Jumat, 21 Desember 2012

Perempuan Bali Didorong Mau Gunakan Kondom

MERDEKA.COM, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali mendorong kesadaran kaum perempuan memakai kondom untuk mengurangi risiko terkena penyakit menular seksual.
"Sekarang sudah ada kecenderungan penularan HIV/AIDS dalam rumah tangga, dari suami ke istri atau sebaliknya, dan tidak lagi semata-mata karena penularan lewat mereka yang bekerja di tempat berisiko," kata Koordinator Layanan, Dukungan dan Pengobatan (CST) KPA Bali Prof Dr Tuti Parwati, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, untuk menekan penyebaran HIV/AIDS telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah maupun kalangan LSM, hanya saja efektif tidaknya itu sangat tergantung pada kesadaran individu masing-masing.
"Sebenarnya sudah dilakukan upaya, tetapi belum semua mau mendukung. Belakangan ada juga bias gender karena kaum ibu acapkali baru mau memeriksakan diri di saat kondisi sudah kritis," ucapnya pada acara yang bertajuk Temu Wicara Perempuan Lintas Generasi Menyongsong Masa Depan Bangsa itu.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran untuk memakai kondom khusus perempuan. Tidak dimungkiri memang dari sisi harga lebih mahal hingga 5-7 kali dibandingkan kondom laki-laki.
"Alangkah baiknya pula, jika sudah merasa berisiko, sebelum menikah agar memeriksakan diri tes HIV/AIDS sehingga tidak menularkan pada pasangan maupun calon buah hati. Dengan deteksi dini dan pemberian ARV, maka penularan dapat ditekan," kata wanita yang juga pendiri Yayasan Citra Usadha Indonesia Itu.
Tuti menyebut kaum perempuan rentan tertular HIV/AIDS di tengah kondisi masyarakat yang seringkali tidak mengakui keberadaan lokalisasi, padahal sesungguhnya ada. Apalagi di Bali marak bermunculan kafe remang-remang.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat bahwa untuk 2012 saja sudah ada 22 orang yang meninggal karena HIV/AIDS, sedangkan dari 1987 hingga saat ini total ada 496 orang yang meninggal karena penyakit menular seksual itu.
Sumber: Merdeka.com

Dosa Bupati Aceng Menurut Versi DPRD

TEMPO.CO , Jakarta:Hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sepakat akan melengserkan Bupati Aceng Fikri dari jabatannya. Aceng dinilai melakukan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan.
Pendapat para wakil rakyat ini akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi terhadap hasil penyelidikan pansus skandal pernikahan Bupati Aceng, pada Jumat, 21 Desember 2012.
Panitia Khusus DPRD Garut menuduh Aceng melanggar sejumlah aturan. Yaitu:
1. Pasal 2, 4, 5, dan 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Pernikahan tak tercatat di kantor agama
- Tak mengajukan permohonan nikah ke pengadilan
- Tak ada izin istri pertama
- Menceraikan istri tak melalui pengadilan
2. Pasal 27 dan 110 Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
- Melanggar kewajiban menjaga etika dan norma
- Melanggar sumpah jabatan
3. Pemalsuan dokumen negara:
- Memiliki buku nikah meskipun pernikahan tak terdaftar di Kantor Urusan Agama
ANANDA BADUDU | PRAM
 Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/dosa-bupati-aceng-versi-dprd-011012318.html

SELAMAT HARI IBU

Kasih ibu,
kepada beta
tak terhingga sepanjang masa

Hanya memberi,
tak harap kembali,
Bagai sang surya, menyinari dunia.

Kamis, 20 Desember 2012

Gus Sholah Ucapkan Selamat Natal Tidak Haram

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Nahdlatul Ulama K.H. Salahudin Wahid mengatakan tak ada masalah bagi kaum muslim untuk mengucapkan selamat Hari Raya Natal terhadap warga Nasrani. "Saya rasa tidak haram," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Desember 2012 sore.

Mengucapkan selamat Natal, menurut pengasuh Pesantren Tebu Ireng yang akrab disapa Gus Sholah itu, seperti laiknya mengucapkan selamat tahun baru atau selamat ulang tahun. Saling mengucapkan selamat itu bagian kehidupan sosial dan tak masuk dalam ranah ritual peribadatan. "Itu masalah muamalah (hubungan antar manusia)," katanya.

Hal itu berbeda, kata dia, jika seorang muslim ikut melakukan ritual peribadatan saat Natal di dalam gereja. "Lain lagi kalau itu," katanya.

Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat muslim mengucap selamat Natal bagi umat Nasrani, Gus Sholah tak ingin berdebat panjang lebar. "Saya tidak salahkan siapa-siapa," katanya.

Ia mengatakan fatwa itu memang muncul sejak lama. Kala itu, MUI diketuai oleh Prof. Buya Hamka pada 1981. Bagi Gus Sholah, fatwa itu masih memungkinkan untuk didiskusikan lebih lanjut dan diubah. Sikap Gus Sholah ini tak jauh berbeda dengan mantan presiden Jusuf Kalla yang tetap mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani.

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani.
"Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

ANANG ZAKARIA
Sumber berita : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/078449444/Gus-Sholah-Ucapan-Selamat-Natal-Tidak-Haram

JK Abaikan Fatwa MUI Soal Ucapan Selamat Natal

TEMPO.CO, Kupang - Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla mengabaikan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar umat muslim tidak usah memberikan ucapan Natal bagi umat Nasrani. "Saya ucapkan selamat Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Jusuf Kalla di Kupang, Kamis, 20 Desember 2012.

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.

Jusuf Kalla juga mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Sealatan (KKSS) di Kupang untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah ini. "KKSS harus tetap menjaga kerukunan di daerah ini," katanya.

MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa K.H. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram bagi umat muslim untuk mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.

YOHANES SEO
Sumber Berita : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/078449400/JK-Abaikan-Fatwa-MUI-Soal-Ucapan-Selamat-Natal

Jokowi Tak Mau Komentari Fatwa MUI Soal Natal

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bakal gamang jika harus menuruti saran MUI itu. Apalagi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal merayakan Natal pada 25 Desember mendatang.
"Sudahlah, jangan nanya yang nyerempet-nyerempet seperti itu. Saya nggak mau komentar," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 Desember 2012.
Adapun Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
Meskipun menyarankan tidak perlu mengucapkan selamat Natal, Ketua MUI Bidang Fatwa, Maruf Amin, meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Tak semua sepakat dengan pernyataan MUI. Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla memilih bersikap toleransi beragama dengan tetap mengucapkan selamat Natal.
SUTJI DECILYA
Sumber berita : http://id.berita.yahoo.com/jokowi-tak-mau-komentari-fatwa-mui-soal-natal-073323736.html

Umat Islam Tidak Usah Mengucapkan Selamat Natal

TEMPO.CO , Jakarta: Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.

Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. "Karena itu ibadah (umat lain)," kata dia.

MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.

WAYAN AGUS PURNOMO

Sumber Berita :http://id.berita.yahoo.com/mui-umat-islam-tidak-usah-ucapkan-selamat-natal-233634086.html