SEMARANG- Bupati Tegal (nonaktif) Agus Riyanto akhirnya divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/11). Hakim menilai Agus terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan, serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua Noor Edyono yang membacakan vonis bergantian dengan hakim anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing. Vonis dibacakan selama kurang lebih tiga jam di ruang sidang utama yang dipenuhi ratusan pengunjung. “Terdakwa terbukti melawan hukum. Setidaknya ada aliran dana Rp 2 miliar dari Edy Prayitno (mantan kabag Agraria Setda Kabupaten Tegal), dibuktikan dengan kuitansi penerimaan yang tidak dibantah terdakwa dalam persidangan. Keterangan saksi yang dianggap meringankan tidak dapat membantah fakta aliran dana kepada terdakwa,” sambung Shininta.
Hakim menilai terdakwa terbukti menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Selain itu, Agus terbukti memakai uang tersebut untuk membeli telepon genggam, mebel, serta menanamkan modal di perusahaan konstruksi PT Kuwaka. Jaksa penyidik menyita aset-aset tersebut. Hakim menyatakan, beberapa aset sitaan, termasuk rumah, dirampas negara. Adapun alat-alat berat yang disita dari PT Kuwaka dikembalikan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. JPU Kejari Slawi juga menuntut pengembalian uang negara Rp 1,7 miliar, namun hakim menetapkan Rp 1,4 miliar setelah pertimbangan hasil penyitaan. Sikap kooperatif dan kontribusi Agus sebagai kepala daerah serta statusnya sebagai ayah tiga anak dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan vonis terdakwa.
Istri Menangis
Total kerugian dalam kasus itu Rp 3,9 miliar, antara lain berasal dari kebocoran dana APBD 2006/2007 yang dialokasikan untuk proyek Jalingkos sebesar Rp 1,73 miliar. Selain itu, dari pinjaman daerah dari Bank Jateng Slawi yang diselewengkan sebesar Rp 2,225 miliar. Kasus itu juga telah mengantar Edy Prayitno dan Kasubag Pengadaan Tanah Budi Haryono ke dalam bui. Edy divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan Budi 4 tahun penjara. Keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai total Rp 2,24 miliar.
Agus terlihat tenang mendengarkan pembacaan vonis hingga selesai. Namun, di jajaran bangku pengunjung, istri Agus, Marhamah dan salah satu anak mereka tampak gelisah. Marhamah tak berhenti menangis sejak pertengahan sidang hingga amar putusan selesai dibacakan. Menyikapi vonis tersebut, Agus Riyanto menyatakan, ada pertimbangan hukum yang tidak rasional. Sebab, alur penyidikan terhadap dirinya adalah melalui uang Marhamah yang dipinjam Edy untuk pengadaan tanah. “Padahal pinjaman itu pada bulan Juli, saksi juga mengatakan demikian. Pelunasan tanah dilakukan pada bulan Juni. Ini tidak rasional. Saya tahu bakal dihukum kalau alurnya dirunut dari uang istri saya,” katanya seusai sidang. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Nurudin dan Winarno Djati, Agus Riyanto langsung menyatakan banding. Begitu pula JPU Kejari Slawi. (ana-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/
0 komentar:
Posting Komentar