Minggu, 14 Oktober 2012

SLKT Gelar Bakti Sosial

GROUP Facebook Sisi Lain Kabupaten Tegal (SLKT) bersama Paguyuban Waskita Reiki Perwakilan Tegal, Minggu (14/10) kemarin menggelar bakti sosial. Kegiatan berupa penyembuhan (terapi) gratis itu, bertempat di balai desa Trayeman Kecamatan Slawi.
    Masyarakat Desa Trayeman nampak berduyun-duyun mendatangi acara tersebut. Berbagai keluhan masyarakat tentang penyakit yang tidak bisa disembuhkan secara medis, bisa dikonsultasikan dalam kegiatan itu. Karena, penyembuhan reiki mengunakan tenaga dalam (energi positif).
    Acara itu sendiri berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir hingga pukul 14.00 WIB. Warga nampak antusias menyambut penyelenggaraan acara tersebut. Hal ini terbukti dengan hadirnya sekitar 100 warga Desa Trayeman bersama anggota SLKT lainnya.
    Admin group facebook SLKT, Wildan Hermawan, melalui Koordinator Divisi Kesehatan group facebook SLKT, Catur Widjiastuti, mengatakan, dalam kegiatan bakti sosial kali ini pihaknya bekerjasama dengan Paguyuban Waskita Reiki Perwakilan Tegal. Hal itu karena, pihaknya menilai jika Paguyuban Waskita Reiki Perwakilan Tegal sudah berpengalaman melakukan penyembuhan melalui tenaga dalam (energi positif).
    "Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Sehingga masyarakat bisa terkurangi beban penyakitnya lewat penyembuhan dengan cara reiki," terangnya.
    Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Dr Hendadi Setiaji, ketika dihubungi lewat telepon mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap kegiatan bakti sosial penyembuhan yang dilakukan group facebook SLKT. Menurutnya, selama ini SLKT telah beberapa kali mengadakan kegiatan sosial, terutama di bidang kesehatan masyarakat. (gon)
Sumber Berita :  http://www.radartegal.com/index.php/SLKT-Gelar-Bakti-Sosial.html

Alquran Berumur Ratusan Tahun

TRIBUNNEWS.COM - Mungkin selama ini orang hanya mendengar melalui cerita atau media massa tentang Alquran dari kulit kayu tulisan tangan yang sudah berumur ratusan tahun.
Nah bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya yang hendak melihat Alquran itu, bisa datang ke Kemilau Sumatera di GOR Kotabaru.
Alquran yang diperkirakan sudah berumur sekitar 500 tahun itu, ada di stan kabupaten Tebo.
Menurut Selamat, penjaga stan Tebo, Alquran yang berwarna kuning agak pudar tersebut diperoleh dari sebuah rumah warga Tebo, tepatnya di Desa Tabun, Kecamatan Tujuh Koto Ulu.
Menurut cerita, Alquran tersebut hanya bisa dipegang oleh turunan dari yang menulis, namun bukan turunan yang sembarang turunan.
"Tidak tahu juga apa yang akan diterima bila orang lain memegangnya. Yang jelas kata orang banyak, yang boleh megangnya hanya nenek tua yang diwariskan dari datuknya dulu, dan nanti, dia (nenek yang mempunyai Alquran itu) akan mewariskan ke yang lain lagi," kata Selamat, Minggu (14/10).
Selamat mengatakan, menurut informasi yang ia dapat, Alquran yang ditulis di kulit kayu itu ditulis tangan oleh Muhammad Laji Datuk Temenggung Payung Agung yang mengaji di Pakistan sekitar tahun 1500 Masehi.
Setelah itu, Alquran diwariskan kepada anak cucunya. Selamat juga mengatakan, di Desa Tabun, masyarakat mempercayai bahwa si pemegang Alquran tersebut dipercaya memiliki ilmu sehingga mampu mengobati orang sakit. Namun si nenek itu, tidak mau dipanggil oleh orang sebagai dukun.
Dijelaskan Selamat, cara pengobatan yang dilakukan oleh nenek tersebut adalah dengan cara membacakan doa-doa, namun juga memberikan air yang harus diminum.
"Saya juga tidak tahu persisnya seperti apa. Soalnya saya belum pernah berobat di sana. Tetapi menurut cerita orang, ya seperti itu," ungkapnya sambil tersenyum.
Menurut pantauan Tribun, selain memiliki Alquran yang unik, di Stan Kabupaten Tebo juga menampilkan alat tradisional masyarakat Tebo pada puluhan tahun silam, seperi kisar padi yang difungsikan sebagai pengupas padi untuk dijadikan beras.
Kemudian ada lesung yang difungsikan untuk menumbuk atau menghancurkan beras untuk dijadikan tepung dan menghaluskan barang-barang lainnya, nyiru, ayak, kidding, ambung, dan alat tradisional lainnya untuk mengolah padi.
Di stan ini juga ditampilkan alat tradisional untuk mencari ikan yang terbuat dari berbagai bahan seperti Sarekap yang dibuat dari bambu, Lukah juga dibuat dari bambu, Jala dari tangsi dan benang, Unak yang terbuat dari duri unak, dan alat lainnya yang difungsikan untuk menangkap ikan.
"Ini sudah jarang sekali ditemukan di rumah warga. Ini saja minjam di rumah-rumah warga yang sudah berumur," ungkapnya.
Pada pameran Kemilau Sumatera ini, tidak sedikit masyarakat yang datang tahu apa fungsi dari alat tradisional yang dipamerkan. Seperti halnya Heru Hardiansyah, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Jambi.
Ia mengaku tidak banyak tahu kegunaan dan nama dari alat-alat tradisional yang dimamerkan tersebut. "Ado yang tahu, ado yang idak. Tapi kalau Kisar (alat pengupas padi untuk dijadikan beras) memang tidak tahu, dan ini adalah kali pertamanya saya melihat ini," kata Heru. (muzakkir)
Sumber Berita :  http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3675999893100308074#editor/target=post;postID=4918526164119263838

Pakai Ekstasi Model Berbikini Lolos UU Narkoba

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melakukan tes urine terhadap Novi Amilia, seorang model yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis pekan lalu. Hasilnya, perempuan berusia 25 tahun itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras.
Hanya saja, polisi kesulitan menjerat Novi dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 35 tantang Narkoba. "Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotika. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas," ujar Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, Sabtu 13 Oktober 2012.
Kalaupun hendak dikaitkan dengan Undang-undang Narkoba, Koiri menjelaskan, Novi hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 Ayat 3 UU tentang Narkotika yang berbunyi korban penggunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Sementara dari sisi kecelakaan lalu lintas, Novie bisa dikenai 2 pasal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yakni pasal 106 dan pasal 310. Dua pasal itu mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan 7 korban yang tertabrak. Ketika peristiwa itu terjadi, Novi yang diketahui mengemudikan mobil Honda Jazz merah hanya mengenakan pakaian dalam.
Mobil Novi dengan nomor polisi B 1864 POP rusak di bagian depan sebelah kiri akibat menabrak satu mobil mikrolet. Novi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
ISTMAN MP
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/pakai-ekstasi-model-berbikini-lolos-uu-narkoba-082355323.html