Jumat, 25 November 2011

Konsekuensi Membeli Ponsel Cerdas Sistem Kontrak.

Anda mungkin terpancing melihat iklan beberapa ponsel cerdas favorit yang baru rilis bulan ini. Iming-iming uang muka murah yang terpampang di sana tentu membuai mereka yang ingin memiliki ponsel cerdas dengan sistem kontrak.

Tetapi membeli ponsel sistem kontrak harus dipikirkan masak-masak, karena ada banyak syarat dan persetujuan yang mesti dijalani calon pembeli. Pelajari terlebih dahulu beberapa konsekuensi berikut ini.

Harga ‘data plan’ selalu berubah
Seluruh penyedia layanan selalu melakukan perang tarif seiring makin ketatnya persaingan di industri telekomunikasi saat ini. Ini membuat harga data plan berubah paling lama enam bulan sekali. Bahkan tidak tertutup kemungkinan hanya dalam tiga bulan. Tetapi para pelanggan sistem kontrak harus membayar data plan seharga yang sudah ditetapkan sejak awal hingga kontrak selesai.

Layanan bisa saja mengecewakan
Karena terikat kontrak, Anda tentu mesti mengikuti gaya penyedia telekomunikasi memberikan layanannya. Mengalami pelayanan data yang mengecewakan bukan hal yang baru di era persaingan industri telekomunikasi. Mengutip PC World, penyedia layanan Vodafone mendapatkan dua belas ribu komplain dari konsumennya yang terikat kontrak. Angka tersebut merupakan jumlah yang signifikan di luar sana. Di sini, hampir setiap hari kita mendengar keluhan pengguna ponsel cerdas atas pelayanan data dan masalah jaringan yang dialami mereka. Bayangkan saja seandainya Anda mesti menyetujui kontrak tersebut dan berhadapan dengan masalah seperti ini di bulan-bulan awal.

Tarif di luar kontrak yang tersembunyi
Pelajari baik-baik kontrak Anda sebelum membeli ponsel cerdas. Karena terdapat banyak tarif di luar kontrak yang akhirnya malah mengeluarkan uang Anda lebih banyak daripada kredit biasa. Beberapa penyedia layanan ada yang memberikan layanan suara (biasanya ke sesama penyedia layanan) dan data Internet penuh. Ada yang hanya menyediakan data saja tanpa layanan suara. Jangan sampai Anda terjebak situasi menyebalkan mesti menyediakan anggaran lebih tinggi karena tidak hati-hati membaca kontrak sebelumnya.

Karier Terbelit Kasa di Tubuh Pasien

Jangan sembarangan masuk kamar operasi kalau tidak mengantongi surat izin. Apalagi, sampai meninggalkan kain kasa di tubuh pasien. Gara-gara dua hal itu, karier dokter kondang Boyke Dian Nugraha terancam.
MAJELIS Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( M K D K I ) barubaru ini merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke selama enam bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI di Jakarta. Apa pasal? Kepala Bagian Hukum MKDKI, Budi Irawan mengungkapkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena dokter spesialis kandungan dan seksolog itu dinilai melakukan pelanggaran disiplin, berdasarkan pengaduan seorang pasien asal Jambi yang merasa dirugikan.
”Ini sudah menjadi keputusan final majelis, izin praktiknya di-suspend atau dibekukan selama enam bulan,” ujarnya. Kata Budi, dalam sidang terungkap bahwa Boyke tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien. ”Dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan, selain harus punya STR (Surat Tanda Registrasi), dokter juga harus mempunyai SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat dia berpraktik,” imbuhnya. Sidang MKDKI juga menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter rekan Boyke. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih ringan, yaitu empat bulan. Dalam keterangannya, dokter Boyke kepada wartawan membantah pembekuan izin oleh MKDKI karena dirinya melakukan malapraktik. ”Tidak ada malapraktik. Ini hanya pelanggaran disiplin karena saya tidak melakukan perpanjangan izin praktik,” tutur Boyke di tempat praktiknya di kawasan Tebet. Lalu ia pun menuturkan, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2008.
”Ketika itu, saya didatangi seorang pasien berinisial S dari Jambi di tempat praktik saya (di Klinik Pasutri). Pasien tersebut meminta bantuan kepada saya untuk mengobati penyakit kista yang diidapnya,’’ ceritanya mengenai pasien bernama Sinoer Sitanggang tersebut. Melihat kondisi pasien yang sudah tidak berdaya, Boyke pun menyanggupi untuk memberi bantuan. Ia lalu merujuk si pasien ke Rumah Sakit Kanker Dharmais untuk menjalani operasi pengangkatan kista. ”Karena di klinik saya tidak mungkin dilakukan operasi, maka saya rujuk ke rumah sakit lain,” ungkapnya. Tapi si pasien menolak. Alasannya, menurut Boyke, si pasien hanya mau dioperasi jika ditemani dirinya.
Akhirnya Boyke pun merujuk pasien ke Rumah Sakit Gandaria di Jakarta Selatan, karena di rumah sakit tersebut ada adik iparnya. ”Jadi lumayan gampang dapat izin masuk ke ruang operasi. Agar saya bisa mendampingi ibu  itu bersama tim dokter dari Rumah Sakit Gandaria,”terangnya.
Menurut pengakuannya, ia saat itu hanya menemani si pasien dan tidak ikut melakukan tindakan. ”Kesalahan saya waktu itu karena ikut mendampingi. Saya dituduh ikut (melakukan) operasi. Padahal, saya cuma menemani, dan itu atas permintaan pasien,” ucapnya. Namun persoalannya tidak hanya sampai di situ. Selepas menjalani operasi di RS Gandaria, beberapa hari kemudian si pasien mengalami komplikasi dan kondisinya memburuk, sehingga harus kembali menjalani operasi. Kali ini operasi dilakukan di RS Pondok Indah. Mendengar kabar tersebut, Boyke menyempatkan diri bertemu si pasien, tetapi kali ini dia tidak ikut masuk ke ruang operasi. ”Hasil operasinya pun berjalan lancar dan ia akhirnya sembuh,” katanya.
Pasrah
Persoalannya, menurut informasi, komplikasi tersebut disebabkan oleh kasa (kain perban) yang tertinggal di dalam tubuh si pasien. Ketika disinggung tentang hal ini, Boyke mengaku dirinya tidak tahu menahu.  ”Saya dengar begitu, katanya ada kasa yangtertinggal di tubuh pasien. Tapi saya tidak tahu kasa itu dari mana. Apakah dari operasi yang dulu-dulu. Ataukah dari operasi yang baru,” jelasnya. Menurut dia, penghitungan kasa sewaktu pasien melakukan operasi di RS Gandaria sudah tepat, sehingga tidak mungkin jika ada yang tertinggal. Apalagi, sebelum menjalani operasi di RS Gandaria, si pasien juga pernah menjalani operasi di RS Cikini. ”Masa kami mau ninggalin kasa sih,” ucapnya.
Itu sebabnya, terkait ancaman sanksi disiplin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI, dokter yang pernah ikut bermain di film Drop Out, Cintaku Selamanya dan Basah itu mengaku hanya bisa pasrah. Ia mengaku memang ketika menemani pasien menjalani operasi belum mengantongi surat izin praktik yang tengah diurus. ”Saya bukannya tidak punya izin praktik, saya sudah mengurus tapi belum keluar karena prosesnya lama. Sementara saya juga harus mengurus surat izin klinik, akhirnya malah saya jadi lupa mengurus surat izin praktik sendiri,” katanya. Boyke merasa apa yang ia lakukan selama ini  kepada pasiennya adalah demi kebaikan dankemanusiaan.
”Saya sudah berbuat baik dengan menemani dia operasi. Memang secara etika, saya tidak boleh masuk ruang operasi rumah sakit lain, karena izin praktik saya belum keluar. Di situ letak kesalahan saya,” akunya. Karena itu dokter yang juga jago menyanyi ini tidak akan melakukan perlawanan atas sanksi tersebut. Menurutnya, tidak ada yang bisa ia perbuat, selain menerima keadaan dengan lapang dada.
”Hanya, ke depan saya memang harus lebih hati-hati,” tuturnya. Hingga kemarin, Boyke belum tahu kapan sanksi itu akan berlaku efektif, hanya saja sanksi itu tidak berarti klinik Pasutri miliknya juga akan dibekukan. ”Izin praktik saya dan izin klinik ini kan terpisah. Yang kena sanksi saya pribadi sebagai dokter, sementara klinik saya tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya sembari menunjukkan aktivitas  di kliniknya yang masih berjalan seperti biasasiang itu. (Tresnawati-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/25/167750

Mantan Bupati Tegal Makan Siang di Sela Sidang

SEMARANG, KOMPAS.com - Enaknya para menjadi koruptor di Indonesia dibuktikan salah satu terdakwa korupsi Agus Riyanto dengan santai keluar tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah untuk menikmati makan siang.
Agus yang seharusnya berada di dalam tahanan dapat keluar dengan bebas menunggu sidang di kantin yang berada di belakang ruang sidang tindak pidana korupsi.
Agus Riyanto pada hari ini akan mengikuti sidang tuntutannya terkait korupsi pembebasan lahan jalur lingkar Slawi atau dikenal dengan kasus "Jalingkos".
Apalagi tindakan Agus tersebut dilakukan saat polemik pengadilan tindak pidana korupsi dalam sorotan masyakarat Indonesia.
Sumber Berita : http://regional.kompas.com/read/2011/11/09/13041796/

Bupati Tegal Disambut Keluarga di Pengadilan

SEMARANG, KOMPAS.com -- Bupati Tegal (non aktif) Agus Riyanto, Kamis (24/11/2011) sekitar pukul 10.46 WIB tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah.
Sesuai jadwal, Agus akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor yang dipimpin Noor Ediyono.
Agus terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan lingkar Kota Slawi pada 2003/2004. Dalam kasus ini, Agus dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Begitu turun dari mobil tahanan, Agus langsung disambut pendukungya, puluhan warga Kabupaten Tegal yang sejak pagi sudah berada di halaman pengadilan.
Keluarga Agus yang terdiri istri, anak dan saudaranya juga tampak turut menyambut di depan ruang tahanan pengadilan.
Menghadapi sidang kali ini, Agus tampak tegar. Dia menyalami para pendukungnya. Dia [un manyatakan siap dengan keputusan vonis apa pun terkait persidangan kasus tersebut.
Meski leluasa berpelukan dengan sejumlah warga pendukung, namun Agus enggan memberi komentar pada wartawan.
Sumber Berita : http://regional.kompas.com/read/2011/11/24/11214147/

Tanah di Dukuh Tengah Terus Bergerak

SLAWI- Tanah di Dukuh Tengah, Desa Dukuh Benda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, hingga kini terus bergerak. Pergerakan tanah di dukuh yang dihuni oleh 96 Kepala Keluarga (KK) itu diperkirakan mencapai 30-50 centimeter per bulan. Warga mendesak pemerintah agar segera merelokasi mereka.

Warga RT 1 RW 6 Dukuh Tengah, Sakub (65) mengatakan, sejak puluhan tahun lalu tanah di Dukuh Tengah terus mengalami pergerakan. Puluhan KK di dukuh itu sudah direlokasi, namun masih ada sekitar 96 KK yang tinggal di daerah rawan longsor tersebut.

”Saat musim hujan sekarang ini, kami selalu waswas akan bahaya longsor,” katanya.
Menurut dia, janji pemerintah untuk merelokasi 22 rumah di Dukuh Tengah belum kunjung terealisasi. Padahal, tanah di dukuh itu terus bergerak. Intensitas pergerakan tanah tertinggi terjadi pada tahun 2009 lalu. ”Kami mendesak agar segera direlokasi. Katanya tanah untuk relokasi sudah ada,” terangnya.

Adapun Kepala Desa Dukuh Benda Sudiryo mengungkapkan, pergerakan tanah di dukuh itu setiap hari terjadi. Namun, intensitasnya rendah. Dalam sebulan, pergerakan tanah diperkirakan mencapai 30-50 centimeter. Jika kondisi itu dibiarkan, maka potensi longsor besar mengancam dukuh itu.
”Pihak desa sudah sering didatangi warga yang mempertanyakan relokasi. Kami hanya meminta warga untuk bersabar,” katanya.

Kejelasan

Lebih lanjut dikatakan, upaya Pemkab untuk merelokasi warga Dukuh Tengah belum ada kejelasan, walaupun tanah untuk relokasi telah disediakan. Pemkab telah menyediakan tanah sekitar 1 hektare yang masih berada di desa tersebut.

”Kami hanya bisa menunggu janji gubernur untuk direlokasi tahun 2012,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Tegal, Sudaryono menjelaskan, penanganan tanah bergerak di Dukuh Tengah dilakukan oleh Pemkab, Pemprov dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemkab membantu penyediaan tanah relokasi dan tanah itu sudah dibebaskan. Adapun, Pemprov dan BNPB menyediakan perumahan dan infrastruktur di tempat relokasi.

”Rekomendasi gubernur sudah turun, tinggal menunggu kesiapan dari BNPB. Paling cepat relokasi dilakukan tahun 2012,” katanya.
”Secara umum Kecamatan Bumijawa rawan longsor,” katanya. (H64-49)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/25/167646/

Divonis 5 Tahun

SEMARANG- Bupati Tegal (nonaktif) Agus Riyanto akhirnya divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/11). Hakim menilai Agus terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan, serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua Noor Edyono yang membacakan vonis bergantian dengan hakim anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing. Vonis dibacakan selama kurang lebih tiga jam di ruang sidang utama yang dipenuhi ratusan pengunjung. “Terdakwa terbukti melawan hukum. Setidaknya ada aliran dana Rp 2 miliar dari Edy Prayitno (mantan kabag Agraria Setda Kabupaten Tegal), dibuktikan dengan kuitansi penerimaan yang tidak dibantah terdakwa dalam persidangan. Keterangan saksi yang dianggap meringankan tidak dapat membantah fakta aliran dana kepada terdakwa,” sambung Shininta.
Hakim menilai terdakwa terbukti menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Selain itu, Agus terbukti memakai uang tersebut untuk membeli telepon genggam, mebel, serta menanamkan modal di perusahaan konstruksi PT Kuwaka. Jaksa penyidik menyita aset-aset tersebut. Hakim menyatakan, beberapa aset sitaan, termasuk rumah, dirampas negara. Adapun alat-alat berat yang disita dari PT Kuwaka dikembalikan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. JPU Kejari Slawi juga menuntut pengembalian uang negara Rp 1,7 miliar, namun hakim menetapkan Rp 1,4 miliar setelah pertimbangan hasil penyitaan. Sikap kooperatif dan kontribusi Agus sebagai kepala daerah serta statusnya sebagai ayah tiga anak dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan vonis terdakwa.
Istri Menangis
Total kerugian dalam kasus itu Rp 3,9 miliar, antara lain berasal dari kebocoran dana APBD 2006/2007 yang dialokasikan untuk proyek Jalingkos sebesar Rp 1,73 miliar. Selain itu, dari pinjaman daerah dari Bank Jateng Slawi yang diselewengkan sebesar Rp 2,225 miliar. Kasus itu juga telah mengantar Edy Prayitno dan Kasubag Pengadaan Tanah Budi Haryono ke dalam bui. Edy divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan Budi 4 tahun penjara. Keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai total Rp 2,24 miliar.
Agus terlihat tenang mendengarkan pembacaan vonis hingga selesai. Namun, di jajaran bangku pengunjung, istri Agus, Marhamah dan salah satu anak mereka tampak gelisah. Marhamah tak berhenti menangis sejak pertengahan sidang hingga amar putusan selesai dibacakan. Menyikapi vonis tersebut, Agus Riyanto menyatakan, ada pertimbangan hukum yang tidak rasional. Sebab, alur penyidikan terhadap dirinya adalah melalui uang Marhamah yang dipinjam Edy untuk pengadaan tanah. “Padahal pinjaman itu pada bulan Juli, saksi juga mengatakan demikian. Pelunasan tanah dilakukan pada bulan Juni. Ini tidak rasional. Saya tahu bakal dihukum kalau alurnya dirunut dari uang istri saya,” katanya seusai sidang. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Nurudin dan Winarno Djati, Agus Riyanto langsung menyatakan banding. Begitu pula JPU Kejari Slawi. (ana-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/

Selasa, 22 November 2011

Ormas Brutal Terlibat Ratusan Kasus Kekerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muslim Moderate Society (MMC) mencatat sepanjang 2009 hingga 2011 tidak kurang dari 152 kasus kekerasan atas nama agama melibatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) brutal. Kekerasan tersebut terjadi secara terorganisir dan sistematis, karena dilakukan dengan perencanaan matang.
Ketua MMC, Zuhaeri Misrawi, menyatakan aksi kekerasan tersebut tidak ditindak tegas, karena hanya menyeret individu-individu yang terlibat dalam penyerangan. Sedangkan Ormas brutal yang terlibat didalamnya tidak ditindak tegas. "Faktanya ormas tersebut masih tetap beraktifitas. Ini memprihatinkan," papar Zuhaeri, saat dihubungi, Senin (7/11).
Zuhaeri menyatakan masih ada data-data kekerasan yang melibatkan ormas dalam jumlah yang lebih besar. Setara Institute mencatat lebih dari 300 kekerasan atas nama agama terjadi. Lagi-lagi, kekerasan tersebut terjadi karena digerakkan ormas.
Menurut Zuhaeri, negara bersikap "memble" menyikapi ormas brutal, bahkan alpa dalam menindak ormas seperti itu. "Yang harus ditindak bukan hanya individu, tetapi juga ormas, karena dilakukan secara terorganisir," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus penyerangan massa Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sebelum terjadi peristiwa berdarah itu, sudah ada pesan singkat yang disebarkan oknum tak bertanggungjawab kepada massa.
Hal ini kemudian memancing massa untuk berdatangan dan bertindak provokatif di lapangan. "Sampai saat ini, ormas yang terlibat dalam bentrokan itu tidak ditindak tegas," sesalnya.
Anggota Pansus RUU Ormas, Muslim, menyatakan RUU Ormas ini jika disahkan, akan menindak ormas apa pun yang terlibat dalam kerusuhan jika terbukti secara sistematis merencanakan penyerangan. "Itu semua sudah tertulis dalam draft RUU," papar politisi Demokrat ini.
Dia menyatakan RUU tersebut akan menjawab kegelisahan masyarakat selama ini. Sekaligus membuktikan negara tidak boleh alpa untuk menindak kekerasan yang dilakukan atas nama agama.
Menurut Muslim, negara tidak boleh membiarkan kelompok massa yang tergabung dalam ormas untuk merusak fasilitas publik, atau menyerang tempat-tempat usaha seenaknya. Sebab, ormas bukanlah penegak hukum.
Wakil Sekjen FPI, Awid Masyhuri, menolak jika ormas dianggap perusuh sehingga dituding terlibat dalam aksi kekerasan atas nama agama. Dia mengatakan pasal yang menerangkan tentang pembubaran ormas tidak menjelaskan secara detail terkait kerusuhan atau bentrokan yang terjadi.
Dia mencontohkan, FPI memprotes pendirian rumah ibadah agama tertentu yang dianggap tidak berizin. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya terjadilah bentrokan. "Bentrokan itu tidak direncanakan, karena terjadi dengan sendirinya," kata Awid.
Lagi pula, lanjut dia, bentrokan atau kerusuhan itu terjadi untuk menjunjung tinggi kebenaran, karena penegak hukum alpa. "Ormas terpaksa mengambil tindakan. Aksi seperti itu janganlah dikatakan sebagai brutal dan melanggar hukum, karena memiliki motif untuk menjunjung tinggi kebenaran," tegasnya.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/