TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga Dhana Widyatmika Merthana, tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, melakukan kejahatan ketika menangani enam perusahaan wajib pajak. "Waduh, banyak, ya. Ada enam (perusahaan)-lah," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Jakarta, kemarin.
Arnold menolak menyebut nama enam perusahaan itu. Ia juga enggan menceritakan modus korupsi yang dilakukan pegawai golongan III-C di Dinas Pajak DKI Jakarta itu. "Nanti deh, baru kami dalami. Kan kami baru mau periksa dia."Dhana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi, 17 Februari 2012. Ia bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki rekening berisi duit Rp 60 miliar. Uang itu tersimpan pada sejumlah rekening di 18 bank dalam bentuk rupiah dan dolar. Rekening suami-istri itu diblokir atas permintaan Kejaksaan. Penyidik juga telah menyita uang, dokumen, sertifikat, logam mulia, dan mobil mewah milik tersangka. Namun penyidik belum menahan Dhana dan istrinya.
Perkara ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi Dhana yang mencurigakan dan tersebar di 21 bank. Salah satunya berupa kiriman uang senilai US$ 250 ribu atau sekitar Rp 2,25 miliar pada Januari lalu.
Besok Kejaksaan Agung akan memeriksa Dhana dan tiga saksi untuk membuktikan sangkaan korupsi yang dilakukan Dhana. Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmat, mengatakan ketiga saksi itu adalah Dian Anggraeni, Jamal (karyawan PT Mobilindo), dan seorang pejabat Inspektorat Jenderal Keuangan. "Namanya saya lupa, pokoknya pejabat di sana," ujar Noor. Pejabat Inspektorat Jenderal Keuangan itu diperiksa untuk membuktikan benar-tidaknya tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Dhana.
Sumber berita :
http://id.berita.yahoo.com/duit-dhana-berasal-dari-enam-perusahaan-231151036.html
0 komentar:
Posting Komentar