Selasa, 15 Januari 2013

Sebut Korban Perkosaan Menikmati Daming Diprotes 3 putrinya

Calon Hakim Agung Daming Sunusi mungkin lupa dirinya memiliki tiga putri dan dua cucu perempuan. Hingga dengan gamblang dia membuat candaan yang menyebut pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati. Ucapan itu dia sampaikan saat fit and proper test di Komisi III DPR, Senin (14/1) kemarin.Setelah ucapannya jadi perbincangan hangat di semua media dan jejaring sosial, Daming mengaku diprotes keluarga besar yang ada di Banjarmasin terutama tiga putrinya."Keluarga saya juga sangat terpukul, saya mendapat protes keras dari anak-anak. Anak saya bilang kalau seperti bukan bapaknya yang bicara seperti ini. Anak saya juga tak sangka ucapan itu keluar dari mulut bapaknya," kata Daming kepada wartawan di ruang Biro Humas Mahkamah Agung, Selasa (15/1).Tak hanya keluarga, Daming juga diprotes...

Pengamat Transportasi Busway Diperbaiki Dulu

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyetujui pembangunan 6 ruas jalan tol di DKI Jakarta mendapat tentangan. Sejumlah pihak menilai langkah itu tidak berpihak pada kemajuan DKI Jakarta yang bebas macet, tetapi justru memancing warga untuk lebih memilih memiliki kendaraan pribadi ketimbang menggunakan angkutan massal umum. Pengamat transportasi Darmaningtyas yang hadir dalam uji publik terkait pembangunan tol tersebut pun menilai bahwa sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki busway ketimbang mengurus hal baru, yang dalam hal ini pembangunan tol yang terintegrasi dengan angkutan umum. "Busway bukan tambah...

Minggu, 13 Januari 2013

Cuit Rasis Soal Ahok Farhat Dilaporkan ke Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kicauan rasis pengacara Farhat Abbas berbuntut panjang. Ramdan Alamsyah, sesama pengacara, melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Januari 2013 siang. Ramdan menyebut, Farhat tak menghargai perbedaan suku dan etnis di Indonesia. "Perbedaan itu harus dihargai. Kalau tidak, berarti tidak memiliki nasionalisme dan menjunjung Pancasila," kata Ramdan. Farhat, pengacara usia 36 tahun, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 16 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana penjara paling lama lima tahun. Ramdan melaporkan Farhat melalui laporan TBL/28/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus atas nama pribadi. Dia mengaku disokong dua organisasi,...

Gratifikasi Seks Nikmat Tak Bisa Dijerat

Gratifikasi seks hangat dibicarakan karena menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum tak dapat mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku banyak menerima laporan mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak pihak yang tak menerima gratifikasi berupa uang, namun menerima gratifikasi berbentuk layanan esek-esek.Menurutnya, sejak dahulu laporan gratifikasi seksual sering terdapat pada pemeriksaan pada instansi keuangan....

Pages 361234 »