SLAWI - sebanyak 164 motor dinas PLKB Pemkab Tegal, sesuai rencana bakal dilakukan penghapusan. Hal itu mendasari PP 6 tahun 2.000 dan Permendagri 17 tahun 2007 serta Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Inventaris Daerah. Kedepan juga bakal dilakukan penghapusan barang inventaris yang sama pada SKPD Dinkes, Tanbunhut dan sejumlah kecamatan. Saat ini baru memasuki tahap inventarisasi. “Untuk motor inventaris PLKB, sebanyak 164, baru tahapan inventarisasi oleh Bidang Aset Daerah, DPPKAD Pemkab Tegal,” kata Kabag Humas Pemkab Tegal, Drs Adi Mardiatno, didampingi koordinator penghapusan barang inventarisasi yaitu Asisten III Sekda Kabupaten Tegal, Fajar Rokhwidi SIP, kemarin.
Dikatakan Adi Mardiatno, saat ini dalam tahapan inventarisasi yang dilakukan oleh Bidang DPPKAD selaku sekretaris penghapusan. Selanjutnya bakal dilaporkan kepada koordinator yaitu Asisten III, untuk dimintakan persetujuan kepada Sekda Pemkab Tegal, selaku pengelola aset daerah. Sedang untuk semua SKPD dalam aturannya hanya sebagai pengguna.
Menurut dia, nantinya penghapusan barang inventaris dimaksud direncanakan melalui proses lelang. Sedang proses lelang sendiri bisa dilakukan dengan dua kemungkinan, yaitu lewat lelang tertutup dan lelang terbuka. Jika lelang tertutup penyelenggara pemkab setempat, namun untuk lelang terbuka melalui badan lelang tersendiri. “Barang inventaris yang dilakukan penghapusan, semuanya sudah melalui mekanis dan kini tengah diinventarisasi,” terang Adi Mardiatno.
Sementara, sepeda motor inventaris PLKB yang bakal dilakukan penghapusan, saat ini berada disekitar kantor DPPKAD Pemkab Tegal. Untuk pelaksanaan lelang sendiri belum bisa ditentukan waktunya, karena tahapan iventarisasi tengah dilaksanakan oleh Bidang Aset Daerah DPPKAD. Jika itu sudah selesai dilakukan baru memasuki tahapan proses pelelangan. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/164-Motor-Kena-Penghapusan.html
0 komentar:
Posting Komentar