Semarang-KIC: Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto (AR) yang menjadi terdakwa korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.
Agus Riyanto juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan terhitung setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman kurungan empat tahun. Nominal tersebut didapat dari angka dugaan korupsi Jalingkos sebesar Rp 3,95 miliar dikurangi denda yang sudah dibebankan kepada dua terpidana lain yang sudah divonis Pengadilan Negeri Slawi.
Jaksa juga menuntut Agus Riyanto untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Kamari menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
”Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi,” ujar Kamari di depan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono. Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa berencana mengajukan pembelaan.
”Saya dan penasehat hukum akan menyusun pembelaan pada sidang selanjutnya. Saya dan penasehat hukum punya penilaian berbeda dengan jaksa,” kata Agus Riyanto.
Sementara itu, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan kas daerah sebesar Rp 11,2 miliar, terancam hukuman empat tahun penjara.
Untung dijerat pasal berlapis JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 junto Pasal 18 dan dakwaan sekunder Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang,Untung didakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengucurkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/2011/11/
Agus Riyanto juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan terhitung setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman kurungan empat tahun. Nominal tersebut didapat dari angka dugaan korupsi Jalingkos sebesar Rp 3,95 miliar dikurangi denda yang sudah dibebankan kepada dua terpidana lain yang sudah divonis Pengadilan Negeri Slawi.
Jaksa juga menuntut Agus Riyanto untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Kamari menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
”Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi,” ujar Kamari di depan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono. Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa berencana mengajukan pembelaan.
”Saya dan penasehat hukum akan menyusun pembelaan pada sidang selanjutnya. Saya dan penasehat hukum punya penilaian berbeda dengan jaksa,” kata Agus Riyanto.
Sementara itu, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan kas daerah sebesar Rp 11,2 miliar, terancam hukuman empat tahun penjara.
Untung dijerat pasal berlapis JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 junto Pasal 18 dan dakwaan sekunder Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang,Untung didakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengucurkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/2011/11/
0 komentar:
Posting Komentar