Kamis, 12 April 2012

10 Tenaga Honorer K 1 Memenuhi Kriteria

SEJUMLAH 10 dari 37 Tenaga honorer kategori 1 (K-1) dari Pemkab Tegal telah lolos dan dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK). Hal itu mendasari pada surat kepala kantor regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Nomor : K.REG I/351/2012 tanggal 29 Maret 2012, perihal undangan penerimaan daftar Tenaga Honorer K-1 yang MK.
“10 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah hasil verifikasi dan validasi oleh Tim BKN dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2010 terhadap 37 tenaga honorer yang diusulkan oleh Bupati Tegal melalui surat Nomor : 800/1814 tanggal 30 Agustus 2010 perihal Usulan Tenaga Honorer K-1 Pemkab Tegal,” jelas Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, didampingi Kabid Forkes, Ely Agustina, dan Kasubid Formasi Pengadaan, Rafael K.
10 tenaga honorer K-1 yang telah MK tersebut merupakan tenaga teknis yang berasal dari tiga unit kerja yakni dua dinas dan kecamatan. Dari Dikpora Kabupaten Tegal, seperti Akhmad Bawaki, Esty Handayani, Masdar Helmy, Murtadho S, Sekhu, dan Teguh Imam Pranoto. Dari Dinas Koperasi, UKM dan Pasar, yakni Heni Rahmawati. Sementara Fahmi Nurhidayat dari unit kerja Kecamatan Balapulang dan Yudi Harjo dari unit kerja Kecamatan Dukuhturi.
“Karena yang memenuhi kriteria hanya ada 10, dengan demikian terdapat 27 orang tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria. Daftar 10 orang yang telah MK tersebut sudah kami tempelkan di unit kerja terkait dan website milik Pemkab Tegal,” katanya.
Dijelaskan, tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut, selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat selama 14 hari yakni dari tanggal 5 sampai dengan 18 April 2012, untuk mendapatkan sanggahan atau masukan. “Sanggahan itu untuk 10 orang tenaga honorer yang MK,” ujarnya.
Sanggahan dan masukan tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) serta Kepala BKN, selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal 18 April 2012.
“Ketika tidak ada sanggahan dan masukan, kami akan menunggu petunjuk teknis dari Menpan dan RB serta BKN, terkait pemberkasan,” imbuhnya. (fat) 
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/10-Tenaga-Honorer-K-1-Memenuhi-Kriteria.html

0 komentar:

Posting Komentar