Senin, 13 Februari 2012

Anas Diserahkan Kepada Hukum

Jakarta, PODIUM - Partai Demokrat menyerahkan masalah dugaan korupsi yang melilit Anas Urbaningrum kepada hukum, dan menolak desakan banyak pihak untuk menonaktifkan Anas dari posisinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Demikian sikap Partai penguasa tersebut disampaikan Ketua Pembinanya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),  di Puri Cikeas, Bogor, Minggu 5 Pebruari 2012.
SBY menyatakan, dirinya berpegang pada pernyataan Anas yang membantah segala tuduhan korupsi sebabaimana mengemuka dalam kesaksian di pengadilan Tipikor Jakarta, dan juga menjunjung asas praduga tidak bersalah, sehingga langkah penonaktifan menunggu langkah hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
"Saya katakan, tidak ada penonaktifan saudara Anas Urbaningrum sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat. Mengapa? Karena proses hukum di KPK masih berjalan. Kita berpegang asas praduga tidak bersalah," kata SBY didampingi sejumlah anggota Dewan Pembina juga anggota Forum Komunikasi, pendiri dan deklarator Partai Demokrat.
SBY kepada pers mengatakan, Anas sudah ditanyai dan menyatakan dirinya tidak terlibat, dan Partai Demokrat, kata SBY,  berpegang teguh pada pernyataan Anas tersebut. 
"Yang bersangkutan juga sudah menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam semua dugaan korupsi yang saat ini ditangani KPK," terang SBY.
"Kita pegang teguh itu, kecuali KPK menyatakan lain nantinya," imbuh SBY.

Reporter: Helmi R
Sumber Berita : http://podiuminteraktif.com/berita-1911-anas-diserahkan-kepada-hukum.html

0 komentar:

Posting Komentar