SEJUMLAH kontraktor yang saat ini tengah
mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, belakangan
mengaku resah. Keresahan itu akibat adanya beberapa oknum yang
mengatasnamakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan,
kerap memeras dengan dalih yang tidak jelas.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Jaringan
Independen Pemantau Pelayanan Publik (JIPPP) Tegal, Dedy SP, kemarin.
Menurutnya, ada sekitar 4 kontraktor yang telah mengadu kepadanya
terkait pemerasan tersebut. Para kontraktor mengaku kecewa dengan
kinerja oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
"Dilapangan,
banyak kami jumpai para oknum yang mengaku LSM dan wartawan yang
selalu memeras kontraktor. Padahal, para kontraktor itu tidak memiliki
kesalahan yang fatal. Tapi, mereka (oknum) selalu mencari kesalahan
yang tidak didukung dengan data," bebernya.
Karena
itu, dia mengimbau kepada para kontraktor, supaya jangan takut untuk
menghadapi mereka. Apabila merasa terdesak dan dirugikan, lebih baik
langsung melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga para oknum tersebut
dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Secara
terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemkab Tegal, HM Agus Sunaryo BA,
mengatakan hal senada. Menurutnya, kontraktor tidak perlu takut
terhadap oknum LSM sepanjang pekerjaannya sesuai aturan. Adapun warga
yang kerap memeras kontraktor, kata Agus, itu hanya oknum semata. LSM
yang betul-betul memiliki kredibilitas, tidak mungkin melakukan hal
demikian.
"Kami rasa, ini hanya oknum saja. Bagi
LSM yang (asli) sudah tercatat di kantor kami, tidak mungkin berani
melakukan tindakan pemerasan. Sebab, mereka tidak akan mungkin
mempertaruhkan nama baiknya," cetusnya.
Dia
menambahkan, jumlah LSM di Kabupaten Tegal sampai dengan bulan ini
mencapai 69 kelompok. Mereka telah terdaftar di kantornya dan resmi
melakukan tujuan sesuai dengan tupoksinya. Dan apabila berurusan dengan
hukum, pihaknya berhak membekukan berdasarkan undang-undang no 8 tahun
1985 bab VII pasal 13 tentang pembekuan dan pembubaran. Isi dalam pasal
itu adalah, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat
organisasi kemasyarakatan apabila organisasi kemasyarakatan melakukan
kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Juga apabila
pengurus menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah,
dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan
bangsa dan negara.
"Selain itu, kami juga
mendasari Permendagri no 33 tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran
organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
pemerintah daerah," pungkasnya. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Pemerasan-Resahkan-Kontraktor.html
0 komentar:
Posting Komentar