TARUB - Rapelan beras yang diterima oleh sejumlah guru dan kepala sekolah (Kasek) se-Kecamatan Tarub, disinyalir ada potongan sebesar Rp 5.000 per jiwa. Perbuatan tersebut, terjadi sekitar bulan Maret 2011. Sedikitnya, ada 318 jiwa dari 42 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tarub yang menerima rapelan beras tersebut. Informasi yang diterima Radar melalui rubrik ngresula, menuturkan, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Tarub yang berprofesi sebagai guru dan Kasek, saat mendapatkan beras rapelan, dipotong sebesar Rp 5.000. Guru SD yang mengaku bernama Nina ini, menyayangkan pihak UPTD Dikpora setempat yang melakukan tindakan demikian. "Padahal kan sudah punya penghasilan sendiri, kenapa harus memotong beras rapelan segala. Kalau dihitung seluruh guru dan Kasek yang mendapatkan beras rapelan tersebut, berapa besar yang diperoleh petugas itu," katanya melalui pesan singkat elektroniknya. Salah satu kepala sekolah di Kecamatan Tarub yang enggan disebutkan namanya, membenarkan pernyataan tersebut. Dia juga menyayangkan petugas dari UPTD Dikpora setempat yang melakukan demikian. Menurutnya, potongan tersebut kegunaannya untuk apa, dirinya mengaku tidak tahu. “Ya benar, waktu itu memang dipotong sebesar itu (tidak menyebutkan rupiah, red). Tapi tolong, peryataan saya ini jangan menyebutkan nama saya,” katanya, yang mewanti-wanti agar namanya jangan dikorankan. Terpisah, Bagian Bendahara Gaji UPTD Dikpora Kecamatan Tarub, Pekik Sarjono, menampik tudingan miring tersebut. Dia menerangkan bahwa tidak ada pemotongan sama sekali. Dia mengaku, memberikan seluruh rapelan beras yang diterimakan berupa rupiah itu, kepada seluruh guru dan kasek yang berhak. Jumlah guru dan kasek yang menerima rapelan, sebanyak 318 orang dari 42 SD. Masing-masing mendapat rapelan sebesar Rp 98 ribu. “Saya serahkan utuh kepada mereka (guru dan kasek, red). Kalaupun ada yang memberi sebagai uang lelah, itu hanya seberapa. Dan itupun memberikannya secara ikhlas. Tidak ada tendensi pemaksaan. Saya tidak berani melakukan yang bukan hak saya,” terangnya, saat dijumpai di kantornya, Senin (18/4) kemarin. Sementara itu, Kepala UPTD Dikpora Tarub, Hj Nurnaningsih SPd, menyatakan bahwa tidak ada intruksi dari dinas untuk pemotongan rapelan. Kalaupun itu terjadi, harus ada buktinya. Minimal, menurutnya, harus ada kuitansi pemotongan. “Itu sifatnya hanya suka rela. Tapi sebenarnya tidak ada kewajiban untuk memberi,” ujarnya. “Memang terkadang ada beberapa guru yang memberikan, sebagai uang lelah kepada petugas yang membagikan. Tapi saya rasa, kalau hanya sebatas itu kan wajar. Yang penting saat memberi ikhlas, tanpa pemaksaan,” sambungnya. |
Sumber Berita : Radar Selasa, 19 April 2011