Senin, 21 Mei 2012

Kesejahteraan Buruh di Kabupaten Tegal Masih Minim

SAAT ini, masyarakat pekerja maupun perusahaan banyak yang kurang paham tentang UU Ketenagakerjaan. Hal itu menyebabkan, perlakuan perusahaan terhadap buruh kurang sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik dari segi kesejahteraan, keamanan, maupun perlakuan. Hak-hak untuk pekerja kadang tidak dipenuhi oleh perusahaan dan cenderung mengabaikannya. Dengan kondisi demikian, tentunya kaum buruh yang banyak dirugikan. Terlebih jika ada buruh yang menuntut haknya, justru mereka akan menjadi musuh perusahaan tempatnya bekerja.
Terkait hal itu, Koordinator wilayah (Korwil) Konfederensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jawa Tengah, Warnadi, mengharapkan, antara pekerja dan perusahaan harus paham tentang Undang-Undang (UU) Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Apabila mereka paham tentang UU tersebut, maka dipastikan tidak ada pihak yang di rugikan. "Masyarakat khususnya kaum buruh, harus tahu UU tersebut. Jika tidak, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban," kata Warnadi, kemarin saat di temui di kawasan Jalur Pantura, Desa Munjung Agung Kecamatan Kramat.
Dirinya tak menampik, dari sekian perusahaan di Kabupaten Tegal, ada beberapa perusahaan yang berupaya ingin menghapus atau menghilangkan organisasi yang menaungi kepentingan buruh. Padahal menurutnya, keinginan tersebut melanggar UU ketenagakerjaan yang berlaku. Semestinya, setiap perusahaan harus memiliki lembaga atau organisasi serikat buruh. Hal itu untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dengan pekerjanya.  "Kurangnya pemahaman daerah terhadap peraturan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebabkan oleh banyak faktor, terutama banyaknya peraturan baru yang dikeluarakan oleh Pemerintah dan Anggota DPR RI," ujarnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, perlindungan terhadap tenaga kerja, diutamakan untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh. Selain itu, juga untuk menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. "Perusahaan harus adil dan jangan bersikap diskriminatif," ucapnya. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Kesejahteraan-Buruh-di-Kabupaten-Tegal-Masih-Minim.html

0 komentar:

Posting Komentar