Jumat, 13 Mei 2011

Dua Kecamatan Rawan Lepra

HASIL pengamatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, bahwa dua kecamatan yakni Kecamatan Adiwerna dan Dukuhturi, masuk dalam kategori daerah rawan terhadap penularan penyakit Lepra atau Kusta. Yang paling utama adalah, Desa Pagiyanten, Kecamatan Adiwerna. Demikian dihembuskan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Totok Wijayanto, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Menurutnya, meski jumlah penderita lepra tidak sebanyak daerah Kabupaten Brebes, namun sedikitnya ada 150 an jiwa. Angka itu, kata dia, sudah termasuk pasien pria ataupun wanita. “Mungkin penderita lepra di Kabupaten Tegal sekitar itu. Untuk jelasnya, kami harus melihat data lagi,” ucapnya.
Dia mengaku, sejauh ini pihaknya sudah kerap melakukan antisipasi pencegahan dini baik melalui puskemas yang tersebar di tiap kecamatan, maupun melalui sosialisasi di desa-desa. Totok berharap, bila ada warga yang dicurigai menderita gejala penyakit tersebut, secepatnya melaporkan ke puskesmas setempat. Langkah itu menurutnya, guna menghindari jumlah angka penderita penyakit tersebut. “Bila ada yang terkena, kami bakal melakukan pemeriksaan yang maksimal. Karena untuk menghindari penularan terhadap warga lainnya,” sambungnya.
Sementara ini, lanjutnya, daerah yang paling rawan dan perlu pemantauan khusus adalah, dua kecamatan tersebut. Karenanya, angka peningkatan penderita dikawasan itu, semakin bertambah. “Daerah rawan utama adalah, Desa Pagiyanten,” imbuhnya.
Sumber Berita : Radar Tegal, 13 Mei 2011

Sekda Kedepan Sudah Diprediksi

SLAWI – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, dan sudah diusulkannya lima calon ke Pempov Jateng oleh Bupati Tegal, Agus Riyanto, sudah bisa diperidiksi siapa yang akan menggantikan posisi Drs Sriyanto HP MM. Hal itu diungkapkan Pemerhati sosial kemasyarakatan, Tri Wiharjo SH, kepada Radar, Jumat (13/5). "Kekosongan jabatan sekda kenapa di risaukan? Bukankah itu preogratif bupati. Kekosongan jabatan sekda kan semata-mata karena pejabat lama pensiun dan saat ini masih dalam proses pengisian," katanya.
Dirinya mempertanyakan mengapa proses pengadaan sekda tidak dilakukan sebelum sekda pensiun. Sehingga begitu masa tugas sekda berakhir bisa secara otomatis melantik pejabat baru.
Menurutnya, pengusulan lima kandidiat sekda ke propinsi Jawa Tengah adalah mekanisme yang harus ditempuh, agar prosesnya tidak cacat hukum. Namun untuk dipahami semua pihak, bahwa siapapun yang bakal ditetapkan dan dilantik menjadi sekda adalah tetap kewenangan bupati. Karena jabatan sekda salah satunya adalah membantu memperlancar tugas-tugas bupati. Sehingga orang yang jadi sekda pasti sudah bisa diprediksi. "Sebenarnya siapa yang nanti akan jadi sekda sudah bisa diprediksi. Yang jelas dia mampu membantu memperlancar tugas bupati," ungkapnya.
Jadi, lanjut Triwiharjo, biarlah sang pemilik kekuasaan dalam hal ini adalah bupati, menentukan pilihannya untuk mencari partner kerja. Namun tidaklah berlebihan kiranya jika masyarakat selalu berharap tentang kinerja aparatur yang sudah tentu sekda sebagai pemegang kendali laju roda birokrasi dalam memberikan pelayanan public yang maksimal. Sehingga dengan terisinya jabatan sekda yang baru nanti, akan bisa menjawab banyak pertanyaan masyarakat, dan mampu menampilkan citra birokrasi yang bersih dan berwibawa.
Hal sama dikatakan Sugeng Pratikno, pemerhati birokrasi asal Tarub. Menurutnya, tes yang baru saja diikuti ke lima kandidat calon sekda hanya seremonial belaka. Artinya, nama calon yang akan menggantikan Sriyanto HP sudah dikantongi oleh pemegang kebijakan. "Meskipun itu kewenangan bupati, tapi dengarkan juga suara masyarakat. Paling tidak, bupati memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan siapa calon sekda ke depan. Disamping sebagai partner, juga yang bisa membela kepentingan masyarakat bukan kepentingan personal," pintanya.
Sugeng berjanji, akan selalu memantau perkembangan seleksi calon sekda hingga akhir. Jangan sampai, sekda terpilih nanti tidak mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan saja, bupati mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum memilih pengganti Sriyanto HP.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tegal, Drs Adi Mardiatno, menanggapi isu calon sekda yang diunggulkan atau sudah diprediksi. Ia menegaskan, semua calon memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan Sekda. Penentuan jabatan Sekda, tergantung hasil penilaian tes di Pemprov Jateng. "Silahkan saja masyarakat memprediksi siapa calon sekda kedepan. Yang terpenting saat ini, Kabupaten Tegal membutuhkan Sekda yang mumpuni dan kredibel. Sedang untuk kekosongan jabatan Sekda Pemkab Tegal saat ini, sementara dipegang oleh Drs Hartanto MM yang juga Asisten III Setda Pemkab Tegal," ungkapnya.
Sumber Berita : Radar Tegal, 13 Mei 2011

5 Nama Calon Sekda Diusulkan

LIMA nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tegal yang bakal menggantikan posisi Drs Sriyanto HP MM, yang telah pensiun belum lama ini, diusulkan Bupati Tegal Agus Riyanto ke Pemprov Jateng.
Kelima nama calon sekda itu, sebelumnya telah lolos seleksi administrasi di tingkat kabupaten. Selain itu, pada Senin (9/5) hingga Selasa (10/5) lalu sudah menjalani tes di Pemprov Jateng. Kini, mereka tinggal menunggu hasil tes dari Pemprov Jateng.
“Kelima nama calon sekda itu yakni Muh Nur Makmur SH MHum (Asisten II), Muji Atmanto SH MM (Kepala Inspektorat), Retno Suprobowati SH MM (Kepala BKD), Drs Abasari MHum (Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Pasar) dan Drs Haron Bagas Prakosa MHum (Kepala Bappeda),” terang Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tegal, Drs Adi Mardiatno, Kamis (12/5).
Dikatakan Adi Mardiatno, kelimanya patut diusulkan menjadi calon, setelah berhasil lolos seleksi administrasi yang dilakukan Pemkab Tegal. Pada seleksi awal calon Sekda, ada sembilan orang yang mengajukan diri menjadi calon. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon Sekda provinsi, kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon di lingkungan kabupaten/kota, empat calon Sekda lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Menurut dia, hanya kelima calon yang diusulkan itulah yang dianggap memenuhi persyaratan sesuai Permemdagri nomor 5 tahun 2005. “Calon sekda yang tidak lolos, kebanyakan karena tidak memenuhi syarat sekurang-kurangnya pernah menduduki dua kali jabatan struktural eselon II B yang berbeda,” katanya.
Sementara, syarat lain seorang pejabat bisa dicalonkan menjadi Sekda, diantaranya memiliki ijazah S1, berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum pensiun, dan semua unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam dua tahun terakhir sekurang-kurangnya mendapatkan nilai baik. “Kelima calon yang diajukan sudah memenuhi persyaratan tersebut,” terangnya.
Menanggapi santernya isu dua calon Sekda yang diunggulkan, yakni Abasari dan Haron Bagas Prakosa, Adi Mardiatno menegaskan, semua calon memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan Sekda. Penentuan jabatan Sekda, tergantung hasil penilaian tes di Pemprov Jateng.
“Yang terpenting saat ini, Kabupaten Tegal membutuhkan Sekda yang mumpuni dan kredibel. Sedang untuk kekosongan jabatan Sekda Pemkab Tegal saat ini, sementara dipegang oleh Drs Hartanto MM yang juga Asisten III Setda Pemkab Tegal,” pungkasnya.
Sumber Berita : Radar Tegal : 12 Mei 2011

Minggu, 08 Mei 2011

Dinkes Luncurkan Jampersal

Dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan serta Millennium Development Goals (MDG’s), maka mulai tahun 2011 ini pemerintah meluncurkan kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal). Jaminan ini khusus ditujukan kepada ibu-ibu yang menjalani proses persalinan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono MKes MMR, disela-sela acara Tilik Puskesmas dan Senam Pagi Bersama di halaman Puskesmas Tarub, baru-baru ini. Tidak hanya Tilik Puskesmas dan Senam Pagi, Kepala Dinkes juga meluangkan waktu melakukan kunjungan langsung ke rumah ibu hamil binaan bidan desa di desa Bulakwaru dan desa Mindaka Kecamatan Tarub.
Dijelaskan dr HW Joko Mulyono, tujuan Program Jampersal adalah menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Sedangkan tujuan lainnya, adalah meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan paska persalinan oleh tenaga kesehatan.
“Jampersal adalah langkah terobosan untuk menurunkan AKI dari 228 per 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 KH pada tahun 2015 dan menurunkan AKB dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23 per 1.000 KH pada tahun 2015, sesuai target MDG’s”, terang Dr. Joko.
Saat ini, menurutnya, masih banyak ibu hamil belum memiliki jaminan persalinan. Hal ini menyebabkan banyaknya persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan dan dilakukan tidak di fasilitas kesehatan yang berstandar. “Dengan Jampersal ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan sehat dan terjamin. Dengan demikian, akan menurunkan AKI maupun AKB secara signifikan,” urainya.
Dijelaskan dr Joko lebih lanjut, peserta Jampersal dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta program Jampersal, adalah seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan persalinan. Adapun sasaran program ini, lanjutnya, meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Sedangkan kepesertaan Jampersal, merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola manajemen Jamkesmas yang telah ada selama ini. “Jampersal dikelola bersama-sama oleh Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sampai ke tingkat Puskesmas secara lintas program dan lintas sektoral,” tandasnya. Sementara itu, menurut salah satu anggota Tim Pengelola Jampersal Kabupaten Tegal, dr Titis Cahyaningsih MMR, tim Pengelola Jampersal Kabupaten Tegal sampai di jenjang Puskesmas, telah terbentuk.
“Kami tengah bersiap-siap melayani masyarakat dalam program ini,” jelasnya. Dr Titis menambahkan, peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Poned (Pertolongan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) serta jaringannya termasuk Polindes atau PKD, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten.
“Pelayanan Persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang  diberikan oleh tenaga spesialistik. Terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan rujukan, kecuali kondisi darurat,” terangnya.
Ditambahkan dr Titis, pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di rumah sakit pemerintah dan swasta yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Tim Pengelola Kabupaten. “Peserta Jampersal dapat memanfaatkan layanan Jampersal tanpa dipungut biaya sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tentunya, di tempat-tempat pelayanan tadi,” imbuhnya.
Adapun jenis pelayanan Jampersal di tingkat pertama, lanjut dr Titis, meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Adapun jenis pelayanan persalinan di tingkat lanjutan, meliputi pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan penyulit, pertolongan persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit, serta penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang setara.
“Kita semua tentu berharap agar program Jampersal ini benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat, untuk menanggulangi faktor finasial bagi masyarakat yang tidak mampu yang selama ini menjadi kendala persalinan sehat, dan akhirnya dapat menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi sebagaimana yang kita idamkan bersama. Insya Allah kami optimis karena persyaratan tidak berbelit-belit, cukup dengan KTP. Dan kami menghimbau agar semua tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dapat mendukung program Jampersal ini secara ikhlas kepada masyarakat,” harap Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono Mkes MMR, menutup perbincangan.
Sumber Berita : Radar Tegal, 8Mei 2011

Wartawan Harian Gelar Lomba Fotografi

DALAM rangka menyambut hari jadi Kabupaten Tegal yang ke-410. Komunitas wartawan media harian yang tergabung dalam Pewarta Foto Pantura (PFP) beserta segenap elemen masyarakat, terpanggil untuk meramaikan dan memberikan kontribusi pemikiran dalam bentuk lomba fotografi.
Menurut ketua panitia lomba, Dwi Putra GD, lomba fotografi ini mengambil tema keringat usaha yang mencakup pelaku usaha dengan jerih payahnya. Hal ini dikarenakan, pengembangan kewirausahaan pada sektor usaha kecil, makro dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
“Dengan lomba ini, diharapkan peserta non pengrajin atau UMKM bisa berempati terhadap produk kerajinan. Karena rasa bangga terhadap produk sendiri, adalah elemen penting dalam wiraswasta,” katanya kepada Radar, Minggu (8/5).
Dikatakan Dwi, proses kreatif pengrajin merupakan contoh menarik kewiraswataan. Karena kebanyakan pengrajin berangkat dari geografis desa yang mempu menembus pasar dunia. Dari kesederhanaan alat produksi, mampu melahirkan desain-desain kelas tinggi.
“Bagi pengrajin, dengan adanya lomba ini dapat memberikan rasa bangga terhadap profesionalisme yang selama ini kurang dijadikan orientasi ekonomis. Juga pemanfaatan teknologi canggih yang sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dia menjelaskan, peserta dalam lomba ini bebas, yang penting foto tersebut berada di Kabupaten Tegal. Dengan karya foto dilarang untuk diedit. Dari 20 besar yang masuk, nanti akan dipamerkan di pendopo Ki Gede Sebayu, pada acara peringatan hari jadi Kabupaten Tegal.
“Karya foto dicetak dalam ukuran 5R dengan melampirkan foto aslinya di CD atau DVD. Karya dikirimkan ke bagian humas dan protokoler Pemkab Tegal yang beralamat di Jl Dr Soetomo Slawi, dari tanggal 1 sampai 12 Mei,” jelasnya.
Mereka yang menjadi pemenang dalam lomba ini, lanjut Dwi, akan mendapatkan piala dan sertifikat serta diberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 1 juta untuk juara pertama, juara II mendapatkan Rp 750 ribu, dan juara III akan mendapatkan uang tunai Rp 500 ribu.
Sumber Berita : Radar Tegal, 08 Mei 2011