TARUB - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang akan menjalankan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada akhir bulan Juli ini, membuat sebagian guru resah dan tidak sedikit yang menolaknya. Penolakan itu tidak hanya diungkapkan oleh guru saja, dari lembaga swadaya masyarakat bidang pendidikan, juga turut merasa geram dengan kebijakan tersebut. Adalah, Lembaga Pengkajian dan Advokasi Kebijakan Publik (LPAKP) Wilayah Jawa Tengah yang dipimpin Raharjo SPd.
Menurutnya, UKG yang diprioritaskan untuk guru bersertifikasi sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Yakni peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan Permendiknas RI nomor 11 tahun 2011 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan, kemudian PP nomor 53 tahun 2010 pasal 4 tentang disiplin PNS. Selain itu, kebijakan UKG juga bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. "Itu sangat bertentangan sekali. Apalagi dengan UUD 45 alenia 4 yang menyebutkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karenanya, kami sangat mendukung dan siap apabila Mendikbud di PTUN-kan," tegas Raharjo kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Desa Kedokan Sayang, Kecamatan Tarub, Selasa (10/7) siang.
Celakanya lagi, lanjut Raharjo, UKG tersebut direncanakan bakal sistem on line. Dan itu sangat meresahkan bagi guru yang tidak bisa mengoperasikan komputer. Dia memperkirakan, hampir 30 persen di wilayah kerjanya, guru belum bisa mengoperasikan komputer dengan baik. Karena itu, UKG dinilainya tidak mendidik meski itu hanya untuk pemetaan guru saja (Versi Mendikbud).
"Padahal untuk guru bersertifikasi, sudah pernah melakukan tes uji sebelumnya. Mestinya, sekarang tidak perlu diuji lagi. Dan sekalipun diuji lagi, harusnya diberikan pelatihan dulu. Sementara yang saat ini terjadi, guru belum pernah mendapat pelatihan UKG tersebut," tegasnya.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, bahwa kebijakan soal menguji kemampuan guru ini memang terus berubah di internal Kemendikbud. Awalnya, UKG ini diberinama uji kompetensi ulang (UKU). Skenario awal, ujian ini digunakan untuk mengukur kemampuan guru yang sudah mendapat sertifikat pada periode 2006 sampai 2011. Total diperkirakan ada 1 juta lebih guru yang akan mengikuti ujian tersebut.
Kebijakan ujian itu cukup meresahkan para guru, karena bagi yang dinyatakan tidak lulus, maka tunjangan profesi pendidik (TPP), ditahan sementara. TPP baru akan dikucurkan lagi, setelah guru yang bersangkutan lulus pelatihan lanjutan dan mampu memperbaiki kompetensinya. Setelah menuai protes dari kalangan guru, kebijakan ujian ini lantas dirubah. Kemendikbud menyatakan jika ujian ini tidak ada pengaruhnya dengan pencairan TPP. Artinya, meskipun seorang guru tidak lulus ujian ini, TPP tetap dikucurkan. Fungsi dari ujian ini hanya digunakan sebagai pemetaan kualitas guru bersertifikat yang ada di Indonesia. "Alasan ini cukup janggal. Masak program sertifikasi yang sudah berjalan mulai 2006 lalu tidak menyisakan data kompetensi guru," kata Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti.
Perempuan yang juga menjadi guru itu menuturkan, jika memang digunakan untuk pemetaan, harusnya yang diuji itu adalah seluruh guru. Selain itu, Retno juga mengatakan, Kemendikbud telah melakukan kesalahan dalam menyusun rencana ujian ini. Sebab, ujian ini hanya akan mengukur komptensi pegetahuan dan pedagogik (kependidikan) guru saja. "Padahal kemampuan guru itu ada empat. Dua lainnya adalah kemampuan sosial dan kepribadian," katanya.
Retno menegaskan, Kemendikbud salah besar ketika ingin membuat peta kompetensi guru, tetapi indikator penyusunannya tidak komplit. Alasan lain yang membuat guru keberatan adalah, pelaksanaan teknis UKG ini. Ujian yang akan diselenggarakan pada akhir Juli ini akan total menggunakan sistem online. Peserta ujian wajib duduk di depan komputer untuk menjawab soal ujian. Padahal menurut Retno, banyak rekannya yang ada di pedalaman sama sekali tidak bisa mengoperasikan komputer. "Menghidupkan saja belum bisa," katanya.
Dengan sekian banyak kelemahan itu, Retno tidak bisa mencegah rekan-rekannya untuk mem-PTUN-kan Mendikbud. "Sebelum benar-benar dijalankan, kita minta harus dievaluasi ulang," tandasnya. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/LPAKP-Siap-PTUN-kan-Mendikbud.html
0 komentar:
Posting Komentar