TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya bukti dugaan aliran dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.
"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan yang dilakukan WON senilai Rp 10 miliar lebih yang diduga hasil TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Dugaan TPPU tersebut, lanjut Johan diketahui pihaknya, berdasarkan pengembangan kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang menjerat anak buah Hatta Radjasa tersebut. Jadi dalam hal ini, sambung Johan, penyidik menemukan alat bukti awalan adanya sebagian harta yang dimiliki Wa Ode yang berasal dari aliran suap DPPID selama menjadi Anggota Banggar DPR.
"TPPU itu pengembangan dari kasus DPPID," tegas Johan.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
"Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID , KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4/2012).
Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Wa Ode juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPPID. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar. (Edwin Firdaus)
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/dugaan-kpk-rp-10-miliar-harta-wa-ode-054859042.html
Rabu, 25 April 2012
Dugaan KPK Rp 10 Miliar Harta Wa Ode
21.41
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar