SEDIKITNYA terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan di Kabupaten Tegal, tidak membentuk kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum). Hal itu karena ke-14 desa/kelurahan tersebut tidak mengusulkan Kadarkum.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal, Salu Panggalo SH, saat menyampaikan laporan pada acara pengukuhan Kadarkum desa/kelurahan se-Kabupaten Tegal, Jumat (20/5), di pendopo Ki Gede Sebayu Slawi. “14 desa/kelurahan yang tidak mengusulkan pembentukan Kadarkum yakni 9 desa di Kecamatan Balapulang, 4 desa di Kecamatan Margasari, dan 1 kelurahan di Kecamatan Slawi,” katanya. Dikatakannya, dari 287 desa/kelurahan se-Kabupaten Tegal, hanya 273 desa/kelurahan yang membentuk kelompok Kadarkum.
Menurutnya, pembentukan Kadarkum ini dalam rangka mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat. Sehingga, dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tetap tegaknya supremasi hukum di negara Indonesia. “Pengukuhan Kadarkum ini sebagai sarana, sekaligus sebagai motor penggerak untuk melakukan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Tegal. Tujuannya, guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah kelompok Kadarkum dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Bupati tegal, H Agus Riyanto SSos MM. Acara pengukuhan itu juga disaksikan jajaran Muspida, pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Tegal, Ketua TP PKK, dan perwakilan Kadarkum se-Kabupaten Tegal.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Tegal mengatakan, bahwa semua warga Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga dengan pengukuhan Kadarkum ini, diharapkan mampu menjembatani atau dapat dijadikan sebagai media atau wahana dalam memperluas pengetahuan dan wawasan dibidang hukum, bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Yang nantinya diharapkan mampu tercipta partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya dengan aparatur pemerintah.
Sumber Berita : Radar Tegal, 20 Mei 2011
0 komentar:
Posting Komentar