Selasa, 08 Januari 2013

KPK Tak Bisa Jerat Pejabat Yang Diberi Hadiah

MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.

"Yang diatur itu ada batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu. merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk gratifikasi," ujar Adnan dalam keterangan persnya tentang pengumuman Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi 2012, di KPK, Selasa (8/1).

Meski demikian, Adnan mengatakan hingga saat ini KPK belum ada laporan penerimaan gratifikasi seks ke lembaganya. "Tidak ada. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi seks. Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan. Hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks.

"Ada kemungkinan. UU kita mengatakan tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Memang pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com
 Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/kpk-tak-bisa-jerat-pejabat-yang-diberi-hadiah-080309663.html

Penghina Habibie Kini Balik Memuji

TEMPO.CO, Kuala Lumpur--Setelah menulis artikel Persamaan BJ Habibie dengan Anwar Ibrahim di koran Utusan Malaysia 10 Desember lalu, mantan Menteri Penerangan Malaysia Zainuddin Maidin kembali menulis tajuk rencana di koran yang sama dengan judul Yang Tidak Sama Antara Habibie Dengan Anwar, Selasa 8 Januari 2013.
Namun berbeda dengan tulisan sebelumnya yang membandingkan Habibie dan Anwar Ibrahim di hampir semua bagian, sosok Habibie kali ini hanya mendapat porsi dua alenia terakhir dari tulisan Zainuddin kali ini. Dari awal hingga hampir penghujung tulisan, Zainudin memaparkan "dosa-dosa" Anwar Ibrahim.
Artikel dibuka dengan kabar pengambilan kekuasaan oleh Anwar Ibrahim pada 16 September 2008 namun ternyata tidak terbukti. Zainuddin selanjutnya mengimbas provokasi yang dilakukan Anwar sewaktu menjadi mahasiswa sehingga menimbulkan demonstarsi kala itu.
Tak ketinggalan pula, pelbagai "dosa-dosa" Anwar kepada mantan Perdana Menteri Mahathir Muhammad saat yang bersangkutan menjadi Deputi Perdana Menteri. Dimana, kata Zainuddin, Mahathir sampai dibuat menangis oleh Anwar. "Saya lihat air mata mengalir ke pipinya (Mahathir Muhammad) dan beliau mengesat dengan sapu tangannya," tulis Zainuddin.
Setelah puas membeberkan pelbagai dosa Anwar, mantan Pimpinan Redaksi koran Utusan Malaysia ini menutup tulisannya dengan dua alinea tentang Habibie. Menurut dia, Habibie masih mempunyai kredibilitas sehingga dibela rakyat Indonesia ketika disamakan dengan Anwar Ibrahim.
MASRUR | KUALA LUMPUR
Sumber Berita :  http://id.berita.yahoo.com/penghina-habibie-kini-balik-memuji-234134544.html

Penilaian Bibit Terhadap Kabupaten Tegal

KABUPATEN Tegal dimata Gubernur Jateng, Bibit Waluyo sangat bagus. Kekayaan alam di kota yang ber-icon poci ini, dinilai tidak sedikit jumlahnya. Dari kekayaan laut hingga pengunungan, Kabupaten Tegal memilikinya.
Selain itu, potensi pertanian dan kereatifitas perajinnya juga cukup unggul. Utamanya perajin di sekitar Kecamatan Talang yang memproduksi sejumlah logam. Karena itu, Bibit meminta supaya kekayaan dan potensi Kabupaten Tegal ini, terus dijaga. Pemerintah harus terus mendampinginya agar potensi dan keunggulan para perajin kian meningkat. "Kabupaten Tegal memiliki prestasi dan keunggulan yang sangat bagus. Khususnya di Kecamatan Talang yang harus didampingi dengan teknologi canggih," cetus Bibit seusai melantik HM Herry Soelistyawan SH MHum menjadi Bupati Tegal, Kamis (3/1) kemarin.
Saat ini, lanjut Bibit, Indonesia telah melakukan kerjasama dibidang ekonomi dengan negara Asean. Maka dari itu, daerah di wilayah Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Tegal, harus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) nya agar lebih baik lagi. Karena menurutnya, tahun 2014-2015 mendatang, daya saing akan semakin tinggi. Apabila tidak disertai dengan SDM yang handal, maka Indonesia bakal tertinggal.  "Jateng ini merupakan sentralnya ekonomi di Indonesia, khususnya beras. Dan saat ini, Jateng mampu memberikan kontribusi beras ke negara Indonesia sedikitnya 16 persen," tegas Bibit.
Untuk mempertahankan itu, maka ia meminta agar lahan pertanian di Kabupaten Tegal supaya difungsikan dengan baik dan maksimal. Lahan pertanian jangan disalahgunakan dengan menyulap menjadi area pemukiman penduduk. Tidak dipungkirinya, di wilayah Kabupaten Tegal, banyak lahan pertanian yang berubah menjadi perumahan. Dia mengisahkan, ketika dirinya masih bertugas menjadi TNI AD di Slawi pada tahun 1985, kondisi wilayah Kabupaten Tegal masih dikelilingi dengan lahan pertanian. Khususnya di sepanjang jalan Slawi menuju Lebaksiu. Kala itu, di tepi jalan banyak ditumbuhi sawah. Namun kini, area persawahan tersebut berubah menjadi perumahan warga dan beberapa menjadi lahan industri.  "Lahan pertanian harus di pertahankan, jangan semuanya dirubah menjadi perumahan penduduk," pintanya.
Lebih jauh Bibit mengatakan, bahwa ketahanan pangan Jateng di tahun ini sudah cukup bagus. Bahkan, stok beras di setiap gudang bulog, bertahan sampai 8 bulan ke depan. "Cadangan pangan di Jateng, bertahan sampai bulan Agustus mendatang," ucapnya.
Dia meminta, wilayah Jateng agar terus meningkatkan ketahanan pangan. Yakni melalui modernisasi sektor pertanian dan memperbaiki infrastruktur pedesaan. Sehingga ketahanan pangan dan produktifitas pangan di Jateng terus meningkat. "Secara keseluruhan, program di Jateng berjalan dengan baik, utamanya infrastruktur," tutupnya. (yeri novel)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Penilaian-Bibit-Terhadap-Kabupaten-Tegal.html

Selasa, 01 Januari 2013

Petisi Presiden RI SBY Bubarkan FPI

Adalah mustahil mengingkari amanat konstitusi bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat merupakan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Namun menjadi persoalan besar ketika hak azasi itu dipakai oleh Front Pembela Islam (FPI) untuk menekan hak azasi pihak lain, bahkan dalam jumlah yang mayoritas juga berkeinginan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, bebas menganut agama serta beribadah sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sejak pertama beridri awal reformasi, rakyat menyaksikan dan media mencatat, FPI telah ratusan kali mengganggu keamanan / ketertiban, menyebarluaskan permusuhan dan kebencian antar suku, agama, ras, gender dan antar golongan bahkan perorangan.
“FPI punya Laskar Pembela Islam (LPI), sayap paramiliter yang bertugas melakukan aksi-aksi kekerasannya dan itu diketahui Pemerintah/Kepolisian”.
Meresahkannya perilaku FPI sudah berulangkali melahirkan tuntutan masyarakat agar Pemerintah membubarkan Ormas ini. Namun disinilah letak masalahnya. Negara/Polisi, termasuk Presiden seolah tidak punya wibawa menghadapi FPI. Seolah tidak punya kemauan membubarkannya, sampai-sampai rakyat merasa ada unsur kesengajaan atau pembiaran, padahal Negara, simbol Negara, berkali-kali dan secara terang-terangan dilecehkan FPI.
Berikut 3 (tiga) contoh dari ratusan kesombongan FPI yang terang-terangan menghina Negara. 

1. Saat Pembuatan Film Lastri di Solo (2008), FPI menginjak-injak izin Produksi yang dikeluarkan Mabes Polri, dilakukan di depan mata para anggota Polri, namun Polisi diam. 

2. FPI mengancam akan bikin rusuh apabila Konser Lady Gaga digelar, Juni 2012, Polisi diam. Padahal Ancaman/terror adalah tindak pidana. Mana mungkin hal sesederhana itu tidak dipahami Polri. 

3. FPI mengancam akan menggagalkan Natal di Semarang, Desember 2012, Polri menghadapinya dengan mengerahkan pasukan, yang pasti menelan biaya mahal dan tetap meresahkan. Padahal ancaman FPI sudah jelas adalah pelanggaran Hukum.
Presiden SBY sendiri dua kali mengeluarkan pendapat mengenai ormas brutal.
Pertama, pada perayaan hari Pers Nasional di Kupang NTT, 2011. Meski tak menyebut nama organisasi, Presiden memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Sayang, Presiden hanya berhenti di pernyataan. Tidak diikuti dengan pengawasan, apakah perintah dalam pernyataannya dipatuhi aparatnya. Padahal tahun 2011, Mabes Polri mencatat, FPI melakukan aksi kekerasan dan pelanggaran hukum sebanyak 29 kali dari total seluruhnya 51 kali pelanggaran yang dilakukan seluruh ormas di Indonesia.
Kedua, dilontarkan saat jumpa pers di Istana Negara, 13 Maret 2012. Presiden menyatakan ormas yang dianggap paling sering melakukan aksi kekerasan adalah Front Pembela Islam (FPI). Celakanya, Presiden hanya meminta FPI melakukan instrospeksi diri padahal introspersi diri adalah selemah-lemahnya gagasan dalam mengatasi kelompok sebrutal dan sesemena-mena FPI. Sialnya lagi, Presiden hanya meminta FPI melakukan introspeksi diri, tanpa meminta Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan introspeksi diri.
Karena perubahan tidak akan turun begitu saja dari langit kecuali rakyat bangkit merebutnya, maka masyarakat Indonesia seharusnya menuntut dengan tegas pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
"Membiarkan brutalitas FPI sama artinya dengan menghancurkan ke-Indonesia-an, dan menghilangkan nilai-nilai keadaban yang terangkum dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika."

Secara yuridis pembubaran ormas brutal dimungkinkan dengan UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986. Alternatif lain, dapat ditempuh melalui jalur pertanggungjawaban pidana korporasi. Korporasi, termasuk Ormas, sebagai suatu sistem harus dapat dipertanggungjawabkan fungsi sosialnya. Cara lain, seperti pernah dilontarkan ketua MK, Mahfud MD, pembubaran FPI tidak membutuhkan pengadilan. Cukup aparat kepolisian menyatakan aktivitas FPI dihentikan. Cara ini lebih efektif karena efisien dalam proses, terutama karena FPI tidak pernah terdaftar berbadan hukum formal. Ratusan tindakan brutal FPI selama ini bisa dijadikan dasar untuk meminta FPI menghentikan aktivitasnya.
Beranjak dari pemikiran-pemikiran di atas, Ratna Sarumpaet Crisis Center melayangkan petisi ini pada seluruh rakyat / warga Negara Indonesia yang menghendaki pembubaran FPI, agar menandatanganininya untuk kemudian dilayangkan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, c.q Kapolri, "Agar segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) serta membebukakan aktivitas-aktivitas kriminalnya."
Kepada Bapak Presiden SBY dan jajarannya kami mengingatkan agar tidak ragu. Seluruh rakyat menghendaki bangsa ini memiliki kehidupan yang wajar, memiliki hubungan antar masyarakat yang harmonis, saling menghormati dan damai, dan untuk kepentingan itu seluruh rakyat ada di belakang Bapak dan jajaran  Bapak.
Demikianlah petisi ini kami buat, dengan memohon pada Allah SWT agar melindungi bangsa ini untuk selamanya, amien.
Ratna Sarumpaet
 Sumber Berita : http://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-susilo-bambang-yudhoyono-bubarkan-fpi-segera?utm_campaign=action_box&utm_medium=twitt&utm_source=share_petition

Jumat, 21 Desember 2012

Perempuan Bali Didorong Mau Gunakan Kondom

MERDEKA.COM, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali mendorong kesadaran kaum perempuan memakai kondom untuk mengurangi risiko terkena penyakit menular seksual.
"Sekarang sudah ada kecenderungan penularan HIV/AIDS dalam rumah tangga, dari suami ke istri atau sebaliknya, dan tidak lagi semata-mata karena penularan lewat mereka yang bekerja di tempat berisiko," kata Koordinator Layanan, Dukungan dan Pengobatan (CST) KPA Bali Prof Dr Tuti Parwati, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, untuk menekan penyebaran HIV/AIDS telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah maupun kalangan LSM, hanya saja efektif tidaknya itu sangat tergantung pada kesadaran individu masing-masing.
"Sebenarnya sudah dilakukan upaya, tetapi belum semua mau mendukung. Belakangan ada juga bias gender karena kaum ibu acapkali baru mau memeriksakan diri di saat kondisi sudah kritis," ucapnya pada acara yang bertajuk Temu Wicara Perempuan Lintas Generasi Menyongsong Masa Depan Bangsa itu.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran untuk memakai kondom khusus perempuan. Tidak dimungkiri memang dari sisi harga lebih mahal hingga 5-7 kali dibandingkan kondom laki-laki.
"Alangkah baiknya pula, jika sudah merasa berisiko, sebelum menikah agar memeriksakan diri tes HIV/AIDS sehingga tidak menularkan pada pasangan maupun calon buah hati. Dengan deteksi dini dan pemberian ARV, maka penularan dapat ditekan," kata wanita yang juga pendiri Yayasan Citra Usadha Indonesia Itu.
Tuti menyebut kaum perempuan rentan tertular HIV/AIDS di tengah kondisi masyarakat yang seringkali tidak mengakui keberadaan lokalisasi, padahal sesungguhnya ada. Apalagi di Bali marak bermunculan kafe remang-remang.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat bahwa untuk 2012 saja sudah ada 22 orang yang meninggal karena HIV/AIDS, sedangkan dari 1987 hingga saat ini total ada 496 orang yang meninggal karena penyakit menular seksual itu.
Sumber: Merdeka.com

Dosa Bupati Aceng Menurut Versi DPRD

TEMPO.CO , Jakarta:Hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sepakat akan melengserkan Bupati Aceng Fikri dari jabatannya. Aceng dinilai melakukan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan.
Pendapat para wakil rakyat ini akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi terhadap hasil penyelidikan pansus skandal pernikahan Bupati Aceng, pada Jumat, 21 Desember 2012.
Panitia Khusus DPRD Garut menuduh Aceng melanggar sejumlah aturan. Yaitu:
1. Pasal 2, 4, 5, dan 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Pernikahan tak tercatat di kantor agama
- Tak mengajukan permohonan nikah ke pengadilan
- Tak ada izin istri pertama
- Menceraikan istri tak melalui pengadilan
2. Pasal 27 dan 110 Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
- Melanggar kewajiban menjaga etika dan norma
- Melanggar sumpah jabatan
3. Pemalsuan dokumen negara:
- Memiliki buku nikah meskipun pernikahan tak terdaftar di Kantor Urusan Agama
ANANDA BADUDU | PRAM
 Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/dosa-bupati-aceng-versi-dprd-011012318.html

SELAMAT HARI IBU

Kasih ibu,
kepada beta
tak terhingga sepanjang masa

Hanya memberi,
tak harap kembali,
Bagai sang surya, menyinari dunia.