MARAKNYA peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah khususnya wilayah hukum Polres Tegal, terus disikapi serius Satuan Narkoba untuk mencegah sekaligus memutus jaringan tersebut.
Intensitas menggelar razia kali ini kian ditingkatkan selaras dengan turunnya perintah dari Polda Jawa Tengah untuk menggelar Operasi Antik (Anti Narkotika) Candi 2011, yang digulirkan 10 hingga 29 Mei 2011 mendatang.
Tak bisa dipungkiri, sejak awal tahun hingga bulan ini saja sudah ada sekitar 23 tersangka berhasil diamankan Satuan Narkoba. Kesemua itu, berasal dari 8 kasus yang terungkap baik dari jenis penyalahgunaan narkoba jenis ganja maupun sabu.
Kapolres Tegal AKBP Nelson Pardamaian Purba SIk SH, melalui Paur Humas Ipda Wahyudi, didampingi Kabag Ops Kompol Nurul Hidayat, menyatakan, selama Operasi Antik Candi 2011 digulirkan, Satuan Narkoba dibawah komando Kasat Narkoba AKP Yuli Monasoni SH telah melakukan serangkaian kegiatan penyisiran.
"Penyisiran sendiri dilakukan diinterval waktu siang dan malam dengan obyek sasaran lapangan terbuka seperti di jalanan, cafe, tempat karaoke, dan tempat- tempat rawan lainnya yang selama ini banyak digunakan sebagai ajang transaksi," terangnya.
Dan puncak dari razia tersebut, ditujukan di areal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIb Tegal Andong Slawi Selasa (24/5) mulai pagi hingga tengah siang kemarin.
Razia yang dikendalikan Kabag Ops dengan menerjunkan 60 personil itu, mendapat apresiasi positif dari pihak Lapas.
"Sasaran Lapas dalam Operasi Antik ini sebagai tindak lanjut yang sempat dilakukan daerah lain. Dimana banyak terjadi fenomena transaksi peredaran gelap narkoba justru terjadi dibalik jeruji besi," ujarnya.
Pengeledahan yang dilakukan personil saat itu berjalan cukup rapi dengan menyisir semua sudut ruangan yang ada di komplek Lapas. Pengeledahan diawali dengan penyelidikan di semua ruang tahanan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengeledahan badan seluruh penghuni lapas, dan diakhiri dengan pemeriksaan urine.
Sebanyak 295 penghuni digiring menuju ke luar ruang tahanan dan diperiksa secara cermat oleh personil. Dari pengeledahan yang dilakukan di semua blok mulai blok A hingga C tersebut, petugas tidak menemukan adanya barang haram di komplek Lapas. Namun hal ini belum menjadi jaminan penghuni terbebas dari peredaran gelap narkotika.
"Langkah pamungkas pun kita gelar dengan tes urine. Dari sampel 20 penghuni yang kita tes, tidak ditemukan indikasi pengguna narkoba disana," tegasnya.
Dia mengakui, upaya memberangus dan mempersempit peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya akan terus dimaksimalkan. Setidaknya ini dibuktikan dengan terendusnya dua pemesan sabu masing-masing Darso (45) dan Slamet (44), keduanya warga Pemalang dan Tegal yang berhasil terdeteksi petugas saat melakukan transaksi di areal kantor Pegadaian wilayah Banjaran Kecamatan Adiwerna. Serbuk haram seberat 0,5 gram tersebut sempat dibelinya dari pemasok di ibu kota seharga Rp 900.000. Dan diapun dipastikan bakal dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pihaknya tetap meminta peran aktif warga Slawi untuk proaktif memerangi peredaran gelap narkoba, dengan cara menginformasikan secepatnya kepada petugas bila menemukan adanya transaksi gelap barang perusak generasi bangsa tersebut.Sumber Berita : Radar Tegal, 24 Mei 2011
0 komentar:
Posting Komentar