REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setara Institute mencatat beberapa contoh kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama pada 2011 ini.
Di antaranya, perusakan gedung yang diduga tempat pertemuan waria di Purwokerto, Jawa Tengah, oleh massa Front Pembela Islam (FPI), 26 Juli; sweeping FPI terhadap warung-warung di Puncak, Bogor, 20 Agustus; dan perusakan mobil milik penjual miras di Senayan, Jakarta, oleh massa FPI, 27 Agustus.
Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan kekerasan tersebut melangkahi wewenang aparat penegak hukum. "Itu bukan wewenang ormas. Kalau Ormas melakukan itu, berarti melanggar hukum, karena mereka tidak memiliki landasan," jelasnya, Senin (7/11).
Menurut Hendardi, insiden pembubaran perkumpulan waria tak masuk akal. "Memang apa yang salah dengan waria? Mereka juga berhak untuk menyuarakan pendapatnya. Jika keberadaan mereka dilawan dengan kekerasan, maka bisa dianggap melanggar HAM. Semua manusia, apa pun jenis kelaminnya, berhak untuk hidup bebas," tegasnya.
Hendardi menegaskan, penegakan hukum hanyalah wewenang aparat, dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta lembaga-lembaga non kementerian yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum. "Bukan ormas. Ormas tidak berhak untuk itu," tandasnya.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/
Di antaranya, perusakan gedung yang diduga tempat pertemuan waria di Purwokerto, Jawa Tengah, oleh massa Front Pembela Islam (FPI), 26 Juli; sweeping FPI terhadap warung-warung di Puncak, Bogor, 20 Agustus; dan perusakan mobil milik penjual miras di Senayan, Jakarta, oleh massa FPI, 27 Agustus.
Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan kekerasan tersebut melangkahi wewenang aparat penegak hukum. "Itu bukan wewenang ormas. Kalau Ormas melakukan itu, berarti melanggar hukum, karena mereka tidak memiliki landasan," jelasnya, Senin (7/11).
Menurut Hendardi, insiden pembubaran perkumpulan waria tak masuk akal. "Memang apa yang salah dengan waria? Mereka juga berhak untuk menyuarakan pendapatnya. Jika keberadaan mereka dilawan dengan kekerasan, maka bisa dianggap melanggar HAM. Semua manusia, apa pun jenis kelaminnya, berhak untuk hidup bebas," tegasnya.
Hendardi menegaskan, penegakan hukum hanyalah wewenang aparat, dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta lembaga-lembaga non kementerian yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum. "Bukan ormas. Ormas tidak berhak untuk itu," tandasnya.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/
0 komentar:
Posting Komentar