SLAWI - Kegiatan proses lelang kegiatan pada ULP-LPSE Kabupaten Tegal tahun 2012, baru terlaksana 14 kegiatan lelang pengadaan barang. Untuk kegiatan fisik, sampai kini belum terlaksana, karena belum ada permohonan dari SKPD terkait. Untuk itu, guna percepatan, efisiensi akan serapan anggaran, Sekda Pemkab Tegal berencana mendesak seluruh SKPD yang ada di Pemkab Tegal. “Saat ini baru 14 kegiatan pengadaan dan 7 sudah selesai sedang lainnya masih dalam proses,” ucap ketua ULP Pemkab Tegal, Munadi SIP, kemarin dikantornya.
14 kegiatan pengadaan dimaksud, dikatakan Munadi, yaitu Pengadaan aspal pemeliharaan jalan daerah, aspal TMMD, aspal bantuan desa, layanan computer internet bandwidth Askes, Karcis Dinas UKP Pasar dan Koperasi. Juga pengadaan bahan bangunan pendukung TMMD terdri dua paket, dua rangka jembatan Ketiwon Kaligayam dan Kali Cacaban Tonggara.
Menurut dia, juga ada pengadaan kegiatan konsultasi proyek Pembangunan Kantor Dinas Dikpora, blamko Capil, Asuransi DPRD dan keluarganya, catering LPJ Golongan II dan pengadaan bahan pakaian dinas harian. “Untuk total nilainya mencapai sekitar puluhan miliar. Namun dari 14 kegiatan pengadan diatas, baru tujuh yang selesai dan lainnya dalam proses,” terang Munadi.
Atas kondisi itu, Munadi menjelaskan, jika pihaknya sudah melaporkan kepada atasannya, agar ada percepatan pelaksanaan lelang kegitan fisik. Karena, menurutnya sampai kini belum ada satu kegiatan fisikpun yang dilelangkan. Padahal seiring perjalanan waktu, bisa menghawatirkan akan jadwal kegiatan. “Kami mendengar, saat ini terkait kegiatan itu dalam tahap pembahasan ditingkat RUP antara PPKOM dan Pokja ULP,” katanya.
Sementara, Sekda Pemkab Tegal, Drs Haon Bagas Prakosa MM, atas kondisi itu pihaknya bakal berupaya mendesak SKPD yang ada di Pemkab Tegal. Hal itu agar SKPD terkait segera mengajukan permohonan lelang kegiatan yang ada pada SKPD-nya. “Intinya, kami butuh percepatan penyerapan APBD agar efisien,” pungkas Bagas. (gon)
Sumbe Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Sekda-Janji-Segera-Desak-SKPD.html
0 komentar:
Posting Komentar