Jumat, 21 Desember 2012

Dosa Bupati Aceng Menurut Versi DPRD

TEMPO.CO , Jakarta:Hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sepakat akan melengserkan Bupati Aceng Fikri dari jabatannya. Aceng dinilai melakukan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan.
Pendapat para wakil rakyat ini akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi terhadap hasil penyelidikan pansus skandal pernikahan Bupati Aceng, pada Jumat, 21 Desember 2012.
Panitia Khusus DPRD Garut menuduh Aceng melanggar sejumlah aturan. Yaitu:
1. Pasal 2, 4, 5, dan 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Pernikahan tak tercatat di kantor agama
- Tak mengajukan permohonan nikah ke pengadilan
- Tak ada izin istri pertama
- Menceraikan istri tak melalui pengadilan
2. Pasal 27 dan 110 Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
- Melanggar kewajiban menjaga etika dan norma
- Melanggar sumpah jabatan
3. Pemalsuan dokumen negara:
- Memiliki buku nikah meskipun pernikahan tak terdaftar di Kantor Urusan Agama
ANANDA BADUDU | PRAM
 Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/dosa-bupati-aceng-versi-dprd-011012318.html

0 komentar:

Posting Komentar