JUMLAH pekerja atau buruh di Indonesia, sebanyak 36 juta jiwa. Dari jumlah itu, 70 persennya berstatus kontrak atau outsourching. Sementara 30 persen lainnya, sudah permanen meski ada sebagian belum tercover dengan tunjangan yang memadahi.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Togar Marbun, usai menggelar rapat koordinasi wilayah Jawa Tengah di aula Pring Sewu Taguya Jalan Raya Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu (23/6) sore.
Dia mengungkapkan, undang-undang (UU) tentang ketenagakerjaan di Indonesia kian melemah. Karenanya, belum lama ini pihaknya mengajukan UU No 24 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan. Meski UU tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan kaum buruh. UU akan dilaksanakan dua sampai tiga tahun kedepan. Pada UU tersebut, salah satu pasal berbunyi bahwa buruh harus difasilitasi dengan jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.
"Kami sudah mengajukan UU tersebut ketika tahun 2011 lalu. Tapi anehnya, UU baru bisa dilaksanakan tahun 2014 dan 2015. Ini sangat lucu, kenapa pemerintah lebih mementingkan pengusaha dibanding orang kecil seperti kami (buruh)," tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus mendesak pemerintah agar buruh kontrak lekas menjadi permanen. Dia mengaku akan melakukan apapun untuk menyejahterakan kaum buruh di Indonesia. Termasuk meminta revisi Kepmenaker no 17 tahun 2005 dan item kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 122 item.
"Kami telah mendesak pemerintah agar outsourching tenaga kerja segera dihapus dan dikeluarkan peraturan yang baru," tegasnya.
UUD Negara RI tahun 1945 pasal 27 ayat (2) mengamanatkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian pasal 33 ayat (3), juga mengamanatkan, bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyatnya.
"Padahal, UUD sudah mengamanatkan demikian. Tapi kenyataan yang terjadi, justru sebaliknya," kata Togar.
Sementara itu, kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri ratusan buruh se-Jawa Tengah yang tergabung dalam KSBSI. Hadir pula dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Dindikpora Kabupaten Tegal, Drs Sartono MM.
Menurut Sartono, menanggapi masalah buruh di wilayahnya, perlu dukungan dari pemerintah agar mereka atau kaum buruh dapat hidup layak. Sejauh ini, buruh di Kabupaten Tegal tidak sedikit yang belum sejahtera. Tatkala demikian, pihaknya juga berharap agar buruh selalu berkoordinasi antara yang satu dengan lainnya. Tujuannya, agar bisa mengikuti perkembangan masalah buruh di wilayah sekitar.
"Janganlah menjadi buruh yang pasif. Karena jika pasif, buruh akan terus ditindas oleh perusahaan," kata Sartono, yang mengaku akan mencalonkan diri sebagai orang nomer satu di Kabupaten Tegal ini. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/70-Persen-Buruh-Masih-Kontrak.html
0 komentar:
Posting Komentar