SLAWI - Memalukan! Itulah ulah yang dilakukan sopir truk pengangkut benang yang nekad menabrak mobil patroli Satlantas ketika terjaring razia saat melakukan pelanggaran. Bukannya berhenti, pengemudi langsung membanting kemudi dan menghajar mobil patroli Satlantas yang berhenti didepannya. Usai berhasil dihentikan petugas, sopir sialan itu justeru menggertak petugas dan mengeluarkan kartu pers milik Berita Investigasi Nasional yang berkantor di Bandung.
Aksi nekad itu dilakukan Darmin ( 29) warga Rejosari Jagalan RT 03/ RW 07 Surakarta. Pegemudi truk merk Benz warna merah bernopol B 9689 KZ itu sempat terjaring petugas di Jalan Raya Pantura Desa Larangan tepatnya depan SPBU Taguya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kemarin.
Kapolres Tegal, AKBP Nelson Pardamaian Purba SIK melalui Paur Subbag Humas Ipda Wahyono didampingi Kasat Lantas AKP Ifan Hariyat SIK mengatakan, ketika hendak dihentikan, pengemudi truk malah membelokkan kemudi dan menghantam mobil patroli Satlantas bernopol 4701 -IX yang digunakan personilnya. Akibat aksi konyol itu mobil patroli mengalami kerusakan dibagian bemper belakang dan lampu sebelah kanan hancur.
Terpisah Kanit Lantas Iptu Ismanto Yuwono Sip mengaku truk meluncur dari arah timur ke barat mengangkut benang dengan tujuan Jakarta. "Dia tidak mau berhenti dan turun dari kendaraannya, namun berupaya kabur dan menabrak mobil petugas. Setelah berhasil kita hentikan dia malah menyodorkan kartu pers. Dia bersama kernetnya kita giring ke mapolres untuk menjalani aksi penyidikan terkait tindakan melawan petugas," terangnya, Kamis (17/5) kemarin.
Dari hasil pengusutan terkuak kartu pers Berita Investigasi Nasional BIN yang berkantor di Bandung tersebut dia dapat dari seorang ustad yang menjadi guru mengajinya di daerah Kudus. "Kartu pers itu dia beli seharga Rp 800.000 dari sang ustad. Dia dijanjikan sang ustad dengan berbekal kartu itu akan mudah mendapatkan pekerjaan. Usai membayar dia diantar sang ustad ke studio foto untuk membuat kartu pers tersebut," terangnya.
Petugas sempat menghubungi sang ustad, dan diperoleh keterangan bahwa sang sopir lulusan sekolah dasar itu benar menjadi personil media Berita Investigasi Nasional biro Semarang. Namun dari keterangan sang ustad yang bersangkutan belum sempat melakukan regestrasi ulang sehingga SK wartawannya belum bisa diambil.
Penyidik pun berupaya menghubungi kantor pusat media tersebut di Bandung. "Darisana diperoleh jawaban bahwa Redaksi Bandung mengakui punya kantor perwakilan di Semarang, namun sudah lama dibekukan," tegas Ismanto.
Akibat aksi nekad tersebut, wartawan gadungan ini dijerat pasal berlapis masing-masing pasal 311 dan pasal 282 UU nomor 22/tahun 2009 yakni menjalankan KBM yang membahayakan orang lain dan melawan petugas. Kini KBM pengangkut benang itu diamankan di pos polisi Langon dan pengemudi berikut kernetnya ditahan di mapolres untuk memudahkan penyidik merampungkan berkas acara penyidikan. (her)
0 komentar:
Posting Komentar