Kamis, 12 April 2012

Kikis Paradigma Banmus Terpinggirkan

SELAMA ini, Badan Musyawarah (Banmus) menjadi salah satu alat kelengkapan DPRD yang terkesan terpinggirkan. Namun kini, paradigma tersebut secara bertahap mulai terkikis. Hal ini seiring dengan difungsikannya Banmus menjadi lembaga pengambil keputusan strategis di DPRD, tidak hanya semata sebagai lembaga yang bertugas menyusun penjadwalan saja.
"Sesuai aturan yang ada, Banmus memiliki kewenangan dalam membuat kuputusan strategis. Seperti, membuat rekomendasi dalam pembahasan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati dan juga rekomendasi dalam penyusunan Raperda APBD Kabupaten Tegal sebelum dibahas di tingkat Banggar (Badan Anggaran, Red)," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, A Firdaus Assyaerozi SE, Kamis (12/4) kemarin.
Menurut Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tegal itu, fungsi Banmus di DPRD yang strategis tersebut membawa konsekuensi logis. Dimana struktur keanggotaan Banmus juga harus lebih dioptimalkan. "Melihat fungsi strategis Banmus, sudah sewajarnya jika semua pimpinan fraksi masuk dalam struktur keanggotaan Banmus," ujarnya.
Dijelaskan Firdaus, optimalisasi fungsi Banmus itu sudah mulai diterapkan di lingkungan DPRD. Seperti halnya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tegal. Dimana untuk kali pertama, pembahasan LKPj 2011 itu dilakukan oleh Banmus, tanpa melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi.
"Pembahasan LKPj Bupati langsung di tingkat Banmus memang kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pembahasan dilkakukan terlebih dahulu di tingkat komisi. Nah, pada tahun ini, Banmus lah yang akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati terkait LKPj tersebut. Meski DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menolak ataupun menerima LKPj," terang Firdaus.
Ditambahkan politisi muda itu, pihaknya menargetkan restrukturisasi keanggotaan Banmus dapat dilaksanakan tahun ini. Sehingga, struktur keanggotaan Banmus dapat disesuaikan dengan tugas berat yang diembannya.
"Idealnya memang pimpinan fraksi harus ada di dalam Banmus. Sehingga, keputusan Banmus dapat menjadi refleksi langsung setiap fraksi di DPRD. Kalau pimpinan fraksi tidak ada di dalam Banmus, tentunya akan timbul kendala dalam proses pengambilan keputusan Banmus," imbuhnya.
Karenanya, Firdaus berharap, rolling DPRD yang didalamnya termasuk rolling anggota kelengkapan DPRD, setiap fraksi dapat menempatkan unsur pimpinannya di dalam Banmus. Sehingga, tugas, fungsi, dan kewenangan Banmus dapat berjalan secara optimal sesuai dengan aturan yang ada. (aan) 
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Kikis-Paradigma-Banmus-Terpinggirkan.html

10 Tenaga Honorer K 1 Memenuhi Kriteria

SEJUMLAH 10 dari 37 Tenaga honorer kategori 1 (K-1) dari Pemkab Tegal telah lolos dan dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK). Hal itu mendasari pada surat kepala kantor regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Nomor : K.REG I/351/2012 tanggal 29 Maret 2012, perihal undangan penerimaan daftar Tenaga Honorer K-1 yang MK.
“10 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah hasil verifikasi dan validasi oleh Tim BKN dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2010 terhadap 37 tenaga honorer yang diusulkan oleh Bupati Tegal melalui surat Nomor : 800/1814 tanggal 30 Agustus 2010 perihal Usulan Tenaga Honorer K-1 Pemkab Tegal,” jelas Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, didampingi Kabid Forkes, Ely Agustina, dan Kasubid Formasi Pengadaan, Rafael K.
10 tenaga honorer K-1 yang telah MK tersebut merupakan tenaga teknis yang berasal dari tiga unit kerja yakni dua dinas dan kecamatan. Dari Dikpora Kabupaten Tegal, seperti Akhmad Bawaki, Esty Handayani, Masdar Helmy, Murtadho S, Sekhu, dan Teguh Imam Pranoto. Dari Dinas Koperasi, UKM dan Pasar, yakni Heni Rahmawati. Sementara Fahmi Nurhidayat dari unit kerja Kecamatan Balapulang dan Yudi Harjo dari unit kerja Kecamatan Dukuhturi.
“Karena yang memenuhi kriteria hanya ada 10, dengan demikian terdapat 27 orang tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria. Daftar 10 orang yang telah MK tersebut sudah kami tempelkan di unit kerja terkait dan website milik Pemkab Tegal,” katanya.
Dijelaskan, tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut, selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat selama 14 hari yakni dari tanggal 5 sampai dengan 18 April 2012, untuk mendapatkan sanggahan atau masukan. “Sanggahan itu untuk 10 orang tenaga honorer yang MK,” ujarnya.
Sanggahan dan masukan tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) serta Kepala BKN, selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal 18 April 2012.
“Ketika tidak ada sanggahan dan masukan, kami akan menunggu petunjuk teknis dari Menpan dan RB serta BKN, terkait pemberkasan,” imbuhnya. (fat) 
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/10-Tenaga-Honorer-K-1-Memenuhi-Kriteria.html

Polres Gelar Binhul Satpol PP

SEBANYAK 45 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan se-Kabupaten Tegal, mengikuti Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) dari Polres Tegal.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bupati Tegal, Kamis (12/4) kemarin itu, dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Zaenal Arifin SH MM.
Dalam sambutannya, Zaenal mengatakan, Binluh digelar dalam rangka kemitraan antara Polres Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Tegal. Oleh karenanya, Binluh bagi personil Satpol PP dan Kepala Seksi Trantib kecamatan itu sangat perlu dilaksanakan.
“Satpol PP adalah mitra Polres. Oleh karena itu, dalam hal kegiatan ketentraman dan ketertiban (Tramtib), Satpol PP siap kerjasama dengan Polres, termasuk kegiatan hari ini,” terangnya.
Zaenal berharap, kegiatan Binluh dapat bermanfaat bagi anggota Satpol PP dan Kepala Seksi Tramtib kecamatan dalam melaksanakan tugas dilapangan. “Lewat Binluh ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita,” ujarnya.
Sementara Kasat Binmas Polres Tegal, AKP Ahmad Mujahid, dalam pembinaannya mengemukaan bahwa pada dasarnya tugas dan tanggung jawab Polri dan Satpol PP adalah sama, yaitu penegakan hukum atau penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutya dalam menjalankan tugas perlu diterapkan falsafah polmas (polisi masyarakat) yaitu lebih mengedepankan kemitraan dan kesetaraan. “Penampilan garang petugas agar dikurangi, sosok pelayan masyarakat yang garang sudah tidak jamannya lagi,” tegasnya.
Selain itu dalam pelaksanaan tugasnya, sambung Mujahid, Satpol PP juga dapat menerapkan fungsi seperti halnya Polri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yaitu perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Misalnya, dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda perlu diawali sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, baru penegakan hukumnya,” urainya.
Lebih lanjut AKP Mujahid menuturkan falsafah Polmas lainnya yaitu membangun kepercayaan masyarakat terhadap petugas yaitu Polri maupun Satpol PP itu sendiri. Caranya yaitu dengan memberikan sentuhan kepada masyarakat dan perlu adanya komunikasi dua arah antara petugas dan masyarakat.
“Adanya sentuhan dan komunikasi 2 arah, dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Polres-Gelar-Binhul-Satpol-PP.html

Audiensi Forgusta dan Dindikpora yang Difasilitasi Komisi IV

Sepakat Lakukan Validasi Data dan Tunjangan Guru Swasta
Forum Guru Swasta (Forgusta) dan Dinas Dikpora (Dindikpora) Kabupaten Tegal, sepakat melakukan validasi data. Dari kesepahaman itu Forgusta bakal menyodorkan data sesuai pendataan yang bakal divalidasi oleh Dindikpora. Termasuk terkait dengan besaran tunjangan tahun 2012 yang disesuaikan kemampuan anggaran daerah. Lalu?
LAPORAN : MOH GHONI
KOMISI IV DPRD Kabupaten Tegal memfasilitasi pertemuan antara Forgusta dan Dindikpora Kabupaten Tegal. Pertemuan itu digelar di ruang Komisi IV, Kamis (12/4) kemarin. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat melakukan validasi data guru swasta se-Kabupaten Tegal, sampai dengan tahun 2012. Validasi data bakal dilakukan secepatnya. Karena sesuai rencana, tunjangan itu bakal diberikan pada Mei mendatang. Namun demikian, kedua belah pihak juga sepakat jika dimungkinkan terjadinya penambahan jumlah guru swasta yang ada, pasca upaya validasi.
Hal itu terjadi, karena Forgusta mengusulkan adanya persamaan besaran tunjangan dan pengakomodiran guru swasta yang belum terdata sebagai penerima tunjangan. Karena Forgusta merasa, sejak dua tahun terakhir tidak dilibatkan dalam melakukan pendataan.
“Dari sini, berdampak pada kurang akuratnya data Forgusta dan itu perlu dilakukan validasi,” kata Ketua Forgusta, Moh Fatah Yasin.
Dikatakan, jika sesuai data tahun 2009-2010, jumlah guru swata di Kabupaten Tegal terdapat sekitar 5.000 lebih. Diantara jumlah tersebut, yang berada dibawah naungan Dindikpora sebanyak 2.189 dan sisanya dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag). Padahal dari angka itu, masih banyak guru swasta khususnya yang berada dibawah naungan Kemenag yang belum terdata. Disamping itu, pemerataan tunjangan yang sudah disepakati juga tidak berlaku. Dimana ada perbedaan antara guru swasta di bawah Dindikpora yang sebesar Rp 300 ribu, sedang pada guru swasta dibawah Kemenag hanya Rp 250 ribu.
Menurut dia, kondisi seperti itu membuat kesenjangan diantara guru swasta di Kabupaten Tegal. Namun, pihak Forgusta kesulitan karena selama dua tahun tidak turut dilibatkan. Ditahun inilah, pihaknya meminta Komisi IV untuk memediatori antara Forgusta dengan dinas terkait khususnya Dindikpora agar dilibatkan dalam pendataan guru swasta di Kabupaten Tegal. “Kami sudah sepaham dan bisa menerima untuk melakukan validasi data dan pemerataan tunjangan ditahun 2012,” ujarnya.
Disisi lain Sekretaris Dindikpora Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto, juga menerima dan siap melakukan validasi data guru swasta yang bakal disodorkan oleh Forgusta. Menurutnya jika dimulai secepatnya, dengan tenggat waktu yang ada, dapat menuntaskan kesepakatan upaya validasi data itu. Namun dirinya juga menjelaskan, dengan perbandingan jumlah guru swasta dari data semula dua tahun lalu, sudah barang tentu terjadi perubahan yang lebih besar.
“Guru swasta harus menyadari, dengan perubahan data yang lebih besar maka secara otomatis dapat mempengaruhi jumlah tunjangan,” ucapnya.
Ditambahkan, jika memang kondisi seperti itu bisa diterima, pihaknya juga siap melakukan validasi data guru swasta secara keseluruhan. Sudah barang tentu, soal pembagian tunjangan juga bakal memperhatikan mekanisme dan teknis sesuai aturan yang ada.
Disisi lain Sekretaris Bappeda, Bambang Setiono, membenarkan jika jumlah guru swasta sesuai validasi bakal mempengarui besarnya tunjangan. Namun pihaknya untuk tahun 2012 tetap menggelontorkan besaran anggaran sesuai kemampuan yaitu sebesar hampir sama dengan tahun 2011. “Dari kemampuan anggaran yang ada, dana yang digelontorkan sekitar hampir Rp 4,3 miliar,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD, Wakhidin BA, dari FPKS, yang didampingi sejumlah anggotanya mengatakan jika Komisinya sebatas membantu mediasi sejumlah pihak, terkait tunjangan Forgusta. Untuk kesepahaman itu, menjadi hak pihak-pihak terkait. Dirinya juga merasa puas atas kesepahaman yang diawali dengan validasi data jumlah guru swasta, baik di Dindikpora maupun Kemenag.
 “Yang terpenting adalah kesepahaman dan validasi data guru, merupakan sesuatu yang sangat vital untuk pembagian besaran tunjangan,” pungkas Wakhididn. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Audiensi-Forgusta-dan-Dindikpora-yang-Difasilitasi-Komisi-IV.html

Rabu, 11 April 2012

Pertolongan Pertama Akibat Sengatan Tomcat

Serangga Tomcat mulai mewabah lagi di Indonesia, serangan mulai merambah dari Jawa Timur sekarang sudah bergerak sampai ke Jawa Tengah, sudah banyak korban ada yang kena gigitan / sengatan Tomcat.
Apabila terkena gigitan Tomcat maka langkah pertolongan pertama adalah sebagai berikut :
  • Segera cuci dan siram bekas gigitan tersebut dengan air bersih.
  • Lalu oleskan salep hydrocortisone 1% atau salep betametasone ditambah antibiotik neomycin sulfat-3x sehari atau Salep Acyclovir 5%. Apabila anda tidak tahu bagaimana salepnya, cukup datang ke apotik dan katakan salep untuk mengobati gigitan Tomcat, atau segera mungkin dibawa ke dokter atau puskesmas terdekat.
Serangga ini binatangnya kecil dan bisa loncat-loncat, ukurannya sebesar laron. kayak kalajengking tapi kecil panjang warna merah belang hitam.
Kalau digigit jadinya seperti kena herpes merah dan tengahnya bernanah diameter 2 cm dan terus membesar bila tidak di tanggulangi.
Surabaya sedang diserang binatang ini, korbannya sudah mencapai puluhan orang, bahkan kini sudah mulai merambah ke Jawa Tengah di daerah Sleman,
Alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu penyebab serangga tomcat merambah ke permukiman, kata pakar hama dan penyakit tumbuhan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Suputa.
“Sejumlah areal persawahan yang menjadi tempat tinggal Tomcat diubah menjadi kawasan permukiman penduduk, sehingga terjadi `serangan` serangga itu. Hal itu terjadi karena kita mengganggu mereka,” katanya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dosen Jurusan Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, serangga tersebut sebenarnya tidak berniat “menyerang” manusia. Merambahnya Tomcat ke permukiman penduduk karena kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
“Sebetulnya kumbang Paederus itu tidak bermaksud menyerang. Namun, saat merasa terganggu Tomcat akan mengeluarkan racun paederin yang menyebabkan kulit manusia meradang dan melepuh,” katanya.
Ia mengatakan, kumbang Paederus bersimbiosis dengan bakteri endosimibion dari genus Pseudomonas yang ada di dalam darah Paederus. Serangga yang bersifat infektif membawa bakteri itu adalah serangga berjenis kelamin betina.
“Serangga betina yang infektif membawa bakteri tersebut haemolymph-nya mengandung paderin yang bersifat racun,” katanya.
Menurut dia, jika di rumah menemukan Tomcat sebaiknya tidak melakukan kontak langsung. Hewan itu akan berbahaya jika tergencet dan darahnya bersinggungan dengan kulit manusia.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menghalau serangga Tomcat sebaiknya dilakukan dengan tiupan atau kertas.
“Petani sebenarnya sudah `familier` dengan Tomcat dan tidak pernah ada masalah karena tidak memukulnya. Serangga itu tidak merugikan, tetapi justru membantu petani dalam mengendalikan hama wereng,” katanya.
Ia mengatakan, Tomcat memiliki ciri tubuh memanjang berukuran sekitar satu sentimeter, kepala berwarna hitam, sedangkan dada dan perut berwarna oranye. Hewan itu memiliki dua pasang sayap yang tidak menutupi seluruh abdomen.
“Untuk pengendalian Paederus bisa dilakukan dengan menggunakan jebakan lampu. Jika sudah banyak yang tertangkap selanjutnya dilepas di sawah atau kebun untuk penyeimbang alam,` katanya.
Menurut dia, jika Tomcat sudah tertangkap jangan langsung dibunuh, tetapi sebaiknya dilepas di alam untuk penyeimbang lingkungan.
“Namun, jika populasinya besar bisa dilakukan penyemprotan dengan insektisida botani berbahan tumbuhan,” kata Suputa. (*)

Sumber Berita : http://www.santaisejenak.com/bencana-alam/pertolongan-pertama-akibat-sengatan-tomcat/


Breaking News Gempa 8-9 sr Guncang Sumatera

(Berita ini akan terus diperbarui bila ada perkembangan baru)

20.10 WIB: NOAA mengumumkan bahwa peringatan tsunami sudah dicabut untuk seluruh wilayah. Selengkapnya cek di sini.

19.40 WIB: Peringatan tsunami di banyak negara sudah dicabut, tetapi masih berlaku untuk wilayah-wilayah di Indonesia dan India. Demikian dilaporkan oleh Associated Press.

19.04 WIB: Gempa susulan berkekuatan 6,4 SR terjadi pukul 18.52 WIB. Berikut tweet dari BMKG

RT @InfoBMKG: Gempa Mag:6.4 SR,11-Apr-12 18:52:06 WIB,10 Km,(709 km BaratDaya KAB-SIMEULUE-NAD )

18.46 WIB: Kembali gempa susulan melanda. Kali ini berkekuatan 6,1 SR.

RT @InfoBMKG: Gempa Mag:6.1 SR,11-Apr-12 18:34:13 WIB,10 Km,(341 km BaratDaya KAB-SIMEULUE-NAD )

18.12 WIB: Gempa susulan kembali terjadi di Aceh seperti dilaporkan BMKG di akun Twitternya

RT: @infoBMKG: Gempa Mag:6.1 SR,11-Apr-12 18:04:45 WIB,10 Km,(460 km BaratDaya KAB-SIMEULUE-NAD )

17.57 WIB: BMKG mengingatkan agar warga tetap waspada terhadap ancaman tsunami mengingat peringatan tsunami belum dicabut.

Selengkapnya baca di sini.

17.50 WIB: Gempa susulan pukul 17.43 WIB sebesar 8,8 SR.


17.21 WIB: Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) menyatakan analisis awal mekanisme gempa berkekuatan 8,5 skala Richter (SR) yang terjadi Rabu (11/4) sore bersifat sesar geser sehingga potensi tsunami tidak terlalu besar."Analisis awal mekanisme gempa tadi yaitu sesar geser dan bukan sesar naik (mega thrust) sehingga potensi tsunami tidak terlalu besar," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, kepada Liputan6.com. Sutopo menjelaskan bahwa lokasi pusat gempa yang berada di kedalaman 10 kilometer, 346 kilometer arah barat daya Kabupaten Simeulue, NAD itu, berada di bagian luar daerah pertemuan lempeng (outer rise earthquake).

Selengkapnya, di sini.

17.00 WIB: Tweet dari Reuters mengutip Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, "tidak ada ancaman tsunami meski kami tetap waspada" tentang gempa Aceh.

RT @Reuters: FLASH: Indonesia's President says "no tsunami threat although we are on alert" from Aceh quake.

16.57 WIB: Ilmuwan dari US Geological Survey pada BBC World mengatakan, pada analisis awal, getaran tidak akan menimbulkan tsunami karena gempa yang terjadi horizontal, bukan vertikal, sehingga kemungkinan terjadinya tsunami kecil.

16.52 WIB: Pakar gempa di Thailand memperkirakan gelombang tsunami setinggi 3-4 meter akan mencapai Phuket pada 16.48 WIB, Phang-nga 17.00 WIB, dan Krabi 17.58 WIB.

16.41 WIB: Menurut info dari NOAA, tsunami akan melanda sejumlah daerah di Indonesia. Berikut info dari NOAA:
Simeulue  16.21 WIB
Banda Aceh 16.31 WIB
Siberut 16.41 WIB
Padang 17.17 WIB
Bengkulu 17.38 WIB
Cilacap 19.05 WIB
Bandar Lampung 19.13 WIB
Bali 19.53 WIB
Kupang 20.38 WIB
Belawan 20.48 WIB

16.34 WIB: NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) sudah mengeluarkan peringatan tsunami untuk Indonesia, India, Sri Lanka, Australia, Myanmar, Thailand, Maladewa, Inggris, Malaysia, Mauritius, Seychelles, Pakistan, Somalia, Oman, Madagaskar, Iran, UEA, Yaman, Banglades, Tanzania, Mozambique, Kenya, Kepulauan Crozet, Kepulauan Kerguelen, Afrika Selatan, Singapura.

16.28 WIB: Tweet dari BMKG, gempa susulan terjadi pukul 16.28 WIB.
RT @infoBMKG Gempa Mag:6.5 SR,11-Apr-12 16:28:02 WIB,42 Km,(510 km BaratDaya KAB-SIMEULUE-NAD ) http://t.co/69I95xrJ

16.00 WIB: Peringatan tsunami dikeluarkan di 28 negara di wilayah Samudera Hindia.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/breaking-news-gempa-8-9-sr-guncang-sumatera.html

Selasa, 10 April 2012

Rosa Penghuni Pertama Rumah Tahanan KPK

JAKARTA-Setelah melakukan berbagai perbaikan, Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berpenghuni.

Terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang menjadi ‘’penghuni’’ pertama rutan yang berada di lantai dasar Gedung KPK tersebut. “Sudah siap dihuni dan sudah ada penghuninya. Tetapi, saya ingin memastikan kembali apakah benar sudah ada penghuninya,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/4). Johan mengatakan, Rutan KPK telah mengalami perbaikan, menyusul kunjungan pihak Kemenkumham dua pekan lalu. Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang KPK tersebut dijaga oleh petugas KPK dibantu Brimob dan Pamdal. Kedepan berada di bawah tanggung jawab Deputi Penindakan.

Johan mengaku belum dapat memastikan siapa yang sudah menempati rutan yang terdiri dari tiga ruang penahanan itu. Namun menurut Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, Rosa telah dipindahkan ke Rutan KPK. ‘’Iya (Rosa) di Rutan KPK, cuma tempatnya di sebelah mana, saya tidak tahu,’’ kata Lili.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan di mana tempat penahanan ibu dua anak itu. Sebab, Rutan yang dimiliki KPK itu berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. ‘’Semestinya, dia (Rosa) memang harus berada di Rutan,’’ ujarnya.

Cabang Salemba

Untuk diketahui, Rutan KPK menempati area seluas 80 meter persegi tersebut merupakan Rutan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cabang Rutan Salemba.  Biaya pembangunan Rutan hanya sebesar Rp 20 juta. Kedepan akan dibangun menjadi lima sel. Saat ini baru tersedia tiga sel tahanan.

Untuk peraturan yang berlaku di sana sama dengan peraturan Rutan pada umumnya, seperti dilarang membawa fasilitas dari luar, melapor jika ingin menjenguk tahanan dan membesuk di ruangan khusus serta dilarang merokok.
Penjagaan dilakukan selama 24 jam oleh dua orang petugas dengan tiga shift. Selain itu, dilengkapi dengan closed cirkuit television (cctv).(J13-71)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/11/182944/Rosa-Penghuni-Pertama-Rumah-Tahanan-KPK