Selasa, 05 Maret 2013

Keistimewaan Rasyid Rajasa Bikin Rakyat Kecil Sakit Hati

MERDEKA.COM. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai keistimewaan yang diterima oleh putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dalam proses penegakan hukum sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat.

"Ini menyakitkan. Sepatutnya dia (Rasyid) tidak gegabah memanfaatkan keistimeaan yang menyakitkan bagi masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum tapi tidak mempunyai keistimewaan seperti yang sedang Rasyid nikmati," kata Eva kepada merdeka.com, Senin (4/3).

Selain itu, dia juga berpendapat seharusnya pengadilan tidak memberikan keistimewaan kepada Rasyid untuk hal yang tidak darurat. Terlebih lagi, Rasyid diketahui justru ikut ke pertunjukkan Wayang bersama keluarganya ke Candi Borobudur.

"Sepatutnya ijin pengadilan memberikan izin hanya untuk emergency, bukan untuk rekreasi," imbbuhnya.

Dia juga menilai keistimewaan yang dilakukan oleh pengadilan ini merupakan persoalan yang dihadapi Hatta Rajasa. Seharusnya, kata dia, untuk menjaga nilai keadilan, Hatta tidak perlu memberikan jaminan kepada anaknya.

"Ini problem Pak Hatta Rajasa juga selaku penjamin, sepatutnya juga menjaga agar perilaku Rasyid tidak mendatangkan pertanyaan-pertanyaan masyarakat sekaligus menyulitkan posisi pengadilan. Sepatutnya pengadilan mengevaluasi izin penahanan luar sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas dia.

Meski begitu, Eva tidak serta merta menyalahkan Hatta sebagai orang tua Rasyid. Namun Eva berharap agar Hatta tidak menyalahgunakan jaminan itu dengan membiarkan anaknya melakukan kegiatan yang dapat menyakiti rasa keadilan.

"Pasti akan tetap menjamin (Hatta), karena kesempatan itu memungkinkan. Tapi janganlah lalu dipergunakan untuk kegiatan rekreasi begitu. Ngono yo ngono ning ojo ngono!" terang Eva.
Sumber: Merdeka.com
Sumber Berita :  http://id.berita.yahoo.com/keistimewaan-rasyid-rajasa-bikin-rakyat-kecil-sakit-hati-095252088.html

Anas Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka peluang menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Pasalnya, pada tahap penyidikan kasus Anas, KPK masih mendalami ada atau tidaknya indikasi kejahatan pencucian uang. "KPK terbuka menggunakan pasal TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk untuk tersangka AU. Tapi sampai saat ini belum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/3/2013).
Johan beralasan, saat KPK masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas dengan UU TPPU.
Menurut Johan, penyidikan terhadap Anas masih dikembangkan lebih jauh.
Sejauh ini, sambung Johan, penyidik KPK tengah menelusuri aset kekayaan Anas. Namun, KPK belum melakukan penyitaan aset maupun pemblokiran rekening bank terkait Anas.
"Sekarang sedang dilakukan tracing asset, kalau untuk pemblokiran belum," imbuhnya.
Sumber Berita :  http://id.berita.yahoo.com/anas-akan-dijerat-pasal-pencucian-uang-235022234.html

Saksi Untuk Anas Mulai Diperiksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka penerima hadiah pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Hari ini, guna mendalami berkasnya, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Permai Group, Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/3/2013).
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta untuk perkara yang sama. Mereka yakni Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/saksi-untuk-anas-mulai-diperiksa-041411305.html