ADIWERNA - Belum adanya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di jalur II Ujungrusi disikapi serius pemkab dalam hal ini oleh DPU Bidang Tata Ruang Pertamaman dan Kebersihan. Dimana upaya pengadaan TPS disana akan segera direalisasikan sejalan dengan semakin tertatanya kawasan tersebut sebagai wahana tempat usaha baru.
Kepala DPU Ir Erling Susiardi MSI melalui Kabid Tata Ruang Pertamaman dan Kebersihan Ir Heri Suhartono MM menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemerintah desa setempat untuk mencari lahan yang pas guna pembangunan TPS. "Memang tidak mudah untuk menentukan lokasi TPS lantaran banyak warga yang keberatan terkait bau yang dihasilkan oleh sampah. Disinilah perlunya menentukan lokasi yang pas sejalan dengan rampungnya pengembangan Trading Area Shoping Center disana," ujarnya Rabu ( 25/1) kemarin.
Dia juga mengakui pembangunan kios pengembangan trading area Kebon Raja di jalur II juga sudah memenuhi aturan baku yang ada, dan tidak melanggar RUTRK seperti pendirian kios-kios lainnya yang sempat mengundang pro dan kontra antar warga desa. "Ruko itu berdiri 15 meter dari ROI atau as jalan. Didepannya masih ada halaman luas dan meskipun itu tanah negara bisa dimaksimalkan untuk lahan parkir kendaraan pengunjung," tegasnya. Terpisah Kades Ujungrusi Miftahuddin SHI juga mengakui berdasar kesepakatan dengan para pedagang deadline penertiban warung yang selama ini tidak sesuai dengan aturan RUTRK sudah dibongkar secara keseluruhan. Dan mereka pun menjalankan hasil kesepakatan dengan memindahkan bangunan warung lama kebagian selatan untuk memudahkan pekerja menyelesaikan bangunan ruko trading area. "Terkait pola pengembangan trading area Shoping center dijalur II, hingga kini proses pembangunan terus berjalan," katanya.
Dan dia tak menampik dalam perjalanannya pengurusan pengembangan trading area shopping center tersebut sempat mengalami revisi sebanyak tiga kali oleh DPU bidang Tata Ruang dan Bapeda, terkait penyesuaian Tata Ruang Kota/Kabupaten Tegal. Dimana langkah awal pengembangan yang mengambil lokasi disebelah SMPN 3 Adiwerna, sempat mengalami pergeseran 40 meter sesuai ketentuan tata ruang kota. Dan dalam revisi tersebut juga mengharuskan penyediaan fasilitas sosial seperti mushola, dan MCK. Dia berharap lewat perluasan ini kedepan diharapkan shoping center bisa menampung semua icon produk Kabupaten Tegal . Diapun mengakui sebelum melakukan tahapan pengajuan pengembangan area, pihak pemerintah desa dengan BPD telah melakukan rembug dan tercapai kesepakatan untuk melakukan perluasan kawasan shoping center. Dimana untuk kios yang sudah ada sekarang menempati tanah desa seluas kurang lebih 200 meter persegi. Dan untuk pengembangan area akan menempati tanah kas desa seluas kurang lebih 1000 meter persegi. (her)
Sumber berita : http://www.radartegal.com/index.php/DPU-Gagas-Pembangunan-TPS-Jalur-II.html
0 komentar:
Posting Komentar