Jangan sembarangan masuk kamar operasi kalau tidak mengantongi surat izin. Apalagi, sampai meninggalkan kain kasa di tubuh pasien. Gara-gara dua hal itu, karier dokter kondang Boyke Dian Nugraha terancam.
MAJELIS Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( M K D K I ) barubaru ini merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke selama enam bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI di Jakarta. Apa pasal? Kepala Bagian Hukum MKDKI, Budi Irawan mengungkapkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena dokter spesialis kandungan dan seksolog itu dinilai melakukan pelanggaran disiplin, berdasarkan pengaduan seorang pasien asal Jambi yang merasa dirugikan.
”Ini sudah menjadi keputusan final majelis, izin praktiknya di-suspend atau dibekukan selama enam bulan,” ujarnya. Kata Budi, dalam sidang terungkap bahwa Boyke tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien. ”Dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan, selain harus punya STR (Surat Tanda Registrasi), dokter juga harus mempunyai SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat dia berpraktik,” imbuhnya. Sidang MKDKI juga menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter rekan Boyke. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih ringan, yaitu empat bulan. Dalam keterangannya, dokter Boyke kepada wartawan membantah pembekuan izin oleh MKDKI karena dirinya melakukan malapraktik. ”Tidak ada malapraktik. Ini hanya pelanggaran disiplin karena saya tidak melakukan perpanjangan izin praktik,” tutur Boyke di tempat praktiknya di kawasan Tebet. Lalu ia pun menuturkan, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2008.
”Ketika itu, saya didatangi seorang pasien berinisial S dari Jambi di tempat praktik saya (di Klinik Pasutri). Pasien tersebut meminta bantuan kepada saya untuk mengobati penyakit kista yang diidapnya,’’ ceritanya mengenai pasien bernama Sinoer Sitanggang tersebut. Melihat kondisi pasien yang sudah tidak berdaya, Boyke pun menyanggupi untuk memberi bantuan. Ia lalu merujuk si pasien ke Rumah Sakit Kanker Dharmais untuk menjalani operasi pengangkatan kista. ”Karena di klinik saya tidak mungkin dilakukan operasi, maka saya rujuk ke rumah sakit lain,” ungkapnya. Tapi si pasien menolak. Alasannya, menurut Boyke, si pasien hanya mau dioperasi jika ditemani dirinya.
Akhirnya Boyke pun merujuk pasien ke Rumah Sakit Gandaria di Jakarta Selatan, karena di rumah sakit tersebut ada adik iparnya. ”Jadi lumayan gampang dapat izin masuk ke ruang operasi. Agar saya bisa mendampingi ibu itu bersama tim dokter dari Rumah Sakit Gandaria,”terangnya.
Menurut pengakuannya, ia saat itu hanya menemani si pasien dan tidak ikut melakukan tindakan. ”Kesalahan saya waktu itu karena ikut mendampingi. Saya dituduh ikut (melakukan) operasi. Padahal, saya cuma menemani, dan itu atas permintaan pasien,” ucapnya. Namun persoalannya tidak hanya sampai di situ. Selepas menjalani operasi di RS Gandaria, beberapa hari kemudian si pasien mengalami komplikasi dan kondisinya memburuk, sehingga harus kembali menjalani operasi. Kali ini operasi dilakukan di RS Pondok Indah. Mendengar kabar tersebut, Boyke menyempatkan diri bertemu si pasien, tetapi kali ini dia tidak ikut masuk ke ruang operasi. ”Hasil operasinya pun berjalan lancar dan ia akhirnya sembuh,” katanya.
Pasrah
Persoalannya, menurut informasi, komplikasi tersebut disebabkan oleh kasa (kain perban) yang tertinggal di dalam tubuh si pasien. Ketika disinggung tentang hal ini, Boyke mengaku dirinya tidak tahu menahu. ”Saya dengar begitu, katanya ada kasa yangtertinggal di tubuh pasien. Tapi saya tidak tahu kasa itu dari mana. Apakah dari operasi yang dulu-dulu. Ataukah dari operasi yang baru,” jelasnya. Menurut dia, penghitungan kasa sewaktu pasien melakukan operasi di RS Gandaria sudah tepat, sehingga tidak mungkin jika ada yang tertinggal. Apalagi, sebelum menjalani operasi di RS Gandaria, si pasien juga pernah menjalani operasi di RS Cikini. ”Masa kami mau ninggalin kasa sih,” ucapnya.
Itu sebabnya, terkait ancaman sanksi disiplin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI, dokter yang pernah ikut bermain di film Drop Out, Cintaku Selamanya dan Basah itu mengaku hanya bisa pasrah. Ia mengaku memang ketika menemani pasien menjalani operasi belum mengantongi surat izin praktik yang tengah diurus. ”Saya bukannya tidak punya izin praktik, saya sudah mengurus tapi belum keluar karena prosesnya lama. Sementara saya juga harus mengurus surat izin klinik, akhirnya malah saya jadi lupa mengurus surat izin praktik sendiri,” katanya. Boyke merasa apa yang ia lakukan selama ini kepada pasiennya adalah demi kebaikan dankemanusiaan.
”Saya sudah berbuat baik dengan menemani dia operasi. Memang secara etika, saya tidak boleh masuk ruang operasi rumah sakit lain, karena izin praktik saya belum keluar. Di situ letak kesalahan saya,” akunya. Karena itu dokter yang juga jago menyanyi ini tidak akan melakukan perlawanan atas sanksi tersebut. Menurutnya, tidak ada yang bisa ia perbuat, selain menerima keadaan dengan lapang dada.
”Hanya, ke depan saya memang harus lebih hati-hati,” tuturnya. Hingga kemarin, Boyke belum tahu kapan sanksi itu akan berlaku efektif, hanya saja sanksi itu tidak berarti klinik Pasutri miliknya juga akan dibekukan. ”Izin praktik saya dan izin klinik ini kan terpisah. Yang kena sanksi saya pribadi sebagai dokter, sementara klinik saya tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya sembari menunjukkan aktivitas di kliniknya yang masih berjalan seperti biasasiang itu. (Tresnawati-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/25/167750
Jumat, 25 November 2011
Karier Terbelit Kasa di Tubuh Pasien
07.20
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar