SLAWI – HM Hery Soelistiyawan SH MHum, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Tegal akan segera diangkat menjadi Bupati Tegal. Hal ini karena Pemkab Tegal sudah mengusulkan hasil amar putusan Kasasi yang menjerat Bupati Tegal (non aktif), H Agus Riyanto SSos MM, yang diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Pemkab sudah menjalankan proses sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2006, terkait dengan putusan MA pada kasus yang menimpa pak Agus Riyanto. Proses yang dilakukan yakni mengirimkan surat hasil putusan Kasasi tersebut kepada Gubernur,” kata Sekda Kabupaten Tegal, Drs Haron Bagas Prakosa MHum, kemarin.
Dengan demikian, lanjut Bagas, proses pemberhentian Agus Riyanto sebagai Bupati Tegal itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika surat pemberhentian tersebut sudah turun, baru kemudian diadakan sidang paripurna istimewa tentang usulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.
“Proses ini sedang dilakukan. Pemkab sedang menunggu surat pemberhentian dari Mendagri. Jika sudah turun, baru diadakan sidang paripurna usulan pengangkatan menjadi bupati, dan dilantik hingga masa periode jabatan habis setelah SK dari Mendagri diturunkan,” jelasnya.
Dijelaskan, dengan diangkat dan dilantiknya Wakil Bupati Tegal menjadi Bupati, maka kemudian terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Tegal. Disitulah, lanjut Bagas, dibahas agenda kekosangan jabatan Wakil Bupati, apakah bisa diadakan pengangkatan Wakil Bupati atau tidak.
“Kalau masih ada waktu sampai 18 bulan (sebelum periode jabatan Pak Agus Riyanto habis, Red), proses yang dilakukan yakni partai pengusung mengusulkan calon wakil bupati,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Ahmad Fatihudin, menilai, peluang adanya Wakil Bupati setelah Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati, sangat kecil. Hal ini karena dengan waktu 18 bulan sampai masa periode jabatan habis, sudah tinggal menghitung hari.
“Peluang adanya Wakil Bupati baru nanti, kemungkinannya sangat kecil. Karena keterbatasan waktu,” katanya.
Namun, menurut Fatihudin, walaupun kemungkinan itu kecil, kalau semua pihak yang berkepentingan memiliki keniatan adanya Wabup, semua itu bisa saja terjadi. “Jadi, walaupaun waktunya sudah sangat mepet tetapi semuanya tergantung keniatan dari pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan, H Rojikin AH SH, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tegal, menyikapi kaitan dengan amar putusan Kasasi yang sekarang sedang ramai dibicarakan di tingkatan DPRD, nampak masih tenang-tenang saja.
“Sementara ini pemberhentian Agus Riyanto sebagai bupati saja belum turun, jadi kami juga belum bisa memikirkan Wakil Bupati nanti. Apalagi kalau sampai batas waktu 18 bulan sebelum masa periode yakni 8 Juli nanti Wakil Bupati yang akan diangkat menjadi Bupati belum dilantik,” kata H Rojikin AH SH, yang merupakan pimpinan partai pengusung.
Dia menegaskan, kalau waktunya cukup, sebagai partai pengusung maka pastilah kesempatan itu akan diambil. Namun, menurutnya, kemungkinan hal itu juga menjadi sangat kecil karena waktunya hanya sampai 8 Juli 2012.
“Waktunya tinggal 14 hari, sementara surat pemberhentian belum turun. Apakah mungkin sempat mengusung Wakil Bupati baru ? Ketika Hery naik menjadi bupati, itu pun diusung oleh PDI Perjuangan karena pasangan Agus-Hery diusung oleh DPI Perjuangan,” tegasnya.
Ditambahkan, menanggapi rumor yang berkembang jika Hery mengaku diusung PPP, hal itu tidaklah benar. Karena, yang mengusung Hery menjadi Wakil Bupati itu adalah satu paket dan partai pengusungnya adalah PDI Perjuangan. Sementara PPP, hanya menjadi partai pendukung. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Hery-Segera-Jabat-Bupati.html
0 komentar:
Posting Komentar