UPAYA menguak legalitas operasional taksi Larasati yang dilakukan bidang angkutan Dishubkominfo Kabupaten Tegal, menemui titik jelas. Dimana dari hasil ricek ke provinsi terkuak bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan SPIO (Surat Persetujuan Ijin Operasional) untuk taksi Larasati. Dengan demikian, apa yang dilakukan pihak pengelola taksi selama ini, dinilainya illegal.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tegal, Drs Eko Jati Suntoro MSi, melalui Kasi Angkutan Agus Purwadi SE, tak menampik bahwa sebelumnya pihak pemilik taksi Larasati memang pernah mengusulkan pengajuan SPIO kepada jajarannya.
"SPIO itu wajib diajukan untuk kendaraan baru sebagai pendukung keperluan KIR. Usai SPIO terbit dan KIR juga sudah jadi baru diajukan rekomendasi ijin trayek ke provinsi. Provinsi mengeluarkan putusan ijin trayek atas rekomendasi dari Dishubkominfo Kabupaten Tegal. Sampai detik ini kami belum mengetahui apakah provinsi sudah mengeluarkan rekomendasi atau tidak.Kasmipun berinisiatif melakukan ricek ke pihak provinsi, dan pihak provinsi mengaku belum pernah mengeluarkan SPIO untuk taksi Larasati. Dan kami belum pernah diberi tembusan oleh pemilik taksi terkait surat resmi ijin trayek dari provinsi," tegasnya Rabu (27/6) kemarin.
Dia tidak mau berpolemik panjang dengan pihak pemilik taksi Larasati. "Upaya koordinasi tetap kami lakukan dengan Unit Pelayanan Perhubungan Dishubkominfo Provinsi Jawa tengahyang berkantor di Kota Tegal. Mereka yang lebih tahu terkait pemberian sanksi atas pelangaran ini," cetusnya.
Dan bila terbukti jika pihak pemilik taksi belum mengantongi ijin dari provinsi namun tetap nekad mengoperasionalkan, taksi tersebut dianggapnya melanggar ketentuan dan provinsi wajib untuk menarik dan menangkap armada taksi agar tidak beroperasi.
Terpisah Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Prihandono, melalui sekretarisnya, Joko Riyadi, bersikukuh bahwa surat ijin SPIO dari provinsi sudah ada, dan kini ada di tangan pengurus. Diakuinya, dulu sesuai SK rencananya ada 10 armada taksi yang akan dioperasionalisasikan.
"Namun akhirnya yang terakomodir baru 7 armada, dan 4 armada sudah mengantongi SPIO dari provinsi, sementara sisanya 3 armada lainnya tinggal melengkapi untuk pengoperasionalisasian," terangnya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Diduga-Ijin-Bodong.html
0 komentar:
Posting Komentar