SLAWI- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal merasa dilecehkan oleh lembaga Setwan setempat terkait pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakainya. Hal itu berakibat menuai protes dari yang bersangkutan dan jatah kendaraan dinasnya dikembalikan kepada Setwan. Konteks dari permasalahan itu sebuah pertanda ada komunikasi yang kurang harmonis antara Setwan dan anggota DPRD. “Masa sih, kami sudah mengajukan permohonan service kendaraan selama 10 hari, namun tidak mendapatkan perhatian. Dimana layanan Setwan yang baik terhadap anggota DPRD,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Nursidik, kemarin.
Dikatakan Nursidik, padahal dirinya hanya membutuhkan SPK dari Setwan, agar mobil dinas yang dipakai dirinya mendapat perawatan dari sebuah bengkel langganan DPRD. Namun dirinya merasa sudah mengajukan selama 10 hari ternyata SPK belum turun juga. Kondisi itu membuat kendaraan dinasnya tidak bisa dipakai dan masih berada di bengkel, karena belum diperbaiki menunggu SPK dari Setwan. “Berapa lama membuat SPK sih, namun saat kami tanyakan kepada Bagian Umum yang menangani itu, hanya mendapat jawaban menunggu Setwan. Ini yang menurut kami lucu dan terkesan saling melempar tanggung jawab,” jelasnya.
Disisi lain, Danil, staf Bagian Umum Setwan yang menangani mobil dinas lembaga DPRD, ketika ditanyakan hal itu mengatakan, jika dirinya sudah membuatkan SPK. Saat ini sudah diserahkan kepada atasannya di Bagian Umum Setwan dan prosesnya dirinya tidak mengetahui secara Pasti. “Yang jelas kami sudah membuatkan dan mengisi blanko SPK untuk Mobil Dinas DPRD Nopol G 9503 PP,” ujar Danil.
Sementara ketika ditanyakan proses yang membuat SPK menjadi lama, dirinya tidak bersedia berkomentar. Namun menyatakan, jika semua SPK harus ditandatangani oleh Setwan. Jika belum ditandatangani maka tidak bisa digunakan. Bengkel sendiri mengacu kepad SPK dan jika tidak ada SPK, belum bersedia mengerjakan pemeliharaan mobil bersangkutan. Sedang Kabag Umum DPRD dan Setwan DPRD, belum bisa ditemui karena saat itu tidak berada dikantornya dan tengah dinas luar. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Mobnas-Anggota-Dewan-Dikembalikan.html#JOSC_TOP
0 komentar:
Posting Komentar