Kamis, 15 Desember 2011

Menilik Banyaknya Tempat Usaha Tak Berijin

Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Tegal, saat ini belum memiliki ijin usaha dari instansi terkait. Namun, kenyataannya, pengusaha yang mengelola usaha tetap melanggang tanpa tersentuh oleh aturan di Pemkab. Lalu?

LAPORAN : MOH GHONI
SAMPAI saat ini, ada sejumlah tempat usaha bahkan di tengah perkotaan Kabupaten Tegal yang berdiri dan beroperasional tanpa dilengkapi perijinan yang diwajibkan. Ironinya, kondisi yang bersentuhan dengan pendapatan daerah itu terkesan tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah daerah setempat. Dimungkinkan, hal itu karena kondisi yang dilematis antar instansi yang ada di daerah bersangkutan, sehingga justru menghambat atau mempersulit Pemkab dalam bersikap.
Permasalahan itu terkuak saat Komisi II DPRD setempat berkunjung ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tegal belum lama ini. Kunjungan dilaksanakan terkait dengan bidang pendaatan dibawah naungan koordinasi komisi itu. Salah seorang Kabid yang membidangi perijinan, mengakui jika ada sejumlah tempat usaha yang belum memiliki ijin namun sampai kini tetap beroperasi. Namun demikian, pihaknya mengaku dilematis dalam penindakannya.
“Minimal yang kami ketahui ada dua tempat usaha yaitu RM PC di Adiwerna akibat sengketa lahan yang belum kelar, dan sebuah mini market di Kota Slawi yang belum mengantongi ijin karena melanggar sempadan jalan oleh DPU setempat,” terang Kabid Perijinan BPPT Kabupaten Tegal, Ayub Khan SH, kemarin.
Dikatakan Ayub Khan, pihaknya sebatas memroses dan mengeluarkan perijinan yang diajukan oleh masyarakat selaku pengusaha yang mengajukan permohonan perijinan. Menurut dia, hal itu bukan berarti sebuah upaya menghindar dari tanggung jawab, tetapi memang seperti itulah kewajiban serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPPT. “Jika segala persyaratan permohonan sesuai aturan, ijin pasti dikeluarkan,” ucapnya.
Menurut dia, jika ijin dari pemohon belum bisa direalisasikan, itu sebuah pertanda adanya syarat aturan yang belum terpenuhi oleh pemohon ijin tadi. Untuk bisa terpenuhinya ijin dimaksud, membutuhkan lintas instansi yang terkait dan itu harus disikapi tegas oleh Pemkab Tegal. Jika dibiarkan, bakal muncul anggapan ketidak tegasan Pemkab dalam menata daerah. Kondisi itulah yang harus disikapi secara bijak.
MENYAYANGKAN
Kondisi tersebut cukup disayangkan sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal yang berkunjung ke BPPT. Selain menyayangkan, komisi tersebut bakal berupaya membantu mencari solusi, minimal sebagai mediasi agar dilema dimaksud segera teratasi. Apalagi terkait dengan pendapatan daerah, justru sangat digadang demi kamajuan pembangunan daerah dan masyarakatnya.
Agus Salim SE, Anggota Komisi II dari FPKB, mengatakan, tidak seharusnya instansi terkait saling lempar kewenangan dalam menata dan mengamankan Perda maupun aturan daerah lainnya. Terutama jika memang merasa hal itu tanggung jawab instansinya, meski payung hukumnya masih digodog atau dalam pembahasan. “Menurut kami, ambil langkah koordinasi dengan instansi terkait demi meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara, menyikapi tarik ulur yang membuat dilematisnya penindakan, menurutnya, perlu ada sikap tegas dari Pemkab Tegal. Terutama terkait dengan pengamanan Perda merupakan tupoksi institusi siapa dan bagaimana payung hukumnya. Jika memang masih dalam pembahasan, bisa melangkah dengan kebijakan koordinasi demi tercapainya tujuan. Bukan seperti saat ini, sehingga terkesan berlarut-larut dan terbiarkan tanpa solusi yang jelas.
Untuk itu, pihaknya menambahkan, kesan yang tertangkap jika masing-masing instansi enggan berkoordinasi dan hanya berkutat pada tupoksi meski itu lintas, sangat sulit untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah. Apalagi jika payung hukum yang mendasari kinerja masih belum jelas dan masih dalam pembahasan.
“Jika memang dibutuhkan koordinasi lintas instansi kenapa tidak. Toh semuanya kembali demi kemajuan daerah dan masyarakatnya, selama tidak melangar aturan,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar