BADAN Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Tegal secara terbuka mengakui adanya kesalahan ketik pada Surat Keputusan (SK) proses mutasi dan promosi pejabat eselon pada pelaksanaan Struktur organisasi dan Tata Kerja (SOTK), belum lama ini.
Meski demikian, Baperjakat beranggapan bahwa kesalahan tersebut masih normatif. Namun DPRD tetap beranggapan jika kesalahan yang ada itu, sangatlah vital dan bisa mempengaruhi banyak faktor termasuk nasib seseorang.Pernyataan salah ketik itu diungkapkan Baperjakat menanggapi pertanyaan DPRD yang menemukan sedikitnya 13 kejanggalan pada proses SOTK tersebut. Ke-13 temuan itu diantaranya kejanggalan...