Sabtu, 21 Juli 2012

Keramba Apung Terkendala Perizinan

SLAWI - Wilayah perairan umum Waduk Cacaban, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal cukup potensial untuk menjadi lahan budidaya ikan dengan keramba apung. Namun upaya tersebut terkendala ketatnya perizinan yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam (BPSDA) setempat.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Pemkab Tegal, Ir Suhartono MM menjelaskan, wilayah Waduk Cacaban memang menjadi kewenangan beberapa instansi, seperti BPSDA dalam hal pemanfaatan air, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam hal objek wisata, serta Dinas Perhubungan dan Kominfo dalam hal keselamatan transportasi perairan.
"Untuk pengembangan keramba apung di sana, memang terkendala perizinan. Hal itu mengingat waduk tersebut juga merupakan sumber utama irigasi ribuan petani. Jika keramba apung terlalu banyak, pakan ikan yang mengendap dikhawatirkan menyebabkan sedimentasi waduk," ujarnya.
Namun demikian, adanya kramba apung di waduk cacaban jika tidak terlalu banyak juga sangat membantu penghasilan perekonomian dari masyarakat sekitar. Karenanya, dengan semacam ini, akan menjadi bahan evaluasi bersama baginya.
Kabid Perikanan, Lily Herlambang SPi MM mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mendapatkan bantuan keramba apung dari Pemprov beberapa tahun lalu. Namun, paguyuban penerima keramba apung itu saat ini vakum.  "Keberadaan keramba itu sendiri masih tercatat sebagai aset daerah. Karena kelompok pengelolanya vakum, kemungkinan keramba apung tersebut akan kami alihkan kepada kelompok lain yang lebih siap," tambahnya.
Koordinator Kelompok Pengawas Cacaban, Dartum menjelaskan, saat ini, meski belum berizin, pihaknya sudah membuat keramba apung di sana. Dengan ukuran 10x10 meter, selama setahun ini, keramba tersebut sudah berhasil dipanen dua kali.  "Dengan bibit sebanyak 1 kuintal yang didatangkan dari Banjarnegara, bisa dipanen sekitar 4-6 bulan kemudian, dengan berat sekitar 9,8 kuintal. Ikan tersebut dipasarkan di pasar lokal dengan harga Rp 10 ribu per kilogram," ujarnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Keramba-Apung-Terkendala-Perizinan.html

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Untuk sekarang bagaimana??? Apakah ijin nya sudah mudah???

Unknown mengatakan...

Untuk sekarang bagaimana??? Apakah ijin nya sudah mudah???

Posting Komentar