Tampilkan postingan dengan label BKD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juli 2012

83 PNS Masuki Purna Tugas

SLAWI - Sebanyak 83 PNS di lingkungan Pemkab Tegal memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus dan 1 September 2012. Adapun rincian mereka yang memasuki masa purna tugas yakni terdiri dari pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) mulai dari golongan ruang IV/b sampai II/b sebanyak 71 orang, Pensiun Janda sejumlah 8 orang dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) sebanyak 4 orang.
Penyerahan SK Pensiun secara simblois dilakukan oleh Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan, SH MHum di Aula Badan Kepegawaian Daerah, Senin (23/7).
Kepala BKD Pemkab Tegal, Retno Suprobowati, SH MM dalam laporannya mengatakan jumlah PNS yang akan memasuki purna tugas di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Tegal ada beberapa orang, dengan rincian Dinas Dikpora sejumlah 62 orang terdiri dari 2 orang pengawas sekolah, 7 orang Kepala Sekolah, 48 orang Guru dan kepala TU serta penjaga sekolah sejumlah 5 orang.
Dijelaskan Retno, Selain itu, pada dinas lain yakni Dinsosnakertrans sebanyak 2 orang, DPU 3 orang, Dinas Tanbunhut 2 orang, dan Dinas Koperasi, UKM dan Pasar, Dinas KPP, Dinas kesehatan, Dinas pariwisata dan kebudayaan, BLH, Bappeda, BPBD, Kantor Kecamatan Jatiengara, Kantor Kecamatan Bumijawa, RSUD dr Soeselo Slawi, Inspektorat dan Setda, masing-masing 1 orang.
"Jadi jumlah PNS yang akan memasuki purna tugas sebanyak 83 orang," jelasnya.
Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan, SH MHum usai memberikan SK pensiun tersebut, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargan atas pengabdian, semangat kerja dalam melaksanakan tugas dilingkungan kerja masing-masing kepada yang menerima SK pensiun.
Dikatakan Wabup bahwa, masa pensiun bukanlah akhir dari segala-galanya, namun dapat menjadi saat yang penting untuk memulai sesuatu yang lebih berarti dalam hidup. Barangkali kegiatan yang semula  tidak dapat dilakukan pada masa-masa masih aktif sebagai PNS, akan sempat dilakukan pada saat setelah pensiun.
"Banyak waktu yang kosong untuk belajar mencari peluang dan mencari langkah yang dilakukan setelah memasuki pensiun, misalnya berwirausaha atau melibatkan diri dalam kegiatan sosial," katanya.
Wabup berharap kepada pejabat atau staf yang membidangi kepegawaian, untuk dapat membantu dan melayani dengan baik kepada keluarga pensiun atau PNS yang pensiun itu sendiri.
"Setelah menerima SK pensiun tersebut, dipersilahkan untuk mengurus hak-hak kepegawaian," imbuhnya
Dalam kesempatan itu juga dilanjutkan sosialisasi program pembayaran pensiun dan taspen oleh Bank BPTPRI.
Selain para  PNS yang pensiun, hadir pula Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan,SH MHum, Kepala Cabang Bank BTPN Tegal, kepala Kantor PT Persero Taspen Cabang Pekalongan, dan kepala badan/dinas/kantor dan Camat se Kabupaten Tegal. (humas/Hasan)
Sumber Berita : http://www.sadapinfo16.com/2012/07/83-pns-masuki-purna-tugas.html

Senin, 28 Mei 2012

1145 PNSTegal Naik Pangkat

SEJUMLAH 1.145 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Tegal naik pangkat pada periode 1 April 2012. Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, saat membaca laporan pada acara penyerahan petikan SK bupati Tegal tentang kenaikan pangkat PNS di lingkungannya. Acara sendiri digelar di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (29/3).

“Usulan kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemkab Tegal periode 1 April 2012 yang kami terima dari unit kerja sejumlah 1.844 PNS. Namun yang telah ditetapkan nota persetujuan sejumlah 1.145 PNS. Yang lain masih dalam proses persetujuan teknis di BKN Jakarta,” kata Retno Suprobowati, kemarin.

Dia mejelaskan, rincian yang diusulkan oleh unit kerja tersebut, yakni golongan ruang IV/c keatas berjumlah 5 orang, golongan ruang IV/a dan IV/b sejumlah 116 orang, dan golongan ruang III/d kebawah 1.723 orang.

Untuk golongan IV/a dan IV/b, lanjut Retno, yang telah ditetapkan nota persetujuanya sejumlah 98 orang, dengan perincian golongan ruang IV/b jumlahnya 17 orang, dan golongan ruang IV/a jumlahnya 81 orang. Golongan ruang III/d ke bawah yang telah ditetapkan nota persetujuanya sejumlah 1.047 orang yakni, golongan ruang III/d jumlahnya 119 orang, golongan ruang III/c jumlahnya 137 orang, golongan ruang III/b jumlah 230 orang, golongan III/a mencapai 48 orang, golongan II/d mencapai 25 orang, golongan II/c mencapai 168 orang, golongan II/b mencapai 229 orang, golongan II/a mencapai 27 orang, golongan ruang I/d mencapai 38 orang, golongan ruang 1/c 9 orang, dan golongan ruang 1/b jumlahnya 17 orang.

“Yang belum terealisasi masih dalam proses penetapan nota persetujuan kenaikan pangkatnya id Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Tegal, HM Heri Soelistiyawn SH Mhum, setelah menyerahkan petikan SK tersebut secara simbolis, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kenaikan pangkat merupakan wujud penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS serta sebagai dorongan untuk meningkatkan prestasi, dedikasi, dan loyalitas dalam mengemban amanat sebeagai arapatur negara.

“Tidak benar bahwa kenaikan pangkat merupakan hak rutin bagi PNS yang setiap tahun sekali harus diberikan. Karena prinsipnya, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pimpinan kepada bawahannya yang berprestasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap kepada seluruh SKPD agar dapat terus menerus memeberikan bimbingan dan pembinaan serta golongan pelaksanaan tugas kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Hal ini agar amanah yang dibebankan untuk kesejahteraan masyarakat dapat di wujudkan
Sumber Berita : http://kabar-tegal.blogspot.com/2012/03/1145-pns-tegal-naik-pangkat.html

Kamis, 29 Maret 2012

1.145 PNS Naik Pangkat

SEJUMLAH 1.145 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Tegal naik pangkat pada periode 1 April 2012. Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, saat membaca laporan pada acara penyerahan petikan SK bupati Tegal tentang kenaikan pangkat PNS di lingkungannya. Acara sendiri digelar di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (29/3).
“Usulan kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemkab Tegal periode 1 April 2012 yang kami terima dari unit kerja sejumlah 1.844 PNS. Namun yang telah ditetapkan nota persetujuan sejumlah 1.145 PNS. Yang lain masih dalam proses persetujuan teknis di BKN Jakarta,” kata Retno Suprobowati, kemarin.
Dia mejelaskan, rincian yang diusulkan oleh unit kerja tersebut, yakni golongan ruang IV/c keatas berjumlah 5 orang, golongan ruang IV/a dan IV/b sejumlah 116 orang, dan golongan ruang III/d kebawah 1.723 orang.
Untuk golongan IV/a dan IV/b, lanjut Retno, yang telah ditetapkan nota persetujuanya sejumlah 98 orang, dengan perincian golongan ruang IV/b jumlahnya 17 orang, dan golongan ruang IV/a jumlahnya 81 orang. Golongan ruang III/d ke bawah yang telah ditetapkan nota persetujuanya sejumlah 1.047 orang yakni, golongan ruang III/d jumlahnya 119 orang, golongan ruang III/c jumlahnya 137 orang, golongan ruang III/b jumlah 230 orang, golongan III/a mencapai 48 orang, golongan II/d mencapai 25 orang, golongan II/c mencapai 168 orang, golongan II/b mencapai 229 orang, golongan II/a mencapai 27 orang, golongan ruang I/d mencapai 38 orang, golongan ruang 1/c 9 orang, dan golongan ruang 1/b jumlahnya 17 orang.
“Yang belum terealisasi masih dalam proses penetapan nota persetujuan kenaikan pangkatnya id Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Tegal, HM Heri Soelistiyawn SH Mhum, setelah menyerahkan petikan SK tersebut secara simbolis, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kenaikan pangkat merupakan wujud penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS serta sebagai dorongan untuk meningkatkan prestasi, dedikasi, dan loyalitas dalam mengemban amanat sebeagai arapatur negara.
“Tidak benar bahwa kenaikan pangkat merupakan hak rutin bagi PNS yang setiap tahun sekali harus diberikan. Karena prinsipnya, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pimpinan kepada bawahannya yang berprestasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga berharap kepada seluruh SKPD agar dapat terus menerus memeberikan bimbingan dan pembinaan serta golongan pelaksanaan tugas kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Hal ini agar amanah yang dibebankan untuk kesejahteraan masyarakat dapat di wujudkan. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/1.145-PNS-Naik-Pangkat.html

Kamis, 09 Februari 2012

2 Tahun 6002 PNS Pensiun

JUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Tegal, saat ini berkurang banyak. Pasalnya dari tahun 2010 dan tahun 2011 PNS yang memasuki masa pensiun sebanyak 6002 PNS. Dimana tahun 2010 ada sebanyak 302 PNS, dan tahun 2011 berjumlah 300 PNS. Sementara ditahun 2012, dari bulan Maret sampai April, PNS yang pernsiun berjumlah 64 orang.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MHum, saat memberikan laporan dalam penyerahan SK pensiun PNS batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret sampai dengan 1 April 2012 yang berjumlah 64 orang. Penyerahan SK pensiun digelar di aula BKD Kabupaten Tegal, Kamis (9/2) kemarin.
“Untuk pegawai di Kabupaten Tegal mulai dari guru, tenaga teknis, dan tenaga lainnya sudah mulai berkurang. Hal ini karena adanya moratorium penerimaan CPNS dari tahun 2011 sampai 2012, dimana dijelaskan pada tahun tersebut tidak boleh ada penerimaan CPNS oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dengan keadaan tersebut, pihaknya berharap kepada semua SKPD agar melakukan kinerja yang lebih efektif dan efisien demi menyikapi kekurangan tersebut. “Untuk penerimaan CPNS diadakan nanti ditahun 2013,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk TMT 1 Maret sampai 1 April 2012 ini, pensiun BUP yaitu golongan ruang IV/b berjumlah 34 orang, golongan ruang IV/a ada 2 orang, golongan ruang III/d berumlah 5 orang, golongan III/c berjumlah 12 orang, golongan ruang III/a ada 2 orang, golongan II/d ada 2 orang, golongan II/c ada 1 oang, golongan II/b ada 5 orang, dan pensiun janda golongan ruang III/d berjumlah 1 orang.
Sementara, Wakil Bupati Tegal, H Moch Herry Soelitiyawan SH MHum, usai penyerahan SK pensiun tersebut, mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian yang tulus dan semangat kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai PNS.
Dikatakannya, sebagai wujud terima kasih dan perhatiannya, Pemkab Tegal akan berupaya untuk memberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Tegal. ”Mudah-mudahan dapat dipahami bersama dengan penuh kesadaran dan memakluminya,” ujarnya. Dia mengingatkan, masa pensiun bukanlah akhir dari segala-galanya. Namun, dapat menjadi saat yang penting untuk memulai sesuatu yang lebih berarti dalam hidup masing-masing. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/2-Tahun-6002-PNS-Pensiun.html

Rabu, 28 September 2011

Pemkab Terbitkan KPE.

DALAM rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan kepegawaian baik pegawai negeri sipil, penerima pensiun maupun keluarganya, Pemkab Tegal bekerjasama dengan PT Bank Jateng menerbitkan Kartu Kepegawaian Negeri Sipil Elektronik (KPE). Hal ini sesuai dengan peraturan Kepala BKN dan Peraturan Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, saat menyampaikan laporan penyerahan dan sosialisasi KPE di pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu (28/9) kemarin, mengatakan, ada tujuan dan manfaat yang diperoleh dari adanya KPE tersebut. Yakni memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS. KPE juga memuat data elektronik PNS yang meliputi data kepegawaian, sidik jari, dan data keluarga. Dimana semua terintegritasi secara nasional di Badan Kepegawian Nasional (BKN). Selain itu, sistem informasi kepegawaian juga dapat diakses oleh PNS yang bersangkutan melalui anjungan KPE.
“Manfaat yang diperoleh dari adanya KPE itu meliputi gaji, kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan perbankan, dan layanan lainnya,” ungkap Retno.
Dikatakannya, mulai bulan Juli 2009, Pemkab Tegal bekerjasama dengan PT Bank Jteng Cabang Slawi, melakukan sosialisasi penerapan KPE. Kegiatan itu akan dilanjutkan dengan pemotretan tahap I sebanyak 11.520 orang PNS dibulan Agustus sampai September 2010. Pada bulan April tahun 2011, akan dilakukan pemotretan tahap II sebanyak 2.123 orang PNS. Sedang untuk tahap III, hanya 150 PNS.
Selain itu juga dilakukan pengisian specimen pembukuan rekening Simpeda Hiprida. Penerapan penggajian lewat rekening Sipeda Hiprida dan penyerahan KPE yang sudah jadi pada tahap I dari pemrintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemkab Tegal sejumlah 3.159 kartu.
“KPE itu diserhakan bulan Juni, dan sekarang ini hanyalah penyerahan secara simbolis ke unit kerja. Juga untuk sosialisasi KPE sebagai ATM dalam pengambilan gaji bagi PNS di lingkungan Pemkab Tegal,” terangnya.
Sementara, Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum, dalam sambutannya menilai, kegiatan semacam ini menjadi momen strategis bagi semua pihak, khususnya PNS. Karena KPE ini sangat bermanfaat dalam memperoleh pelayanan sebagai seorang PNS.
Dikatakannya, KPE ini merupakan terobosan teknologi dalam layanan administrasi kepegawaian. Hal ini juga dapat menghindari terjadinya nomor induk pegawai yang ganda dan penyalahgunaan kartu kepegawaian yang selama ini kerap terjadi. “Saya berharap, kedepan agar dalam proses penerapan KPE dapat terjalin sebuah kerjasama antara pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan KPE ini memiliki dampak yang sangat luas. Setelah aplikasi penanganan KPE ini diberlakukan, maka aparatur pemerintah bisa lebih leluasa melayani dirinya sendiri. Sehingga, dapat memberikan dampak positif kepada pelayanan publik yang lebih maksimal. Dalam kegiatan tersebut, juga diisi dengan sosialisasi yang dipaparkan oleh pihak PT Bank Jateng, tentang penerapan KPE sebagai ATM dalam pengambilan gaji. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

Senin, 05 September 2011

Ucapan Selamat

Ibu Retno Suprobowati, SH, MM
Kepala BKD Kabupaten Tegal

mengucapkan :

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H
Mohon Maaf lahir dan batin


Selasa, 16 Agustus 2011

Soal Sindikat Calo PNS BKD Belum Bersikap

Slawi, Pelita -- BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Jawa Tengah hingga saat ini belum melakukan pensikapan terhadap oknum bendahara Kecamatan Dukuhwaru, JT, yang diduga terlibat sindikat calon tenaga PNS. Korbannya  hampir merata di beberapa wilayah kecamatan.

“Membaca beritanya saja belum, bagaimana saya harus bersikap, maka nanti dulu, saya ingin tahu seperti datanya, baru saya bisa bersikap, untuk sementara saya tidak bisa memberi komentar,” ujar Retno Suprobowati, SH saat ditemui Pelita secara terpisah usai menghadiri rapat khusus di Gedung DPRD setempat, Selasa siang lalu.

Sebagaimana berita Pelita edisi 7 Juli lalu, sindikat yang kabarnya melibatkan keluarga pejabat penting di Pemkab dan Menpan, konon berhasil menggondol uang hasil operasinya dari para korban hingga terakumulasi Rp1,9 miliar. Korban rata-rata di lingkungan perangkat desa, pensiunan, dan anggota Polri.

Saat ini JT kabarnya  masih tetap mengantor di Kecamatan Dukuhwaru, walaupun tidak rutin, karena datangnya pun selalu dengan cara “kucing-kucingan” karena khawatir diburu para korban yang selalu menagih janjinya yang tak pernah direalisasikan. Diantara mereka terkena tipu Castro (53) mantan Sekdes Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, bahkan ada yang hingga ratusan juta seperti Jamiri, Kepala Desa (merangkap anggota Polri) Margamulya, Kecamatan Kedungbanteng, karena pengajuan secara kumulasi dengan teman-temannya yang juga sesama anggota Polri.

Menurut orang dalam Kecamatan Dukuhwaru, akibat dikejar-kejar korbannya, JT pernah sempat tidak ngantor cukup lama hampir sekitar satu bulan tanpa izin dan tak diketahui kemana perginya. Sebagaimana laporan orang dalam kecamatan, yang enggan disebut namanya, JT pusing karena harus menanggung kerugian cukup besar Rp1,9 miliar, padahal tanggungan dia sesuai keluhan yang bersangkutan yang sering disampaikan saat menghadapi para korban yang berhasil ditemui hanya Rp800 juta.   Selebihnya katanya merupakan tanggungan ED berikut Dik yang konon oknum staf di Menpan yang juga masih ada hubungan family dengan pejabat penting Pemkab Tegal.

Menurut informasi yang diperoleh Pelita dari sekian korban yang jumlahnya mencapai sekitar 52 orang lebih, di antaranya memang ada yang sempat mencari penyelesaian secara damai lewat kepolisian. Sedangkan sejumlah korban lainnya sifatnya menunggu pengembalian, mereka enggan berperkara alasannya karena pertimbangan risiko kerugian waktu dan biaya.

“Kalau perkara ini saya masalahkan biasa saja, tapi kayaknya saat ini belum perlu, selain pertimbangan biaya,” ujarnya pada Pelita seraya yang bersangkutan minta tak usah disebutkan jati dirinya sebagai korban karena malu. ( ck-219)
Sumber Berita : http://www.pelitaonline.com/read-nusantara/4025/

Rabu, 08 Juni 2011

49 CPNS Ikuti LPJ di Semarang

SLAWI – Sebanyak 49 CPNS Golongan III, Kamis (16/6) bakal diberangkatkan untuk mengikuti Latihan Pra Jabatan (LPJ) umum, yang dilaksanakan oleh Pemprov Jateng di Semarang. Dari 49 CPNS peserta LPJ umum, nantinya bakal terbagi dalam tiga angkatan dan dalam LPJ digabung bersama daerah lain. Saat ini, sesuai data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tegal, masih ada sekitar 81 CPNS yang belum mengikuti LPJ terdiri dari Golongan II dan I.  “Lama diklat mereka, karena LPJ umum 14 hari efektif dari tanggal 17 Juni sampai 4 Juli 2011 bertempat di Badan Diklat Provinsi Jateng di Semarang,” kata Kepala BKD Pemkab Tegal, Retno Suprobowati SH MM.
Dikatakan Retno Suprobowati, dari 49 CPNS yang mengikuti diklat pra jabatan itu, guna memenuhi persyaratan menuju PNS. Nantinya dari peserta dari Pemkab Tegal, yang terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan dan tenaga administrasi, terbagi dalam tiga angkatan, yaitu angkatan XXXVI, XXXVII dan angkatan XXXVIII. Setiap angkatan sendiri nantinya digabungkan dengan daerah lain.
Menurut dia, sebelum diberangkatkan untuk mengikuti LPJ, ke 49 CPNS terlebih dahulu mendapat pelatihan dari BKD setempat. Itu dilaksanakan pada 25 dan 31 Mei lalu. Pelatihan diberikan dipimpin oleh Kepala BKD Pemkab Tegal, Retno Suprobowati SH MM.
Sementara, menyinggung jumlah CPNS yang belum mengikuti LPJ di Pemkab Tegal, saat ini ada sekitar 81 CPNS yang terdiri dari Golongan II dan I. Sebagai persayatan dari CPNS menjadi PNS, nantinya mereka juga bakal di LPJkan sesuai aturan yang ada. “Namun menunggu surat perintah tugas,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : Radar Tegal 8 Juni 2011

Rabu, 25 Mei 2011

Terpidana Korupsi Jalingkos Belum Dipecat

SLAWI (SI) – Plt Kepala Dinas Pelayanan Terpadu (DPT) nonaktif Edy Prayitno yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai total Rp15 miliar, hingga kini statusnya masih aman sebagai PNS Pemkab Tegal.
Padahal,terpidana yang divonis 5,5 tahun penjara sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukum tetap atas kasasi kasus yang menimpanya pada 6 November 2009.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati , SH, MM mengatakan, pihaknya belum bisa memberhentikan status PNS terpidana itu karena belum ada putusan hukum tetap.“Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan terpidana, yakni PK (pengajuan kembali),”katanya dihubungi Seputar Indonesia(SI) kemarin. Meski demikian, mantan Kabag Agraria Pemkab Tegal itu bisa saja diberhentikan secara tidak hormat jika hingga dua bulan paskaeksekusi tidak melakukan upaya hukum.“Kita masih nunggu apakah Pak Edy mau PK atau tidak.
Kalau sampai dua bulan tidak ada PK, status PNSnya bisa dicopot tidak hormat,”jelas Retno. Pencopotan status PNS itu,ujar dia,sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.Menurut Retno,selama menjalani proses hukum Edy bersama Budi Haryono, terpidana lain kasus korupsi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.“ Pemberhentian sementara ini merupakan sanksi yang harus dijalani abdi negara yang sedang menghadapi proses hukum,” jelas Retno. Selain diberhentikan sementara, gaji mantan pejabat di Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal itu dipotong 75% hingga ada putusan hukum tetap. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Slawi Gunawan menerangkan, selain mengeksekusi badan pihaknya juga berencana mengeksekusi harta benda milik terpidana. Sebab, sesuai putusan MA, selain hukuman penjara, terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,49miliar.
“ Kita sudah beritahukan kepada terpidana mengenai kewajiban membayar denda dan uang pengganti. Tapi, dia (Edy Prayitno) masih pikiri-pikir untuk membayar denda,”katanya. Selain Edy Prayitno, dalam kasus tersebut,bekas staf Edy juga sudah menjalani proses hukum yakni mantan kasubbag Agraria Budi Haryono yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200juta subsider satu tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp750juta. Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dituding tidak serius menangani kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) jilid II.Sebab,sejak diambilalih Kejati Jateng dari Kejari Slawi akhir tahun lalu, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Pemkab Tegal ini.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menuding Kejati Jateng tidak serius menangani kasus ini. Dalam catatan KP2KKN Jateng,lanjut Eko,akhir tahun lalu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati yang saat itu masih dijabat Uung Abdul Syakur pernah mengungkapkan, sejumlah pejabat Pemkab Tegal yang diduga menerima aliran dana dari proyek Jalingkos ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun faktanya sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal sekarang sudah sampai ganti tiga Aspidsus tapi tetap saja jalan di tempat,” tuding Eko kemarin.
Terkait hal ini,Kajati Jateng Salman Maryadi tidak mempermasalahkan tudingan yang diarahkan ke kejaksaan. Salman beralasan, jika alat bukti kurang dan tetap dipaksakan, nantinya justru bisa menjadi bumerang saat di pengadilan. ”Kalau sampai pembuktian jaksa lemah dan kami kalah di pengadilan, jaksa juga bisa kena eksaminasi (pemeriksaan),”ujarnya. Salman menegaskan, jajarannya serius menangani kasus-kasus korupsi di Jateng. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus Jalingkos jilid II.Menurutnya,jika memang ada alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan sejumlah pejabat di Pemkab Tegal, maka pihaknya tidak segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Hingga kini, setidaknya sudah ada puluhan saksi yang sudah diperiksa.Termasuk beberapa pejabat yang ada di Pemkab Tegal. ”Kalau hanya testimoni saja tidak kuat, harus didukung alat bukti lainnya. Ini kita masih terus kerja,silahkan saja kami dibilang lambat,” kata Salman kemarin.
Sumber Berita : SEPUTAR INDONESIA – Sabtu, 22 Mei 2010

1599 Pelamar CPNS Tegal Tidak Memenuhi Syarat

Slawi Pelita
Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tegal mencapai 8949 orang, setelah dilakukan verifikasi/koreksi terdapat 1599 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya sekitar 7350 pelamar yang telah memenuhi syarat (MS).
Peminat dan pelamar CPNS Daerah (CPNSD) di Kabupaten Tegal pada tahun 2009 lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, namun demikian pada tahun 2009 karena adanya ketentuan dan persyaratan yang di tetapkan sehingga mengakibatkan ribuan pelamar tidak sesuai dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Demikian dikatakan oleh Retno Suprobowati , SH,MM Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Tegal Selasa (17/11) diruang kerjanya. Dikatakannya jumlah pelamar CPNS Kab Tegal mencapai 8949 orang dan lebih banyak dari tahun sebelumnya yaitu 6848 orang pelamar.
Dari jumlah keseluruhan setelah dilakukan verifikasi terdapat pelamar yang memenuhi syarat dan pelamar yang tidak memenuhi syarat, MS dan TMS, hal ini dikarenakan pelamar tidak cermat dalam memahami persyaratan dalam pengumuman pendaftaran yang telah di tetapkan.
Secara dominan penyebab TMS yang lebih banyak yaitu dikarenakan faktor usia, jenis formasi, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan termasuk beberapa jenis persyaratan yang tidak sesuai lainnya seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya di legalisir namun demikian pelamar tidak melegalisirnya, maka kami masukan kedalam TMS jelasnya.
Dari sekitar 7350 pelamar yang memenuhi persyaratan, terbagi 2523 pelamar tenaga guru memperebutkan 151 formasi dan tenaga kesehatan 1031 pelamar yang akan memperebutkan 74 formasi serta sejumlah pelamar tenaga tekhnis.
Sumber Berita : http://www.pelita.or.id

BKD Beri Sanksi Pemalsu Angka Kredit

ANTARA - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi terhadap sejumlah guru yang diduga memalsukan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat golongan IVA ke IVB.

Kepala Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati, di Tegal, Selasa, mengatakan dugaan penyimpangan penetapan angka kredit ini berawal dari temuan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMK) Tegal dan kini masih diperiksa oleh inspektorat wilayah setempat.

"Kami juga sudah mendapatkan laporan itu sehingga jika dari hasil pemeriksaan inspektorat wilayah terbukti ada penyimpangan maka pelaku akan dikenai sanksi tegas," katanya.

Menurut dia, saat ini inspektorat wilayah masih melakukan pengusutan dan memeriksa sejumlah guru yang diduga melakukan penyimpangan pemalsuan penetapan angka kredit tersebut.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama guru yang tercantum dalam laporan LPMP. Namun, kami berjanji akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya penyimpangan," katanya.

Kepala Inspektorat Kota Tegal, Muji Atmanto, mengaku dari hasil pemeriksaan memang ada oknum guru yang melakukan pemalsuan angka kredit tersebut.

Sejak persoalan itu muncul, kata dia, Inspektorat Kota Tegal langsung melakukan observasi atau penelitian untuk memperjelas dugaan kasus pemalsuan penetapan angka kredit itu.

"Namun, kami belum bisa menyebutkan nama oknum guru itu karena masih dalam tahap pemeriksaan. Tunggu saja hasilnya nanti," katanya. 

Sumber Berita : http://www.antarajateng.com

Senin, 02 Mei 2011

Setahun Pemkab Tegal Pecat 26 PNS

TEMPO Interaktif, Slawi  - Dalam kurun tahun 2010 lalu tedapat 26 pegawai negeri sipil di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dipecat secara tak terhormat. Sejumlah PNS itu dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran seperti mangkir kerja, melakukan penipuan, penggelapan uang negara dan selingkuh.

“Ini mesti dijadikan catatan bagi sejumlah pegawai negeri lain, termasuk para CPNS yang baru memulai kerja per April ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Pemkab Tegal, Retno Suprobowati, SH, MM kepada Tempo siang tadi.

Menurut Retno, sejumlah PNS yang telah dipecat tersebut tak mendapatkan uang pensiun karena tergolong dalam kategori kesalahan berat. Selain memecat 26 PNS, tahun ini BKD juga menangani sejumlah PNS yang terancam diberhentikan. Namun, ia belum berani memberikan keterangan dengan alasan masih proses penjatuhan sanksi disiplin PNS.

“Yang jelas sanksi kali ini lebih berat dibandingkan tahun sebelumnya, ini terkait berlakunya peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Retno menambahkan.

Ia mengaku, dalam aturan baru menjelaskan bagi PNS yang tidak masuk 46 hari kerja tanpa izin selama setahun dapat diberhentikan. Dengan begitu ia berharap para PNS Kabupaten Tegal untuk mentaati semua aturan tentang disiplin PNS.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Dzakir, menilai pemecatan sejumlah PNS ini ini dianggap wajar. Namun ia menyayangkan mengapa BKD tak melaporkan kebijakan pemecatan ini ke Dewan.

“Kebijakan pemecatan pegawai ini bisa dijadikan bahan evaluasi, termasuk pengurangan anggaran dari gaji yang sebelumnya telah diterima pegawai negeri sipil,” ujar Dzakir.

Untuk itu, kata dia, Dewan akan memanggil Kepala BKD Tegal, terutama untuk klarifikasi alokasi belanja pegawai yang dinyatakan telah dipecat. “Kalau ada pemecatan berarti harus ada angaran yang telah dihentikan, itu harus kami ketahui,” katanya. 
Sumber Berita : tempointeratif.com

Awas Calo CPNS Bergentayangan

Makelar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai bergentayangan di Kabupaten Tegal. Mereka yang mencatut nama pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal tersebut membidik pegawai tidak tetap (PTT)  sebagai sasarannya. Oknum ini sekaligus juga memanfaatkan keresahan PTT yang kini terus menuntut untuk diangkat menjadi CPNS. Calo PNS yang membuat image negatif bagi BKD Kabupaten Tegal ini masih terus dicari. Mereka yang diduga merupakan sindikat tersebut mencari peluang untuk mendapatkan uang jutaan rupiah dengan cara merayu korban terus-terusan. Salah satunya dengan upaya berganti-ganti nomor telepon.

Hingga kini, memang belum ada yang terjebak dengan rayuan oknum calo tersebut. Sebab, calon korban rata-rata mengkros cek terlebih dulu kebenarannya ke pegawai Badan Kepegawaian Daerah. 

Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM  meminta kepada PTT untuk waspada. Mereka diimbau untuk tidak memperhatikan tawaran oknum calo yang tak jelas tersebut.

Menurut dia, modus makelar CPNS itu adalah meminta PTT untuk menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta ke nomor rekening tertentu. Selanjutnya, penelpon memberikan batas waktu atau dead line kepada pegawai tidak tetap tersebut. Apabila tak segera menyetorkan uang itu, penelepon mengancam PTT akan hangus atau hilang kesempatannya untuk diangkat menjadi CPNS.

Dia menjelaskan, tak ada yang namanya pungutan untuk bisa diangkat menjadi CPNS. 

"Kalau pun terdapat perekrutan, informasinya akan diumumkan ke seluruh masyarakat Kabupaten Tegal. Hal ini sebagai upaya transparansi publik dan wujud nyata pelayanan masyarakat yang semakin baik," katanya. 

Terlebih lagi, birokrasi bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Diakuinya, calon korban dari calo yang masih bergentayangan itu sudah banyak. Antara lain, yakni PTT asal Puskesmas Lebaksiu, Adiwerna, Pangkah, Bumijawa, Suradadi dan Bojong. Beruntung, mereka mengecek terlebih dulu ke BKD sehingga tak sampai menyetorkan uang ke oknum calo tersebut.

Pihaknya mengaku sempat mengecek dan menelepon ke beberapa nomor milik calo tersebut. Namun, telepon selulernya yang bersangkutan selalu tak aktif. Saat telepon selulernya aktif, pegawai BKD juga pernah memancingnya untuk bisa bertemu dengan calon korban. Oknum calo ini juga dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, namun yang bersangkutan tak mau.

Mereka hanya mau menerima uang dengan cara ditransfer ke rekeningnya. Oleh sebab itu, penelepon para calon korban tersebut hingga kini masih sulit ditemukan
Sumber Berita : Suara Merdeka, 6 April 2010

5 Jabatan Kepala Instansi Kosong

SLAWI – Sejumlah 5 jabatan eselon II yang terdiri dari 3 kepala dinas dan 2 kepala badan di lingkungan Pemkab Tegal, masih kosong. Jabatan itu kini hanya diisi pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk Bupati Tegal. Melihat kondisi pemerintahan seperti itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal mendesak Bupati Tegal, Agus Riyanto SSos MM, agar segera menunjuk kepala dinas yang devinitif atau mengangkat pelaksana tugas menjadi pejabat devinitif.
Desakan itu antara lain dilontarkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin. Menurut dia, saat ini 5 kursi kepala dinas/badan masih diisi pejabat pelaksana tugas sebagai pucuk pimpinan dinas. Padahal jabatan kepala dinas yang kosong itu cukup strategis, terutama untuk tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kekosongan pejabat devintif pada suatu instansi, bisa mengganggu agenda kerja. Sepatutnya, jabatan itu segera diisi dengan pejabat devinitif,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Jeni ini, mengatakan, pejabat Plt pada suatu instansi tak berwewenang untuk menandatangani semua keputusan atau kebijakan yang terkait dengan keuangan. “Kalau ini tidak segera diisi, dalam menjalankan pekerjaanya akan menuai banyak persoalan,” ujarnya.
Sementara secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MHum, membenarkan jika ada 5 jabatan kepala instansi yang masih kosong. Menurutnya, Pemkab Tegal sudah berupaya mengusulkan ke propinsi untuk mengisi jabatan kepala dinas dan badan yang belum devinitif. Kemungkinan besar, sebentar lagi akan segera turun keputusan final dari propinsi.
“Untuk pengisian eselon II adalah kebijakan Baperjakat propinsi. Pemkab sudah mengusulkan sejak beberapa bulan yang lalu,” katanya.
Ia menambahkan, setelah usulan terhadap Baperjakat propinsi ini turun, maka Pemkab juga nanti akan menyiapkan pejabat yang mengisi beberapa jabatan yang ditinggal kosong akibat pengisian kekosongan kelima jabatan kepala instansi tersebut.
“Secara otomatis, jika eselon II itu diisi maka yang eselon III akan kosong, begitu juga seterusnya. Nanti akan ada mutasi, walaupun mutasinya tidak sebanyak mutasi kemarin,” pungkasnya.
Sumber Berita : Radar Tegal, 3 April 2011

Jabatan Bendahara Instansi Kosong

SLAWI - Sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Tegal saat ini mengalami kekosongan staf bendahara. Hal ini kemudian mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, untuk segera melakukan mutasi beberapa staf.
Kekosongan itu terjadi karena banyaknya staf yang telah dipromosikan naik jabatan. Dan dengan sendirinya, kalau tidak ada staf di lingkungan instansi tersebut yang dapat mengganti bendahara lama, maka akan terjadi kekosongan.
Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses dalam rangka melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan staf bendahara tersebut. "Memang sudah ada laporan dari beberapa instansi seperti Sekwan, Badan Lingkungan Hidup, dan yang lainnya. Untuk itu, kami sedang melakukan proses agar jabatan bendahara yang kosong itu segera terisi,” katanya.
Dikatakan Retno, sebenarnya jika di instansi terdapat staf yang mampu menggantikan staf yang telah dipromosikan, maka instansi tersebut dapat melakukan pengisian sendiri. Sementara kalau memang tidak ada, maka BKD akan berupaya mencarikan pengganti. Tentunya, berdasarkan usulan dari intansi tersebut. “Dalam waktu dekat, mutasi staf akan segera kami laksanakan,” ungkapnya.
Kekosongan jabatan bendahara seperti terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tegal. Dimana bendahara yang lama, telah dipromosikan dan naik jabatan. Menurut Kepala BLH Kabupaten Tegal, Ir Khofifah MM, sebenarnya ada dua staf di BLH, akan tetapi tidak bisa dijadikan sebagai bendahara. Makanya dirinya meminta kepada BKD agar segera mencarikan staf untuk mengurusi keuangan sebagai bendahara BLH. “Bendahara yang lama sudah naik jabatan, sementara ada dua staf tapi tidak dapat menggantikan,” ungkapnya.
Sumber Berita : Radar Tegal, 30 Maret 2011

Inspektorat Tegal Telusuri keabsahan Berkas PTT

Slawi, CyberNews. Pegawai Inspektorat Kabupaten Tegal menelusuri keabsahan berkas pegawai tidak tetap (PTT) di wilayahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dalam perekrutan PTT tersebut. Apabila nantinya ditemukan ada pegawai tak menjalani prosedur yang benar, maka mereka terancam tak bisa diusulkan menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) Pemkab Tegal. 
Inspektur Kabupaten Tegal, Muji Atmanto SH MM mengatakan, verifikasi data ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada. Seluruh berkas PTT yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan di cek lebih lanjut oleh pegawainya. Tepatnya mulai pertengahan hingga akhir bulan Agustus 2010 ini.

Ia menjelaskan, terdapat aturan yang mengangkat PTT adalah bupati/ kepala daerah, pejabat BKD maupun kepala dinas / instansi yang bersangkutan. Di luar itu, berarti pengangkatan menyalahi aturan. Akibatnya, mereka tidak akan diusulkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN) untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tegal.
Menurut dia, verifikasi data PTT ini perlu untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. "Terlebih lagi, apabila ternyata ada yang melakukan penyimpangan, sementara PTT itu dibiarkan saja, maka kami (Inspektorat Kabupaten Tegal- ) bisa dikenai sanksi pidana," katanya.

Beberapa pegawai tidak tetap ini tergabung dalam Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (FKPTT) Kabupaten Tegal. Terkait dengan 87 orang pegawai tidak tetap (PTT) yang tercecer dan terancam tak terakomodasi menjadi CPNS,

Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM menyatakan, tetap akan memperjuangkannya.Sejauh ini, BKD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, sedangkan yang menyetujuinya dari pemerintah pusat. 

"Dalam rakor di tingkat pusat, selalu kami utarakan persoalan yang dihadapi pegawai yang tercecer ini. Tak hanya di Kabupaten Tegal saja, bisa jadi persoalan sama terjadi di daerah lainnya," tandasnya. 
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 11 Agustus 2010

Kamis, 28 April 2011

Siap Terima 205 CPNSD

SLAWI – Pengadaan formasi 205 CPNSD untuk Kabupaten Tegal, yang terdiri dari 68  Tenaga Guru, 62 Tenaga Kesehatan dan 75 Tenaga Teknis, segera dilaksanakan. Jumlah sebanyak itu, belum memenuhi seluruh kebutuhan formasi yang ada, namun
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara kepada calon pelamar  CPNSD, diharapkan untuk berhati-hati dan tidak percaya dengan iming-iming orang  yang mengaku mampu meloloskan menjadi CPNSD.
“Mulai 13 sampai 25 Nopember ini, pengumuman akan ditempel di setiap SKPD, Radio  Suara Pertiwi juga melalui situs cpns.jatengprov.go.id,” kata Kepala BKD Pemkab  Tegal Retno Suprobowati SH MM kepada Radar, Kamis (11/11).
Dikatakan Retno, untukpendaftaran sendiri pelaksanaannya dimulai 16 sampai 25  Nopember, secara online melalui situs cpns.jatengprov.go.id. Dari nomor  pendaftaran online setelah diprint out dan dilengkapi pula dengan sejumlah persyaratan, kemudian dikirimkan kepada Bupati Tegal PO BOX CPNSD Kabupaten Tegal, melalui PT POS.
“Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yaitu, FC Ijasah dan transkrip akademik  dan akta mengajar/sertifikasi profesi. Juga pas foto hitam putih atau berwarna 3X4 sebanyak 4 lembar. FC KTP yang masih berlaku dan dilegalisasi pejabat  berwenang serendahnya Kades /Lurah serta syarat lain seperti yang tercantum dalam pengumuman,” jelasnya. Masih menurut dia, untuk seleksi administrasi bakal dilaksanakan 16 sampai 28
Nopember kemudian dilanjutkan dengan ujian tertulis tanggal 12 Desember yang  berisikan materi Tes Akademis dan Psikologi. “Untuk formasi khusus yaitu  protocol dan Pranata Komputer (S1) dilaksanakan 16 Desember,” ucap Retno pula.
Sementara, Retno Suprobowati SH MM menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan dan dapat meloloskan pelamar diterima menjadi CPNSD. Kepada pelamar juga diharapkan untuk meneliti lamaran  sebelum dikirimkan,karena kekurangan berkas dinyatakan Tidak Memenuhi  Persyaratan (TMS) dan dinyatakan gagal.
Ditambahkan, untuk penerimaan formatur sebanyak 205 itu, jika melihat kebutuhan yang ada, menurutnya masih kurang, namun karena kemampuan keuangan daerah, maka disesuaikan dengan kemampuan yang ada. “Nantinya, Pemkab Tegal akan memanfaatkan formasi yang ada seefektif mungkin,” pungkasnya.
Sumber Berita : Radar Tegal, 11 Nopember 2010

120 CPNS Ikuti Diklat Prajabatan

Sebanyak 120 CPNS eks honorer di lingkungan Pemkab. Tegal mengikuti Diklat Prajabatan di Balai Transpotasi Darat Jalan Semeru 3 Kota Tegal. 11 April - 22 Juli 2011. Keagiatan yang diadakan Pemkab. Tegal dengan menggandeng Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah itu dilakukan dalam empat angkatan.

Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tegal Retno Suprobowati, SH,MM kemarin mengatakan jumlah peserta diklat tersebut berasal dari golongan I sebanyak 120 orang dan golongan II 40 orang. Mereka merupakan CPNS untuk formasi Tahun 2009 dari tenaga honorer.

"Jumlah CPNS itu terbagi menjadi 4 angkatan yang setiap angkatan masing-masing 40 orang. Setiap angkatan mendapatkan diklat selama 17 hari efektif dengan jumlah materi 198 jam pelajaran" katanya.
Retno menambahkan, setiap peserta yang telah selesai mengikuti seluruh materi diklat prajabatan dan dinyatakan lulus akan diberikan penghargaan berupa surat tanda telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (STTPL) yang ditandatangani Kepala Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah dan Bupati Tegal.
Sumber Berita : Suara Merdeka, Rabu 13 April 2011

Kamis, 14 April 2011

311 PNS Pemda Kab. Tegal Naik Pangkat


Slawi, CyberNews. Sebanyak 311 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal naik pangkat. Petikan SK (Surat Keputusan) nota persetujuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) Yogyakarta ini diserahkan langsung kepada PNS oleh Bupati H Agus Riyanto SSos MM, Kamis (7/10) di Pendapa Pemkab Tegal.

Bupati Tegal, Agus Riyanto didampingi Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Retno Suprobowati SH MM mengatakan, kenaikan pangkat reguler dan pilihan bagi PNS ini diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2010. Mereka yang naik pangkat ini bervariasi mulai golongan I hingga IV.
Dari jumlah 311 orang PNS tersebut, ia menjelaskan, 247 orang di antaranya telah menerima petikan SK nota persetujuan dari BKN Yogyakarta, sedangkan sisanya masih dalam proses. "Kenaikan pangkat ini merupakan salah satu penghargaan dari pemerintah daerah terhadap PNS. Hal ini tak lepas dari prestasi kerja dan pengabdian yang telah dilakukan terhadap pemerintah," katanya.

Menurut dia, kenaikan pangkat itu harus bisa memacu prestasi yang lebih baik lagi. PNS harus terus termotivasi untuk mengabdi dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Di era otonomi daerah dan reformasi, seorang pegawai harus bisa menyesuaikan diri dengan pelayanan prima yang serba cepat, tepat dan transparan.

Ini penting supaya aparatur pemerintah tak kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada PNS supaya meningkatkan etos kerja dan disiplin waktu.
Sumber Berita : Suara Merdeka 7 Oktober 2010

201 CPNS Pemkab Tegal Menerima Petikan SK

SEBANYAK 201 CPNS Pemkab Tegal menerima petikan SK pengangkatan dari Bupati Tegal, Rabu (16/3), di Pendopo Rumdin Bupati Tegal. Dari jumlah itu, terdiri dari formasi tenaga kependidikan sebanyak 67 CPNS, tenaga kesehatan 61 CPNS dan tenaga teknis sebanyak 73 CPNS. Untuk formasi penerimaan CPNS Tahun 2010, Pemkab Tegal sendiri mengajukan sebanyak 205, namun tiga formasi terjadi kekosongan dan satu formasi mengundurkan diri.  

"Setelah menerima petikan SK pengangkatan, para CPNS ditempatkan pada unit-unit kerja di lingkungan Pemkab Tegal, mendasari Surat Menpan No:8/2224/M.PAN-RB/10/2010,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tegal, Retno Suprobowati SH MM, saat membacakan laporannya, Rabu (16/3).

Dikatakan Retno, dari 205 formasi yang dibutuhkan, saat ini baru terpenuhi 201 formasi, karena tiga formasi mengalami kekosongan pendaftar. Formasi specialist dokter anak, dari dua formasi hanya terpenuhi satu formasi. Formasi Penera kosong pendaftar, formasi penyuluh pertanian dari tiga formasi hanya terpenuhi dua formasi dan satu formasi guru TIK SMP mengundurkan diri. “Untuk yang mengundurkan diri, sesuai aturan dikenakan denda Rp 10 juta yang nantinya untuk keuangan disetor ke Kasda,” katanya pula.

Disisi lain, Bupati Tegal, Agus Riyanto SSos MM dalam sambutannya mengatakan, menjadi CPNS merupakan sebuah takdir yang tidak bisa dipungkiri. Untuk itu, setiap manusia harus mensyukuri setiap takdir yang diberikan oleh khaliknya. Sehingga dari kondisi itu bisa tercipta kinerja yang maksimal. “Kami ingin semua CPNS penerima petikan SK Pengangkatan merasa bangga dan mulai memposisikan diri. Setidaknya siap bekerja dan turut mensukseskan visi dan misi pemerintah daerahnya,” terang Agus Riyanto.

Sementara, Bupati Tegal berpesan, untuk lebih mampu berkreasi dan inovasi, diharapkan kepada CPNS yang dilantik untuk bersedia saat menerima gaji pertama, menyisihkan sebagian gajinya untuk membeli sebuah buku. "Kami yakin, dengan membiasakan membaca dan menyenangi buku, sebagai manusia khususnya PNS, tidak bakal lekang karena waktu. Karena yang berilmulah yang mampu eksis dan bertahan terhadap perubahan,” pungkas bupati.


Sumber Berita : Radar, Kamis 17 Maret 2011