Selasa, 01 Januari 2013

Petisi Presiden RI SBY Bubarkan FPI

Adalah mustahil mengingkari amanat konstitusi bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat merupakan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Namun menjadi persoalan besar ketika hak azasi itu dipakai oleh Front Pembela Islam (FPI) untuk menekan hak azasi pihak lain, bahkan dalam jumlah yang mayoritas juga berkeinginan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, bebas menganut agama serta beribadah sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sejak pertama beridri awal reformasi, rakyat menyaksikan dan media mencatat, FPI telah ratusan kali mengganggu keamanan / ketertiban, menyebarluaskan permusuhan dan kebencian antar suku, agama, ras, gender dan antar golongan bahkan perorangan.
“FPI punya Laskar Pembela Islam (LPI), sayap paramiliter yang bertugas melakukan aksi-aksi kekerasannya dan itu diketahui Pemerintah/Kepolisian”.
Meresahkannya perilaku FPI sudah berulangkali melahirkan tuntutan masyarakat agar Pemerintah membubarkan Ormas ini. Namun disinilah letak masalahnya. Negara/Polisi, termasuk Presiden seolah tidak punya wibawa menghadapi FPI. Seolah tidak punya kemauan membubarkannya, sampai-sampai rakyat merasa ada unsur kesengajaan atau pembiaran, padahal Negara, simbol Negara, berkali-kali dan secara terang-terangan dilecehkan FPI.
Berikut 3 (tiga) contoh dari ratusan kesombongan FPI yang terang-terangan menghina Negara. 

1. Saat Pembuatan Film Lastri di Solo (2008), FPI menginjak-injak izin Produksi yang dikeluarkan Mabes Polri, dilakukan di depan mata para anggota Polri, namun Polisi diam. 

2. FPI mengancam akan bikin rusuh apabila Konser Lady Gaga digelar, Juni 2012, Polisi diam. Padahal Ancaman/terror adalah tindak pidana. Mana mungkin hal sesederhana itu tidak dipahami Polri. 

3. FPI mengancam akan menggagalkan Natal di Semarang, Desember 2012, Polri menghadapinya dengan mengerahkan pasukan, yang pasti menelan biaya mahal dan tetap meresahkan. Padahal ancaman FPI sudah jelas adalah pelanggaran Hukum.
Presiden SBY sendiri dua kali mengeluarkan pendapat mengenai ormas brutal.
Pertama, pada perayaan hari Pers Nasional di Kupang NTT, 2011. Meski tak menyebut nama organisasi, Presiden memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Sayang, Presiden hanya berhenti di pernyataan. Tidak diikuti dengan pengawasan, apakah perintah dalam pernyataannya dipatuhi aparatnya. Padahal tahun 2011, Mabes Polri mencatat, FPI melakukan aksi kekerasan dan pelanggaran hukum sebanyak 29 kali dari total seluruhnya 51 kali pelanggaran yang dilakukan seluruh ormas di Indonesia.
Kedua, dilontarkan saat jumpa pers di Istana Negara, 13 Maret 2012. Presiden menyatakan ormas yang dianggap paling sering melakukan aksi kekerasan adalah Front Pembela Islam (FPI). Celakanya, Presiden hanya meminta FPI melakukan instrospeksi diri padahal introspersi diri adalah selemah-lemahnya gagasan dalam mengatasi kelompok sebrutal dan sesemena-mena FPI. Sialnya lagi, Presiden hanya meminta FPI melakukan introspeksi diri, tanpa meminta Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan introspeksi diri.
Karena perubahan tidak akan turun begitu saja dari langit kecuali rakyat bangkit merebutnya, maka masyarakat Indonesia seharusnya menuntut dengan tegas pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
"Membiarkan brutalitas FPI sama artinya dengan menghancurkan ke-Indonesia-an, dan menghilangkan nilai-nilai keadaban yang terangkum dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika."

Secara yuridis pembubaran ormas brutal dimungkinkan dengan UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986. Alternatif lain, dapat ditempuh melalui jalur pertanggungjawaban pidana korporasi. Korporasi, termasuk Ormas, sebagai suatu sistem harus dapat dipertanggungjawabkan fungsi sosialnya. Cara lain, seperti pernah dilontarkan ketua MK, Mahfud MD, pembubaran FPI tidak membutuhkan pengadilan. Cukup aparat kepolisian menyatakan aktivitas FPI dihentikan. Cara ini lebih efektif karena efisien dalam proses, terutama karena FPI tidak pernah terdaftar berbadan hukum formal. Ratusan tindakan brutal FPI selama ini bisa dijadikan dasar untuk meminta FPI menghentikan aktivitasnya.
Beranjak dari pemikiran-pemikiran di atas, Ratna Sarumpaet Crisis Center melayangkan petisi ini pada seluruh rakyat / warga Negara Indonesia yang menghendaki pembubaran FPI, agar menandatanganininya untuk kemudian dilayangkan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, c.q Kapolri, "Agar segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) serta membebukakan aktivitas-aktivitas kriminalnya."
Kepada Bapak Presiden SBY dan jajarannya kami mengingatkan agar tidak ragu. Seluruh rakyat menghendaki bangsa ini memiliki kehidupan yang wajar, memiliki hubungan antar masyarakat yang harmonis, saling menghormati dan damai, dan untuk kepentingan itu seluruh rakyat ada di belakang Bapak dan jajaran  Bapak.
Demikianlah petisi ini kami buat, dengan memohon pada Allah SWT agar melindungi bangsa ini untuk selamanya, amien.
Ratna Sarumpaet
 Sumber Berita : http://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-susilo-bambang-yudhoyono-bubarkan-fpi-segera?utm_campaign=action_box&utm_medium=twitt&utm_source=share_petition

Jumat, 21 Desember 2012

Perempuan Bali Didorong Mau Gunakan Kondom

MERDEKA.COM, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali mendorong kesadaran kaum perempuan memakai kondom untuk mengurangi risiko terkena penyakit menular seksual.
"Sekarang sudah ada kecenderungan penularan HIV/AIDS dalam rumah tangga, dari suami ke istri atau sebaliknya, dan tidak lagi semata-mata karena penularan lewat mereka yang bekerja di tempat berisiko," kata Koordinator Layanan, Dukungan dan Pengobatan (CST) KPA Bali Prof Dr Tuti Parwati, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, untuk menekan penyebaran HIV/AIDS telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah maupun kalangan LSM, hanya saja efektif tidaknya itu sangat tergantung pada kesadaran individu masing-masing.
"Sebenarnya sudah dilakukan upaya, tetapi belum semua mau mendukung. Belakangan ada juga bias gender karena kaum ibu acapkali baru mau memeriksakan diri di saat kondisi sudah kritis," ucapnya pada acara yang bertajuk Temu Wicara Perempuan Lintas Generasi Menyongsong Masa Depan Bangsa itu.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran untuk memakai kondom khusus perempuan. Tidak dimungkiri memang dari sisi harga lebih mahal hingga 5-7 kali dibandingkan kondom laki-laki.
"Alangkah baiknya pula, jika sudah merasa berisiko, sebelum menikah agar memeriksakan diri tes HIV/AIDS sehingga tidak menularkan pada pasangan maupun calon buah hati. Dengan deteksi dini dan pemberian ARV, maka penularan dapat ditekan," kata wanita yang juga pendiri Yayasan Citra Usadha Indonesia Itu.
Tuti menyebut kaum perempuan rentan tertular HIV/AIDS di tengah kondisi masyarakat yang seringkali tidak mengakui keberadaan lokalisasi, padahal sesungguhnya ada. Apalagi di Bali marak bermunculan kafe remang-remang.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat bahwa untuk 2012 saja sudah ada 22 orang yang meninggal karena HIV/AIDS, sedangkan dari 1987 hingga saat ini total ada 496 orang yang meninggal karena penyakit menular seksual itu.
Sumber: Merdeka.com

Dosa Bupati Aceng Menurut Versi DPRD

TEMPO.CO , Jakarta:Hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sepakat akan melengserkan Bupati Aceng Fikri dari jabatannya. Aceng dinilai melakukan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan.
Pendapat para wakil rakyat ini akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi terhadap hasil penyelidikan pansus skandal pernikahan Bupati Aceng, pada Jumat, 21 Desember 2012.
Panitia Khusus DPRD Garut menuduh Aceng melanggar sejumlah aturan. Yaitu:
1. Pasal 2, 4, 5, dan 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Pernikahan tak tercatat di kantor agama
- Tak mengajukan permohonan nikah ke pengadilan
- Tak ada izin istri pertama
- Menceraikan istri tak melalui pengadilan
2. Pasal 27 dan 110 Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
- Melanggar kewajiban menjaga etika dan norma
- Melanggar sumpah jabatan
3. Pemalsuan dokumen negara:
- Memiliki buku nikah meskipun pernikahan tak terdaftar di Kantor Urusan Agama
ANANDA BADUDU | PRAM
 Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/dosa-bupati-aceng-versi-dprd-011012318.html

SELAMAT HARI IBU

Kasih ibu,
kepada beta
tak terhingga sepanjang masa

Hanya memberi,
tak harap kembali,
Bagai sang surya, menyinari dunia.

Kamis, 20 Desember 2012

Gus Sholah Ucapkan Selamat Natal Tidak Haram

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Nahdlatul Ulama K.H. Salahudin Wahid mengatakan tak ada masalah bagi kaum muslim untuk mengucapkan selamat Hari Raya Natal terhadap warga Nasrani. "Saya rasa tidak haram," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Desember 2012 sore.

Mengucapkan selamat Natal, menurut pengasuh Pesantren Tebu Ireng yang akrab disapa Gus Sholah itu, seperti laiknya mengucapkan selamat tahun baru atau selamat ulang tahun. Saling mengucapkan selamat itu bagian kehidupan sosial dan tak masuk dalam ranah ritual peribadatan. "Itu masalah muamalah (hubungan antar manusia)," katanya.

Hal itu berbeda, kata dia, jika seorang muslim ikut melakukan ritual peribadatan saat Natal di dalam gereja. "Lain lagi kalau itu," katanya.

Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat muslim mengucap selamat Natal bagi umat Nasrani, Gus Sholah tak ingin berdebat panjang lebar. "Saya tidak salahkan siapa-siapa," katanya.

Ia mengatakan fatwa itu memang muncul sejak lama. Kala itu, MUI diketuai oleh Prof. Buya Hamka pada 1981. Bagi Gus Sholah, fatwa itu masih memungkinkan untuk didiskusikan lebih lanjut dan diubah. Sikap Gus Sholah ini tak jauh berbeda dengan mantan presiden Jusuf Kalla yang tetap mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani.

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani.
"Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

ANANG ZAKARIA
Sumber berita : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/078449444/Gus-Sholah-Ucapan-Selamat-Natal-Tidak-Haram

JK Abaikan Fatwa MUI Soal Ucapan Selamat Natal

TEMPO.CO, Kupang - Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla mengabaikan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar umat muslim tidak usah memberikan ucapan Natal bagi umat Nasrani. "Saya ucapkan selamat Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Jusuf Kalla di Kupang, Kamis, 20 Desember 2012.

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.

Jusuf Kalla juga mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Sealatan (KKSS) di Kupang untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah ini. "KKSS harus tetap menjaga kerukunan di daerah ini," katanya.

MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa K.H. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram bagi umat muslim untuk mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.

YOHANES SEO
Sumber Berita : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/078449400/JK-Abaikan-Fatwa-MUI-Soal-Ucapan-Selamat-Natal

Jokowi Tak Mau Komentari Fatwa MUI Soal Natal

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bakal gamang jika harus menuruti saran MUI itu. Apalagi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal merayakan Natal pada 25 Desember mendatang.
"Sudahlah, jangan nanya yang nyerempet-nyerempet seperti itu. Saya nggak mau komentar," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 Desember 2012.
Adapun Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
Meskipun menyarankan tidak perlu mengucapkan selamat Natal, Ketua MUI Bidang Fatwa, Maruf Amin, meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Tak semua sepakat dengan pernyataan MUI. Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla memilih bersikap toleransi beragama dengan tetap mengucapkan selamat Natal.
SUTJI DECILYA
Sumber berita : http://id.berita.yahoo.com/jokowi-tak-mau-komentari-fatwa-mui-soal-natal-073323736.html