Slawi, CyberNews. Kasus penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Kabupaten Tegal tahun 2007 masih menyisakan persoalan. Bank Jateng sebagai pemegang kas daerah diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,4 miliar itu. Namun keterlibatan tersebut belum diusut pihak berwajib.
Kasus ini telah menyeret Edi Prayitno (mantan Kepala Bagian Agrarian Setda Tegal) dan Budi Haryono (mantan Pegawai Bagian Agraria Setda Tegal) yang divonis 5,6 tahun dan 4 tahun penjara.
Bupati Tegal Agus Riyanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati diduga berinisiatif memindahkan pinjaman uang negara dari rekening Bank Jateng ke rekening pribadi Edi Prayitno.
Usai menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tegal tahun 2010 ke DPRD, Kamis (21/4), ia menyatakan permohonannya agar Bank Jateng memberi klarifikasi data pinjaman daerah karena menurutnya ada kecerobohan kinerja Bank Jateng.
Dalam klarifikasi yang disaksikan Wakil Bupati Tegal, Sekda, Asisten I, II dan III, BPKAD dan didokumentasikan Bagian Humas Setda Tegal ia menegmukakan berbagai kesalahan dalam pencairan pinjaman daerah.
Bank Jateng yang diwakili Mantan Kepala Bank Jateng Cabang Slawi tahun 2007 Sudiyanto dan salah satu pengawasn Bank Jateng, mengakui pinjaman itu dialihkan berdasarkan dari hasil kesepakatan Edi Prayitno, Budi Haryono dan Sudiyanto.
"Bank Jateng juga mengakui setelah dan sebelum dana itu dialihkan ke rekening Edi tidak mengkonfirmasi saya atau sekda sebagai pengguna anggaran. Diperintah atau tidak, pinjaman daerah harus masuk rekening kas daerah," jelasnya.
Untuk membuktikannya, Bupati meminta pihak berwenang segera menemukan perintah tertulis dari dirinya untuk mengalihkan pinjaman itu ke rekening Edi (jika ada). Namun jika tidak ada, Agus meminta untuk status tersangka yang disandangnya saat ini bisa diperjelas.
Ia menegaskan agar jangan sampai jebolnya sistem di Bank Jateng juga terjadi di daerah lain.
Bank Jateng yang telah ia kirimi surat berisi permintaan klarifikasi sebulan lalu, belum juga membalasnya.
Kepala Bank Jateng Cabang Slawi Iman Siswadi mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2007 lalu sebelum dirinya menjadi Kepala Bank Jateng Cabang Slawi. Namun, ia menjelaskan pinjaman daerah itu telah lunas dibayarkan.
Sementara berkas-berkas yang berkaitan dengan pinjaman untuk pembangunan Jalingkos telah disita Kejaksaan Tinggi Semarang. Kasus itu, ungkapnya, juga sudah diambil alih oleh kantor pusat.
Sumber Berita : Suara Merdeka, 21 April 2011
Rabu, 18 Mei 2011
Bupati Tegal Beberkan Kasus Jalingkos
19.33
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar