SEMARANG, KOMPAS.com -- Bupati Tegal (non aktif) Agus Riyanto, Kamis (24/11/2011) sekitar pukul 10.46 WIB tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah.
Sesuai jadwal, Agus akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor yang dipimpin Noor Ediyono.
Agus terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan lingkar Kota Slawi pada 2003/2004. Dalam kasus ini, Agus dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Begitu turun dari mobil tahanan, Agus langsung disambut pendukungya, puluhan warga Kabupaten Tegal yang sejak pagi sudah berada di halaman pengadilan.
Keluarga Agus yang terdiri istri, anak dan saudaranya juga tampak turut menyambut di depan ruang tahanan pengadilan.
Menghadapi sidang kali ini, Agus tampak tegar. Dia menyalami para pendukungnya. Dia [un manyatakan siap dengan keputusan vonis apa pun terkait persidangan kasus tersebut.
Meski leluasa berpelukan dengan sejumlah warga pendukung, namun Agus enggan memberi komentar pada wartawan.
Sumber Berita : http://regional.kompas.com/read/2011/11/24/11214147/
Jumat, 25 November 2011
Bupati Tegal Disambut Keluarga di Pengadilan
07.12
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar