TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat, pegawai negeri, dan pensiunan bakal mendapatkan gaji ke-13 sejak bulan Juni 2012. Tunjangan dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Sesuai dengan peraturan itu, pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pejabat negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri, dan jabatan setingkat menteri, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, MA, hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Ketentuan pemberlakuan gaji ke-13 juga bagi pensiunan pegawai negeri; pejabat negara; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012,” begitu bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP seperti dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet.
WANTO
Sumber Berita : http://www.tempo.co/read/news/2012/06/08/173409296/Pejabat-dan-PNS-Dapat-Gaji-ke-13-Mulai-Bulan-Ini
Jumat, 08 Juni 2012
Pejabat dan PNS Dapat Gaji ke 13 Mulai Bulan Ini
07.04
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar