Ada dua dugaan pelanggaran pidana, yakni pidana korupsi dan pidana Pemilu.
Adanya dugaan politik uang APBD yang dilakukan oleh Calon Gubernur Petahana Fauzi Bowo melalui dana hibah dan bantuan sosial, Indonesia Budget Center (IBC) akan melaporkan hal tersebut kepada KPK dan Banwaslu.
“Dengan membawa bukti-bukti dari hasil investigasi dan verifikasi yang kami miliki, akan kami laporkan ini besok Rabu (19/9),” kata Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), hari ini, di Jakarta.
Arif mengatakan pelaporan ini dilakukan oleh Arif karena dirinya melihat ada dua dugaan pelanggaran pidana apabila penyelewengan dana ini benar terbukti, yakni pidana korupsi dan pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami berharap KPK untuk dapat segera menindaklanjuti temuan ini, karena adanya indikasi dugaan korupsi pengelolaan APBD yang dilakukan oleh Gubernur pada bantuan hibah dan bansos,” sambung Arif.
Dirinya juga berharap Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan ini sebagai dugaan tindak pidana pemilu pada pelaksanaan Pilgub DKI, dimana cagub diduga telah menyalahgunakan posisinya sebagai gubernur terkait dana APBD.
Selain akan melaporkan kepada dua lembaga tersebut, IBC juga mengkritisi kebijakan Kementrian Dalam Negeri yang semestinya dapat mengontrol penyelewengan dana APBD ini melalui moratorium menghentikan hibah dan bansos dalam Pemilukada.
“Ini bisa menjadi warning bagi pemerintah, dan moratorium tersebut seharusnya bisa ditetapkan dalam dua tahun sebelum Pemilukada,” tegasnya.
Sumber Berita : http://www.beritasatu.com/megapolitan/72378-besok-foke-dilaporkan-ke-kpk-dan-bawaslu.html
Rabu, 19 September 2012
Besok Foke Dilaporkan ke KPK dan Bawaslu
08.49
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar