SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7).
Penuntut umum menilai dakwaan yang diajukan sebelumnya sangat realistis termasuk uraian yang dinilai terdakwa tidak jelas dan tidak cermat. Jika terjadi perbedaan cara pandang, itu adalah sebuah hal wajar karena pada hakikatnya masing-masing pihak mencari kebenaran material.
“Pada sidang pertama terdakwa berkata tidak mengerti dan memahami surat dakwaan, tapi sesungguhnya ia mampu menguraikan dan menganalisis. Dari apa yang disampaikan, sejak awal terdakwa sudah mengerti dakwaan yang dituduhkan,” ujar jaksa Kamari mewakili JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Noor Eddyono serta anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi L Tobing.
Dalam nota keberatannya, terdakwa menunjukkan poin-poin eksepsinya seperti surat dakwaan JPU tidak berisikan uraian secara jelas termasuk cara terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tidak diuraikan dengan cermat. “Identitas lengkap sudah kami tuliskan, tanggal dan tanda tangan sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2. Wajar saja jika ada perbedaan cara pandang antara jaksa dan kuasa hukum karena semuanya mencari kebenaran,” tambah Kamari.
Mimpi Dibesuk
Sidang yang dimulai sejak pukul 10:15 berlangsung sekitar satu jam. Ruang sidang utama masih saja dipenuhi puluhan pendukung Bupati Tegal Agus Riyanto. Mengenakan kemeja berwarna merah bata, Agus didampingi istrinya Marhamah serta tim penasihat hukumnya. Sesampai di PN Semarang, Agus langsung menuju tempat transit dan dikerubuti pendukungnya. Ia pun sempat bercerita tentang mimpinya dibesuk Gubernur Bibit Waluyo.“Bicaranya (gubernur) lembut sekali lalu saya ceritakan soal Bank Jateng kaitannya dengan kasus ini, nada bicara beliau berubah kembali seperti biasanya tegas dan keras sambil berkata Bank Jateng bodoh. Dari mimpi itu saya hanya berharap pemprov pun berbuat adil dan memeriksa keterkaitan Bank Jateng dalam kasus ini, tolong kejaksaan jangan tebang pilih,” ujar Agus Riyanto.
Bupati Tegal didakwa menyimpangkan dana dalam proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) sebesar Rp 3,39 miliar. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jateng, diduga dana yang diselewengkan mencapai Rp 1,73 miliar yang berasal dari APBD Tegal 2006-2007 serta Rp 2,225 miliar dari uang pinjaman daerah dari Bank Jateng Cabang Slawi. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (3/8) dengan agenda pembacaan putusan sela. (J14-80)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/28 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar