Minggu, 08 Mei 2011

Dinkes Luncurkan Jampersal

Dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan serta Millennium Development Goals (MDG’s), maka mulai tahun 2011 ini pemerintah meluncurkan kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal). Jaminan ini khusus ditujukan kepada ibu-ibu yang menjalani proses persalinan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono MKes MMR, disela-sela acara Tilik Puskesmas dan Senam Pagi Bersama di halaman Puskesmas Tarub, baru-baru ini. Tidak hanya Tilik Puskesmas dan Senam Pagi, Kepala Dinkes juga meluangkan waktu melakukan kunjungan langsung ke rumah ibu hamil binaan bidan desa di desa Bulakwaru dan desa Mindaka Kecamatan Tarub.
Dijelaskan dr HW Joko Mulyono, tujuan Program Jampersal adalah menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Sedangkan tujuan lainnya, adalah meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan paska persalinan oleh tenaga kesehatan.
“Jampersal adalah langkah terobosan untuk menurunkan AKI dari 228 per 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 KH pada tahun 2015 dan menurunkan AKB dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23 per 1.000 KH pada tahun 2015, sesuai target MDG’s”, terang Dr. Joko.
Saat ini, menurutnya, masih banyak ibu hamil belum memiliki jaminan persalinan. Hal ini menyebabkan banyaknya persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan dan dilakukan tidak di fasilitas kesehatan yang berstandar. “Dengan Jampersal ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan sehat dan terjamin. Dengan demikian, akan menurunkan AKI maupun AKB secara signifikan,” urainya.
Dijelaskan dr Joko lebih lanjut, peserta Jampersal dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta program Jampersal, adalah seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan persalinan. Adapun sasaran program ini, lanjutnya, meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Sedangkan kepesertaan Jampersal, merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola manajemen Jamkesmas yang telah ada selama ini. “Jampersal dikelola bersama-sama oleh Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sampai ke tingkat Puskesmas secara lintas program dan lintas sektoral,” tandasnya. Sementara itu, menurut salah satu anggota Tim Pengelola Jampersal Kabupaten Tegal, dr Titis Cahyaningsih MMR, tim Pengelola Jampersal Kabupaten Tegal sampai di jenjang Puskesmas, telah terbentuk.
“Kami tengah bersiap-siap melayani masyarakat dalam program ini,” jelasnya. Dr Titis menambahkan, peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Poned (Pertolongan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) serta jaringannya termasuk Polindes atau PKD, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten.
“Pelayanan Persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang  diberikan oleh tenaga spesialistik. Terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan rujukan, kecuali kondisi darurat,” terangnya.
Ditambahkan dr Titis, pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di rumah sakit pemerintah dan swasta yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Tim Pengelola Kabupaten. “Peserta Jampersal dapat memanfaatkan layanan Jampersal tanpa dipungut biaya sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tentunya, di tempat-tempat pelayanan tadi,” imbuhnya.
Adapun jenis pelayanan Jampersal di tingkat pertama, lanjut dr Titis, meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Adapun jenis pelayanan persalinan di tingkat lanjutan, meliputi pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan penyulit, pertolongan persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit, serta penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang setara.
“Kita semua tentu berharap agar program Jampersal ini benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat, untuk menanggulangi faktor finasial bagi masyarakat yang tidak mampu yang selama ini menjadi kendala persalinan sehat, dan akhirnya dapat menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi sebagaimana yang kita idamkan bersama. Insya Allah kami optimis karena persyaratan tidak berbelit-belit, cukup dengan KTP. Dan kami menghimbau agar semua tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dapat mendukung program Jampersal ini secara ikhlas kepada masyarakat,” harap Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono Mkes MMR, menutup perbincangan.
Sumber Berita : Radar Tegal, 8Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar