TEMPO.CO , Jakarta:
Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan
selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan,
sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin
di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.
Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. "Karena itu ibadah (umat lain)," kata dia.
MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
WAYAN AGUS PURNOMO
0 komentar:
Posting Komentar