SLAWI - Perubahan status lima desa menjadi
kelurahan di Kecamatan Slawi menjadi perhatian serius Pemkab Tegal.
Dimana Pemkab berjanji akan menarik perangkat desa untuk dikaryakan di
Pemkab menjadi tenaga honorer dan PTT. Selebihnya, mereka juga akan
diusulkan melalui tes terbatas agar bisa menjadi pegawai.
Hal ini menjadi komitmen Pemkab yang tidak akan menelantarkan perangkat desa dan dipekerjakan sampai masa pensiun tiba.
Kepala
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, Fakihurochim SSos, melalui
Kasubid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Drs Agung B Waluyo, menyatakan
perubahan status desa menjadi kelurahan memang harus dijalankan
mengacu pada dasar hukum UU nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan desa,
PP 72 tahun 2005 tentang desa, dan Permendagri nomor 28 tahun 2006
yang ditindaklanjuti dengan Perda nomor 5 tahun 2009.
"Dari
dasar itu ada klausul yang menyatakan jika desa yang berada di ibukota
kabupaten kota, status desa bisa berubah menjadi kelurahan. Dan itu
diutamakan wilayah desa yang berada di ibukota kecamatan pada wilayah
kabupaten," terangnya, Jumat (9/10) kemarin.
Dia
juga mengaku, pada dasarnya Pemda tidak memaksakan kehendak dan
mengambil langkah mensosialisasikan Perda yang ada. Sebab Perda dibuat
dengan biaya yang cukup mahal dan harus dijalankan.
Dia
tak menampik, dalam perkembangan terakhir ada dua masalah krusial yang
menghambat proses sosialisasi perubahan status tersebut.
"Soal
perangkat, sudah ada jalan keluar sesuai dengan saran Sekda. Tinggal
pengolahan tanah kas desa yang harus segera diluruskan. Memang setelah
berubah status menjadi kelurahan, tanah kas desa akan menjadi milik
Pemkab. Namun tetap dikelola kelurahan yang bersangkutan untuk
kepentingan masyarakat. Status tanah milik Pemkab itu hanya
administrasinya saja," tegasnya.
Dia barharap,
tahun ini target sosialisasi bisa berjalan sesuai harapan, sehingga
tahun depan bisa dilangsungkan tahap jajak pendapat. Dan bagi desa yang
masa jabatan kadesnya habis, seusai aturan Pemkab akan menunjuk
pejabat untuk mengantarkan proses perubahan status tersebut. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Pemkab-Janji-Tampung-Perangkat.html
0 komentar:
Posting Komentar