Dijelaskan Firdaus, optimalisasi fungsi Banmus itu sudah mulai diterapkan di lingkungan DPRD. Seperti halnya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tegal. Dimana untuk kali pertama, pembahasan LKPj 2011 itu dilakukan oleh Banmus, tanpa melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi.
"Pembahasan LKPj Bupati langsung di tingkat Banmus memang kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pembahasan dilkakukan terlebih dahulu di tingkat komisi. Nah, pada tahun ini, Banmus lah yang akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati terkait LKPj tersebut. Meski DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menolak ataupun menerima LKPj," terang Firdaus.
Ditambahkan politisi muda itu, pihaknya menargetkan restrukturisasi keanggotaan Banmus dapat dilaksanakan tahun ini. Sehingga, struktur keanggotaan Banmus dapat disesuaikan dengan tugas berat yang diembannya.
"Idealnya memang pimpinan fraksi harus ada di dalam Banmus. Sehingga, keputusan Banmus dapat menjadi refleksi langsung setiap fraksi di DPRD. Kalau pimpinan fraksi tidak ada di dalam Banmus, tentunya akan timbul kendala dalam proses pengambilan keputusan Banmus," imbuhnya.
Karenanya, Firdaus berharap, rolling DPRD yang didalamnya termasuk rolling anggota kelengkapan DPRD, setiap fraksi dapat menempatkan unsur pimpinannya di dalam Banmus. Sehingga, tugas, fungsi, dan kewenangan Banmus dapat berjalan secara optimal sesuai dengan aturan yang ada. (aan)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Kikis-Paradigma-Banmus-Terpinggirkan.html