JAM pulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal, pukul 16.15 WIB. Sementara jam masuknya pukul 07.15 WIB. Kebijakan tersebut seusai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 061.2/0878 tertanggal 20 April 2009 perihal uji coba lima hari kerja.
Kabag Humas Setda Kabupaten Tegal, Drs Adi Mardiatno, menjelaskan, perubahan jam pulang dan masuknya PNS tersebut semuanya mundur 15 menit. Untuk hari Senin-Kamis, jam pulang PNS menjadi pukul 16.15 WIB. Para PNS diberikan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara khusus untuk hari Jumat, jam pulang PNS pukul 10.45 dan tanpa ada jam istirahat.
“Guna efektivitas pelaksanaan apel pagi dan sambil menunggu keputusan Mendagri tentang penetapan hari kerja, kami merubah jam masuk PNS menjadi pukul 07.15 WIB dan belaku mulai 1 Maret 2012,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, peraturan ini tidak berlaku untuk unit-unit lainnya seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD dr Soeselo, UPTD Puskesmas, UPTD pengelolaan terminal dan pengujian kendaraan, UPTD pengelolaan pariwisata, UPTD pemadam kebakaran, lembaga pendidikan, dan unit-unit pelayanan masyarakat lainnya yang sejenis.
“Unit-unit tersebut jam masuk tetap dan hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” terangnya.
Khusus BUMD, lanjut dia, diatur tersendiri dan diminta untuk segera menyampaikan keputusan hari kerja dan jam kerja di lingkungan masing-masing. Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) dan pimpinan BUMD dihimbau agar mengambil langkah-langkah operasional, monitoring, evaluasi, dan pengendalian tanggung jawab.
“Pengaturan hari dan jam kerja ini berlaku sementara hingga penetapan lebih lanjut,” ujarnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/16.15-WIB-Jam-Pulang-PNS.html
0 komentar:
Posting Komentar