SLAWI – Kaitan dengan galian C di sekitar sungai Gung wilayah Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Muspida plus Kabupaten Tegal mengunjungi penambangan di sungai tersebut yang akhir-akhir ini ramai diberitakan, Jumat (8/6). Muspida plus, seperti Kapolres Tegal, AKBP Nelson Pardamean Purba, Kepala Kejari Slawi, Firdaus SH, ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH, didampingi Sekda Kabupaten Tegal, H Haron Bagas Prakoso SH Mhum, dan beberapa instansi terkait, seperti BLH, Diperindag, PPSDA, Satpol dan lainnya.
Dari hasil kunjungan tersebut, Kapolres Tegal, AKBP Nelson Pardamean Purba mengungkapkan, kalau melihat dari hasil penjelasan dari beberapa pihak, semua yang menggali atau menambang di kali gung ini secara hukum salah semua, karena tidak memenuhi ijin. Tapi permasalahan tersebut bukan hanya masalah hukum saja, tapi terkait dengan masalah sosial budaya, ekonomi, karena menyangkut masalah orang banyak. “Kalau masalah hukum semua orang ini tidak ada ijin, ratusan orang yang menambang disini bisa kita tahan. Namun kalau melihat dari pemantauan ini adalah masalah lingkungan hidup dan tidak bisa diselesaikan 3 kali 24 jam, karena terjadi pengrusakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dari pihak kepolisian pada masalah ini tidak dilakukan. Karena menurutnya, kaitan dengan masalah lingkungan hidup ini adalah ultimum remidiuam, yakni senjata pamungkas bilamana langkah-langkah administratif yang ditempuh tidak efektif. Maka langkah hukum terakhir adalah penegakan hukum. Sementara ini masih dilakukan langkah-langkah persuasif ikut rapat beberapa kali.
Ditambahkan, permasalahan lingkungan hidup ini tidak cukup diselesaikan dalam waktu tiga hari saja, membutuhkan waktu yang cukup lama, dan tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja. Namun pihaknya juga tetap konsen dan serius dalam penanganan kaitan dengan lingkungan hidup yang harus tetap dilestarikan.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tegal, H Haron Bagas Prakoso menjelaskan, bahwa penghidupan masyarakat sekitar itu dari sungai gung melakukan penambangan. Namun adanya penambangan dengan menggunakan alat berat tersebut, Pemkab tetap berpegangan pada rekomendasi dari BPWS yang memiliki kewenangan sungai gung.
“Silahkan dilakukan yang penting ada alat hukumnya jelas, karenanya kami memberhentikan, karena belum ada rekomendasi teknis dari BPWS,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Kajen, Juni Sukmadi menegaskan, adanya penambangan di daerah tanah milik Hajjah Faridah adalah pengalihan dari penambangan rakyat yang dilakukan dengan manual. Karena kalau tidak dialihkan, tanah warga yang ada disekitar sungai gung disebelah baratnya akan terus tergerus. Pada saat itu, para penambang juga berhenti dan berkumpul bersama Muspida dan yang lain saat dilakukan kunjungan. Mereka merasa terbantu dengan penambangan yang dilakukan di lahan milik Hajjah Faridah. “Kami sangat terbantu pak, kalau kami dihentikan kami mau makan apa,” ungkap beberapa orang dihadapan muspida plus kemarin. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Muspida-Kunjungi-Galian-C.html
0 komentar:
Posting Komentar